Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)

Telah kami bahas dalam serial tulisan sebelumnya tentang makna yang benar dari kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” [1]. Secara singkat, makna yang benar dari kalimat tauhid tersebut bukanlah untuk menetapkan bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang menciptakan, memberi kita rizki, dan mengatur urusan alam semesta. Bukan ini maknanya. Akan tetapi, makna yang benar adalah “tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah Ta’ala.” 

Dari pemahaman terhadap makna yang benar tersebut, kita pun mengetahui apakah konsekuensi orang-orang yang telah mengucapkan atau mengikrarkannya. Yaitu, dia memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala, tidak menujukan satu pun bentuk ibadah kepada selain Allah Ta’ala, siapa pun mereka, baik malaikat, nabi, orang shalih ataupun jin. Jika di satu sisi dia mengucapkan kalimat tauhid, namun di sisi lain dia beribadah kepada selain Allah, tentu dua hal ini menjadi kontradiktif. 

Perlu diketahui bahwa kandungan kalimat “laa ilaaha illallah”  tersebut adalah hakikat dari tauhid yang sebenarnya. Makna itulah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, inti dakwah seluruh rasul, dan mengapa kitab-kitab diturunkan. Karena makna kalimat tauhid itu pula, terjadi perselisihan dan permusuhan yang sengit antara para Rasul dengan para penentangnya dari orang-orang kafir.

Penjelasan para ulama tentang hakikat tauhid 

Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa penjelasan dari para ulama rahimahumullah tentang hakikat dari tauhid, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.

Imam Malik rahimahullah (wafat th. 179 H) pernah ditanya tentang tauhid, kemudian beliau rahimahullah menjawab,

محال أن يظن بالنبي – صلى الله عليه وسلم – أنه علم أمته الإستنجاء ولم يعلمهم التوحيد ، فالتوحيد ما قاله النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – : (( أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا : لا إله إلا الله ، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم )) ، فما عصم الدم والمال فهو حقيقة التوحيد .

“Tidak mungkin kalau kita menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan umatnya tentang masalah istinja’ (adab buang hajat, pen.), lalu tidak mengajarkan tentang tauhid. Tauhid adalah apa yang dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illallah [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Apabila mereka mengucapkannya, maka terjagalah nyawa dan harta mereka.” Maka, sesuatu yang menjaga nyawa dan harta itulah yang merupakan hakikat tauhid.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 6: 41)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) berkata,

فإن حقيقة التوحيد أن نعبد الله وحده فلا يدعى إلا هو ولا يخشى إلا هو ولا يتقى إلا هو ولا يتوكل إلا عليه ولا يكون الدين إلا له لا لأحد من الخلق وأن لا نتخذ الملائكة والنبيين أربابا فكيف بالأئمة والشيوخ والعلماء والملوك وغيرهم

”Sesungguhnya hakikat tauhid adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Maka kita tidaklah berdoa kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada-Nya, tidak taat (bertakwa) kecuali kepada-Nya, dan tidak bertawakkal kecuali kepada-Nya. Tidaklah ketaatan (ibadah) ini kita tujukan kecuali kepada-Nya, tidak kepada yang lainnya dari para makhluk-Nya. Tidaklah kita menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan (selain Allah, pen.), lalu bagaimana lagi dengan para pemimpin, guru-guru shufi, ulama, raja, dan selain mereka?” (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah, 3: 237)

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata,

فينفي عبادة ما سوى الله ويثبت عبادته وهذا هو حقيقة التوحيد  …

“ … Kita meniadakan peribadatan kepada selain Allah dan menetapkan peribadatan kepada-Nya. Inilah hakikat tauhid.” (Badaai’ul Fawaaid, 1: 141)

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H) mengatakan,

فلا صلاحَ للقلوب حتَّى تستقرَّ فيها معرفةُ اللهِ وعظمتُه ومحبَّتُه وخشيتُهُ ومهابتُه ورجاؤهُ والتوكلُ عليهِ ، وتمتلئَ مِنْ ذَلِكَ ، وهذا هوَ حقيقةُ التوحيد ، وهو معنى (( لا إله إلا الله )) ، فلا صلاحَ للقلوب حتَّى يكونَ إلهُها الذي تألَهُه وتعرفه وتحبُّه وتخشاه هوَ الله وحده لا شريكَ لهُ

“Tidak ada kebaikan bagi hati sampai tertanam di dalamnya pengenalan terhadap Allah Ta’ala, mengagungkan-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, memuliakan-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya. Hatinya dipenuhi itu semua. Inilah hakikat tauhid, yang merupakan makna dari kalimat ‘laa ilaaha illallah’. Maka tidak ada kebaikan bagi hati sampai sesembahan yang dia sembah, dia kenal, dia cintai, dan dia takuti adalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 211)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah (wafat th. 852 H) berkata,

الْمُرَاد بِتَوْحِيدِ اللَّه تَعَالَى الشَّهَادَة بِأَنَّهُ إِلَه وَاحِد

“Yang dimaksud dengan mentauhidkan Allah Ta’ala adalah persaksian bahwa sesungguhnya Dia-lah sesembahan Yang Maha esa.” (Fathul Baari, 20: 438)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah (wafat th. 1376 H) berkata,

فهذا حقيقة التوحيد إثبات الإلهية لله ونفيها عما عداه

“Hakikat tauhid adalah menetapkan uluhiyyah (hak untuk diibadahi, pen.) kepada Allah dan meniadakannya dari selain Allah.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 253)

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah (wafat th. 1420 H) berkata,

أما الشهادة الأولى فهي تبين حقيقة التوحيد وحقيقة العبادة التي يجب إخلاصها لله وحده سبحانه وتعالى لأن معناها كما لا يخفى لا معبود بحق إلا الله ، فهي تنفي العبادة عن غير الله وتثبت العبادة لله وحده

“Adapun syahadat yang pertama (yaitu ‘laa ilaaha illallah’, pen.) menjelaskan tentang hakikat tauhid dan hakikat ibadah yang wajib diikhlaskan kepada Allah Ta’ala semata. Karena maknanya, sebagaimana yang telah dimaklumi adalah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini meniadakan peribadatan kepada selain Allah, dan menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Ibnu Baaz, 2: 314)

Demikianlah beberapa penjelasan dari para ulama yang menunjukkan bahwa hakikat tauhid adalah mengikhlaskan atau memurnikan seluruh ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini tidak lain adalah kandungan makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”.

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50667-hakikat-tauhid-adalah-kalimat-laa-ilaaha-illallah-bag-1.html

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag. 16): Menyembelih yang Bernilai Syirik

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (bag. 15): Menyembelih yang Bernilai Tauhid

Menyembelih yang bernilai syirik

Menyembelih yang bernilai syirik memiliki ciri khas inti adanya unsur penyembahan atau penghambaan diri seseorang kepada selain Allah.

Berikut ini beberapa ciri khas yang menggambarkan kesyirikan :

– Pada menyembelih yang syirikbukan daging atau bagian tubuh binatang lainnya yang dimaksud, namun yang menjadi tujuan adalah ritual penumpahan darah binatang dalam rangka mengagungkan dan menyembah selain Allah sebagaimana mengagungkan dan menyembah Allah.

Sehingga selepas ritual penumpahan darah (penyembelihan), binatang yang telah disembelih itu dibuang ke laut, atau dibiarkan begitu saja sehingga diambil oleh siapa saja yang mau, atau dimakan binatang buas, karena dagingnya bukanlah menjadi tujuan.

– dalam rangka mengagungkan-selain Nya sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala,

– merendahkan diri kepada selain-Nya sebagaimana merendahkan diri kepada Allah ,

– mendekatkan diri dan menghamba (taqarrub) kepada selain-Nya,

– ngalap berkah kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih, sebagaimana memohon keberkahan kepada Allah,

– memohon pertolongan kepada selain-Nya dalam aktifitas menyembelih tersebut sebagaimana ibadah isti’anah kepada Allah,

menyebut selain nama-Nya ketika akan menyembelih yang mengandung isti’anah dan tabarruk kepada selain-Nya,

– hati bergantung kepada selain-Nya sebagaimana bergantungnya hati seorang hamba kepada Allah.

Menyembelih sesembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah seperti inilah yang diharamkan, bahkan ini termasuk syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, wal ‘iyadzdu billah!

Hal itu dikarenakan seseorang yang mengagungkan dan mendekatkan diri kepada sesuatu dengan cara menumpahkan darah binatang (menyembelih) adalah sebuah bentuk pengagungan dan penghambaan diri yang bernilai ibadah, dan semua ibadah tidak boleh dipersembahkan untuk selain Allah!

Hanya Allah-lah yang mampu menghidupkan, mematikan dan menciptakan binatang , serta hanya Dia-lah yang mampu mengalirkan darah di dalam tubuh binatang, , maka hanya Dia-lah pula yang berhak mendapatkan pengagungan dan penghambaan diri berupa penyembelihan binatang dengan cara menumpahkan darah binatang tersebut!

Contoh menyembelih binatang yang bernilai syirik

Berikut ini beberapa contoh menyembelih binatang yang bernilai syirik :

1. Menyembelih untuk mengagungkan raja, pejabat atau ketua suku saat menyambut kedatangannya. Mereka dihormati dan diagungkan dengan upacara ritual penumpahan darah binatang (menyembelih) sebagaimana mengagungkan Allah Ta’ala. Daging binatang tersebut bukanlah menjadi tujuan, namun yang menjadi tujuan adalah pengagungan manusia dengan ritual penumpahan darah binatang.

2. Seseorang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk nabi, atau wali yang telah meninggal dunia, kuburan, malaikat, dewa, nyai roro kidul atau jin yang diyakini menguasai daerah tertentu, dalam rangka agar nabi, wali, malaikat atau jin itu menyelamatkannya dari segala malapetaka.

Baik hal itu dilakukan ketika hendak membangun bangunan, jembatan, atau ketika tertimpa musibah besar paceklik dan kekeringan yang berkepanjangan, saat sakit keras, atau keadaan yang semisalnya.

3. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, dan dipersembahkan untuk selain Allah.

Seperti: seseorang menyembelih dengan menyebut nama wali fulan yang sudah meninggal, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada wali tersebut.

Atau dengan menyebut nama jin penguasa rumah ini, dan diniatkan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada jin tersebut.

Maka perbuatan ini termasuk syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah (memohon pertolongan) sekaligus termasuk syirik dalam Uluhiyyah.

4. Menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah, meskipun dipersembahkan untuk Allah saja, atau sebaliknya: Menyembelih binatang meskipun menyebut nama Allah, namun dipersembahkan untuk selain Allah.

Maka kedua contoh kasus ini sama-sama syiriknya, karena pada kasus pertama: syirik dalam Rububiyyah dan dalam Isti’anah, sedangkan pada kasus kedua : syirik dalam Uluhiyyah (ibadah).

Jangan berputus asa dari rahmat Allah

Apabila seseorang terlanjur melakukan kesyirikan, maka rahmat Allah amatlah luas, Allah mengampuni hamba-Nya yang memohon ampunan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya, Allah berfirman :

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ

(38) Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [QS. Al-Anfaal: 38].

Wallahu a’lam.

Penulis: Said Abu Ukasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50481-macam-macam-syirik-dalam-ibadah-bag-16-menyembelih-yang-bernilai-syirik.html

Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?

Di bulan yang mulia ini, bulan Dzulhijjah, disyariatkan bagi kita untuk melakukan ibadah qurban. Dan bagi orang berniat untuk berqurban maka dilarang baginya untuk memotong kuku atau rambutnya. Namun tersebar pemahaman yang nyeleneh bahwa yang dilarang adalah memotong kuku atau rambut hewan qurban yang hendak disembelih. Dalam artikel ringkas ini akan kita jelaskan kekeliruan pemahaman tersebut.

Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).

Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan qurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan qurban. Ini pemahaman yang keliru.

Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).

Dalam hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan qurban) atau semisalnya. Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berqurban.

Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu. Bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ

“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).

Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل

“Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).

Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:

وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب

“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).

Adapun berdalil dengan hadits:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

“Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, BULU, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala qurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Bukhari (Al ‘Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dha’if Ibnu Majah, 613).

Demikian juga hadits:

الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ

“Hewan qurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya” (HR. Tirmidzi no. 1493).

Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)

Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berqurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berqurban, maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan qurbannya disembelih. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50710-yang-dilarang-potong-rambut-dan-kuku-adalah-hewan-qurban.html

Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.

Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama. Sementara stok hewan kurban ditempat tersebut banyak. Sehingga daging yang mereka terima pada hari raya atau hari-hari tasyrik sudah sangat mencukupi. Maka boleh bagi shohibul qurban, panitia kurban atau yayasan sosial yang bergerak dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan. Untuk mengantisipasi terjadinya tabdzir.

Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).

Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Bukhari no. 955).

Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).

Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).

Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).

Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka bersedekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.

Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,

فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة

“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808).

Wallahua’lam bis showab.

***

Penulis : Ahmad Anshori, di PP. Hamalatulquran Jogja, 3 Dzulhijah 1437 / 4-9-2016

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/28638-hukum-menunda-pembagian-daging-qurban.html

Qurban dengan Utang, Bolehkah?

Apakah diperbolehkan berqurban dengan cara berutang? Misalnya ada yang meminjam uang saudaranya demi berqurban untuk tahun ini.

Jawabannya, boleh. Karena mengingat qurban memiliki manfaat yang besar. Manfaatnya disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).

Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416.

Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa qurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang.

Lihat contoh dari ulama salaf seperti Abu Hatim berikut ini.

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).

Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.

Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berqurban. Wallahu Ta’ala a’lam.“

Semoga bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita berqurban di tahun ini.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22729-qurban-dengan-utang-bolehkah.html

Kenapa Masih Enggan Berqurban?

Sebagian orang memiliki kelebihan harta yang sebenarnya sudah bisa berqurban dengan satu ekor kambing atau 1/7 sapi secara patungan. Namun memang sifat manusia sulit mengeluarkan harta yang ia sukai. Padahal qurban mengandung hikmah dan keutamaan yang besar.

Qurban yang kita kenal biasa disebut dengan udhiyah. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.

Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74).

Perintah Qurban

Qurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249)

Dari hadits terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya qurban. (Fiqhul Udhiyah, hal. 8)

Hikmah Berqurban

1- Qurban dilakukan untuk meraih takwa. Yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)

Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurbantersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).

2- Qurban dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

3- Qurban dilaksanakan untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

4- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76)

5- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan qurban.” (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379)

Tetaplah Berqurban Ketika Mampu Walau Hukum Qurban Sunnah

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum qurban tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263)

Walau menurut pendapat mayoritas ulama hukum berqurban itu sunnah, tetaplah berqurban apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan 2,5 juta rupiah untuk qurban kambing atau patungan sapi sebenarnya begitu enteng. Tinggal niatan saja yang perlu dikuatkan.

Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum qurban, beliau berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)

Berutang Tidaklah Masalah untuk Berqurban

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415)

Untuk masalah aqiqah, Imam Ahmad berkata,

إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم

“Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk qurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang.

Pilihlah Hewan Qurban Terbaik

Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk qurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.

Hewan qurban yang dipilih adalah yang sudah mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Kemudian jauhi cacat hewan qurban yang wajib dihindari yang bisa membuat qurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan qurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi qurban.

Sedangkan cacat yang tidak mempengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tandung yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.

Intinya, ketika berqurban berusaha memilih hewan qurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata,

وَالأَجْرُ فِي الأُضْحِيَّةِ عَلَى قَدْرِ القِيْمَةِ مُطْلَقًا

“Pahala qurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang diqurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan qurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.

Berqurban itu begitu mudah, kita bisa berqurban dengan 1 kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing qurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga. Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, 8: 125).

Semoga bermanfaat. Moga Allah berkahi rezeki setiap yang mau berqurban.

* Diringkas dari bahasan buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal, MSc terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22713-kenapa-masih-enggan-berqurban.html

Hadits Lemah: Hewan Qurban Menjadi Tunggangan Melewati Shirath

Dikeluarkan oleh Abdul Karim Ar Rafi’i Asy Syafi’i dalam kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin (1134),

ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ ، ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم الْبُوشَنْجِيُّ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ

“Abu Muhammad Abdullah Al Marzuban di Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al Hadr Al Marziy menuturkan kepadaku, Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr menuturkan kepadaku, Abdullah bin Al Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin ‘Ubaidillah menuturkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath‘”

juga dikeluarkan oleh Al Dailami dalam Musnad Al Firdaus (268).

Derajat hadits

Riwayat ini sangat lemah, karena adanya beberapa perawi yang lemah:

  1. Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji, dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim: “ia tidak kuat hafalannya dan tidak memiliki kitab”. An Nasa’i mengatakan: “ia tidak tsiqah”. Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan: “ia shaduq, namun kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya menjadi buruk”. Maka Abdul Hamid bin Ibrahim bisa diambil periwayatannya jika ada mutaba’ah.
  2. Yahya bin ‘Ubaidillah Al Qurasyi, dikatakan oleh Imam Ahmad: “munkarul hadits, ia tidak tsiqah”. An Nasa’i berkata: “matrukul hadits”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits, jangan menyibukkan diri dengannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “Yahya sangat lemah”. Adz Dzahabi berkata: “para ulama menganggapnya lemah”. Sehingga Yahya bin ‘Ubaidillah ini sangat lemah atau bahkan matruk.
  3. ‘Ubaidillah bin Abdillah At Taimi, Abu Hatim berkata: “ia shalih”. Al Hakim mengatakan: “shaduq”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tidak dikenal, dan memiliki banyak hadits munkar”. Asy Syafi’i berkata: “kami tidak mengenalnya”. Ibnu ‘Adi berkata: “hasanul hadits, haditsnya ditulis”. Ibnu Hajar berkata: “maqbul“, dan ini yang tepat insya Allah. Maka ‘Ubaidillah ini hasan hadist-nya jika ada mutaba’ah.

Dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini sangat lemah. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama seperti Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Talkhis Al Habir (2364), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (114), Al Munawi dalam Faidhul Qadir (1/496), As Suyuthi dalam Jami’ Ash Shaghir (992), Az Zarqani dalam Mukhtashar Al Maqashidil Hasanah (96), Al Ajluni dalam Kasyful Khafa (1/133), Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah  (74), serta para ulama yang lain.

Memang terdapat lafadz lain,

عظِّموا ضحاياكم ، فإنها على الصراطِ مطاياكم

Perbesarlah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath

Namun Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani setelah membawakan hadits ini beliau berkata,

لَمْ أَرَهُ، وَسَبَقَهُ إلَيْهِ فِي الْوَسِيطِ، وَسَبَقَهُمَا فِي النِّهَايَةِ، وَقَالَ مَعْنَاهُ: إنَّهَا تَكُونُ مَرَاكِبَ الْمُضَحِّينَ، وَقِيلَ: إنَّهَا تُسَهِّلُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ، قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: هَذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَعْرُوفٍ وَلَا ثَابِتٌ فِيمَا عَلِمْنَاهُ

“aku tidak pernah melihat (sanad) nya. Hadits ini ada di Al Wasith (karya Al Ghazali) dan kedua hadits tersebut ada di An Nihayah (karya Al Juwaini). Mereka mengatakan tentang maknanya: ‘bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban‘. Juga ada yang mengatakan maknanya, ia akan memudahkan orang yang berkurban untuk melewati shirath. Ibnu Shalah berkata: ‘hadits ini tidak dikenal, dan sepengetahuan saya tidaklah shahih’” (Talkhis Al Habir, 2364).

Ibnu Mulaqqin berkata,

لا يحضرني من خرجه بعد البحث الشديد عنه

“tidak aku dapatkan siapa yang mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih” (Badrul Munir, 9/273).

Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, “tidak ada asal-usulnya dengan lafadz ini” (Silsilah Adh Dha’ifah, 74).

Kesimpulan

Hadits yang menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul ‘Arabi dalam Syarah Sunan At Tirmidzi mengatakan:

ليس في الأضحية حديث صحيح

“tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban” (dinukil dari Kasyful Khafa, 1/133).

Maka keyakinan tersebut tidaklah didasari landasan yang shahih sehingga tidaklah dibenarkan.

Wallahu ta’ala a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22724-hadits-lemah-hewan-qurban-menjadi-tunggangan-melewati-shirath.html

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku utk sohibul qurban saja?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ

Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani).

Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734).

Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya.

Berikut keterangan mereka,

[1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H)

هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا

Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226).

[2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H)

وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51).

[3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H)

وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح

Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81).

Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan,

[1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha.

[2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin

[3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih.

Demikian

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/35381-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha-hanya-berlaku-bagi-sohibul-qurban.html

Hukum Guru Mengajar Les Sampingan Bagi Siswa

Jika ada guru yang mengajar matematika, lalu ada siswa yang meminta utk les d luar kelas, dengan biaya tertentu, apakah ini dibolehkan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Imam Abdul Aziz Ibnu Baz – rahimahullah –.

Teks pertanyaan,

يتساءل بعض الطلاب عن الاستعانة ببعض المدرسين لتدريسهم خارج المدرسة فيما لم يفقهوه مقابل مبلغ من المال ، علماً بأن الطالب هو الذي يلح على المدرس في ذلك وهل يختلف الحكم إذا كان الطالب يدرس عند المدرس في نفس المدرسة ؟

Sebagian siswa bertanya tentang hukum meminta tolong ke beberapa guru agar mengajar tambahan di luar kelas, untuk materi yang tidak mereka pahami, dengan membayar biaya tertentu. Dengan catatan, bahwa sang siswa yang meminta guru untuk melakukan itu. Apakah hukumnya berbeda jika yang meminta diadakan les adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut?

Jawaban Syaikh Ibnu Baz,

لا بأس أن يستعين الطالب بالمدرس خارج غرفة التدريس في أن يعلمه ويفقهه في المواد التي يدرسها ، سواء كان المدرس هو الذي يدرسه أو مع مدرس آخر ، إلا إذا كانت التعليمات لدى المدرسة تمنع من ذلك ، فعلى الطالب أن يلتزم بالتعليمات التي توجه إليه

Tidak masalah siswa meminta tolong guru untuk les tambahan materi yang dia ajarkan di luar kelas. Baik beliau guru materi tersebut atau guru yang lain. Kecuali jika ada aturan di sekolah yang melarang hal itu, sehingga semua siswa wajib mentaati aturan yang berlaku baginya.

Beliau melanjutkan,

أما إذا لم يكن هناك تعليمات تمنع فلا مانع من أن يكون بعض الأساتذة يدرسونه ويعلمونه في خارج أوقات الدراسة في بيته أو في المسجد ولا حرج في ذلك

Namun jika di sana tidak ada aturan yang melarang hal itu, maka tidak masalah sebagian guru mengajar les tambahan di luar waktu belajar, baik di rumahnya atau di masjid. Semacam ini tidak masalah.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Imam Ibnu Baz. 8/279].

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/34045-hukum-guru-mengajar-les-sampingan-bagi-siswa.html

Hikmah Wukuf : Haji Mabrur Wujudkan Kepedulian Sosial, dan Tebarkan Kedamaian

Arafah (Kemenag) — Setiap jemaah haji dipastikan ingin menjadi haji yang mabrur, lalu apa saja tanda haji mabrur?

Naib Amirul Hajj KH Bunyamin Ruhayat mengatakan, “bila ingin mendapat haji mabrur dengan balasan surga, maka wujudkan kepedulian sosial, dan tebarkan kedamaian di tengah masyarakat setelah kembali ke tanah air”.

Dalam khutbah wukuf yang disampaikan di Arafah, ia berharap agar para jemaah haji, sekembalinya ke tanah air, dapat menjadi duta perdamaian dan kepedulian sosial, yang akan melakukan perubahan dalam masyarakat ke arah yang lebih baik.

KH Bunyamin mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar haji yang laksanakan menjadi mabrur.

“Tidak seorang pun tahu secara pasti, apakah mabrur atau tidak hajinya. Itu prerogatif Allah. Kita hanya bisa mengenali kemabruran haji melalui tanda-tandanya,” ujarnya.

Ketika ditanya tanda-tanda haji mabrur, Rasulullah SAW menjawabnya dengan dua hal yakni memberi makan orang miskin, dan menebar salam.

“Memberi makan fakir miskin adalah simbol kepedulian, dan menebar salam adalah simbol kedamaian,” imbuhnya.

KH Bunyamin juga menerangkan bahwa cara memperoleh haji mabrur adalah berhaji dengan dilandasi niat karena Allah semata.

“Meski dalam berhaji diperkenankan melakukan aktifitas lain, seperti berdagang atau mencari manfaat dunia lainnya, tetapi tujuan utama berhaji adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari keridaan-Nya,” tuturnya.

Naib Amirul Hajj ini juga menyampaikan bahwa para jemaah haji yang dapat memperoleh predikat haji mabrur adalah mereka yang mengeluarkan biaya haji dari sumber yang halal.

Sebagaimana Hadist Riwayat AlThabrani dari Abu Hurairah :

Apabila seseorang pergi berhaji dengan biaya yang bersumber dari yang baik, meletakan kakinya dalam kendaraan, lalu membaca talbiyah, seseorang akan memanggilnya dari arah langit, “aku terima panggilanmu dan berbahagialah, bekalmu halal, kendaraanmu halal, dan hajimu mabrur, serta tidak berdosa”. Bila ia melakukannya dengan biaya yang bersumber dari yang tidak baik, meletakkan kakinya di kendaraan, lalu berkata, “labbayka”, ada suara panggilan dari arah langit, “1ô labbayka walô sa ‘dayka” (anda tertolak), bekalmu haram, biaya yang kamu gunakan haram, dan hajimu tidak mabrur” (HR. AlThabrani dari Abu Hurairah).

Sedangkan cara selanjutnya agar memperoleh predikat haji mabrur adalah melaksanakan ibadah haji sesuai dengan syariat Rasulullah SAW

“Melaksanakan ibadah haji adalah napak tilas perjalanan Nabi Ibrahim,” tutur KH Bunyamin.

Beliaulah yang pertama kali diperintahkan berhaji dengan tatacara (manasik) yang ditetapkan-Nya. Dalam perjalanannya, ibadah haji mengalami banyak penyimpangan. Sampai pada akhirnya Allah mengutus Nabi Muhammad Saw.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,” (QS. Al-Baqarah: 196).

KEMENAG RI