Berkenalan dengan Hati (Bag. 2)

Sebagaimana dengan jasad, hati juga dapat mengalami seperti apa yang dirasakan pada kondisi tubuh seperti sehat, sakit, hidup, dan mati. Pada artikel yang lalu (Berkenalan dengan Hati bag. 1) telah dijelaskan tentang sifat dan kondisi hati.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ

Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung).(HR. Bukhari dan Muslim)

Hati dapat beramal saleh dan bermaksiat

Sebagaimana anggota tubuh (jasad), hati dapat melakukan amal saleh dan dapat pula melakukan maksiat. Contoh amalan saleh dari hati adalah tawakal, muhasabah, sabar, syukur, rida, dan yang lainnya. Contoh maksiat hati seperti hasad, sombong, zina, dan sebagainya.

Amalan hati juga tidak terbatas waktu dan pahala, sedangkan amalan anggota badan terbatas pada waktu, tempat, dan pahala. Tatkala kita salat Subuh, maka pahala dan waktu hanya terbatas pada saat itu saja. Begitu pula haji, maka ketika rangkaian ibadah haji tersebut berakhir, maka selesai pula ibadah dan pahalanya. Hal ini berbeda dengan amalan hati yang tidak mengenal tempat dan waktu. Ia dapat beribadah dengan hatinya sepanjang waktu. Sebagaimana seseorang yang senantiasa bersyukur dan bersabar, maka ia akan mendapatkan aliran pahala dari Allah.

Sebaliknya, maksiat hati dosanya akan mengalir jika ia senantiasanya bermaksiat dengannya.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.Ada seseorang yang bertanya, Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?Beliau menjawab, Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.(HR. Muslim)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya.(HR. Bukhari)

Hati dapat menghitam

Seringkali seseorang begitu perhatian dengan penampilan pakaiannya. Jika baju yang ia pakai kotor atau terkena noda, segera mungkin ia bersihkan, apalagi yang dipakai adalah baju kesayangannya. Padahal, ada sesuatu yang lebih patut kita jaga dan berbahaya dampaknya bila terkena noda dan kotoran, yaitu hati.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: {كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}

Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar dan bertobat; niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah penutup yang difirmankan Allah, ‘Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka. (QS. Al-Muthaffifin: 14)’”. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzi)

Sehingga agar hati kita bersih dan sehat, maka jauhilah berbagai macam maksiat dan keburukan.

Banyak tertawa bisa mematikan hati

Tertawa asalnya adalah hal yang dibolehkan. Nabi  shallallahu ’alaihi wasallam pun juga bercanda dan tertawa. Namun,  jika terlalu berlebihan dan terus-menerus dilakukan dapat mengeraskan hati, bahkan bisa mematikan hati. Apabila hati telah keras dan mati, maka seseorang akan sulit menerima kebenaran dan tersentuh dengan kebaikan dan kelembutan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ

“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi, disahihkan Syekh Al-Albani)

Melembutkan hati dengan mengusap kepala anak yatim dan ziarah kubur

Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau berkata kepadanya,

إن أردت أن يلين قلبك فأطعم المساكين و امسح رأس اليتيم

Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim. (HR. Ahmad, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarahlah. Karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat.” (HR. Al-Hakim, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Ahkamul Jana’iz)

Hati menyelamatkan pada hari kiamat

Allah Ta’ala berfirman,

يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ  إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

(Ingatlah) pada hari ketika harta dan anak-anak tidak lagi berguna, kecuali orang yang menghadap Allah dengan (membawa) hati yang selamat.  (QS. As-Syu’ara: 88-89)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa hati yang selamat adalah hati yang selamat dari syirik, dengki, hasad, kikir, sombong, cinta dunia, dan kedudukan. Ia selamat dari setiap penyakit yang menjauhkannya dari Allah. Selamat dari setiap syubhat yang bertentangan dengan dalil. Selamat dari setiap syahwat yang bertabrakan dengan perintah-Nya. Dan selamat dari setiap keinginan yang berlawanan dengan keinginan-Nya. (Lihat Ad-Da’ wad Dawa’, hal. 219)

Semoga kita termasuk golongan orang yang senantisa dimudahkan untuk memperhatikan kebaikan dan kesehatan hati kita, sehingga dapat bertemu dengan Allah dengan hati yang selamat.

[Selesai]

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87259-berkenalan-dengan-hati-bag-2.html

Inilah 10 Dalil Haramnya Judi

Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.

Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.

Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)

Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.

Dalil 3: judi adalah amalan setan

Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.

Maka jika ada sudah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu.

Maka setan adalah musuh manusia.

Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Dan Allah juga mengabarkan kepada kita bahwa setan telah memperdaya Nabi Adam dan Hawa sehingga mereka dikeluarkan dari surga. Dan setan bersumpah kepada Adam dan Hawa bahwa ia adalah pemberi nasehat, padahal ia pendusta. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

(setan) bersumpah kepada keduanya: ‘saya adalah pemberi nasehat kepada kalian berdua‘” (QS. Al A’raf: 21).

Allah memberi kita peringatan terhadap musuh besar kita ini dalam firman-Nya:

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ

Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga” (QS. Al A’raf: 27).

Maka setan ini adalah musuh manusia, dan ia sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia. Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, maksudnya amalan inilah yang dibawa oleh setan. Dan amalan-amalan inilah yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, dan setan menghias-hiasanya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus ke dalamnya.

Jika anda sudah mengetahui suatu perkara itu adalah amalan setan, maka wajib bagi anda untuk menjauhinya dan meninggalkannya hingga anda selamat. Karena setan itu tidak menginginkan dari anda kecuali kebinasaan dan kesesatan bagi anda. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.

Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).

Bisikan kejahatan ke dalam dada di sini maksudnya adalah setan. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk meminta perlindungan kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia dari kejahatan setan ini. Yang masuk ke dalam dada dan membisikan keburukan ke dalamnya. Ia juga mengajak kepada keburukan, menghias-hiasi keburukan seolah-olah nampak baik, menumbuhkan ide-ide dalam pikiran manusia dan menggiring mereka untuk mewujudkannya.

Namun Allah Ta’ala telah menyiapkan perisai dan tameng dari keburukan setan bagi hizbullah dan para wali Allah. Dan Allah juga telah memilih hamba-hamba-Nya yang Ia selamatkan dan amankan dari keburukan setan. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ إِلَّا مَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْغَاوِينَ

Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat” (QS. ِAl Hijr: 42).

Maka hamba-hamba Allah yang terpilihlah yang selamat dari keburukan setan dan setan tidak mampu menggodanya. Setan sendiri telah mengecualikan mereka, setan berkata:

إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

kecuali para hamba-Mu yang ikhlas” (QS. Al Hijr: 40).

Jika anda telah memahami permusuhan kita terhadap setan ini, kita akan mengetahui betapa setan sangat berambisi untuk menggunakan berbagai macam tipu daya dan sarana untuk menyesatkan manusia. Bahkan Allah menyebutkan hal ini:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya” (QS. An Nisa: 119).

Dan firman Allah Ta’ala:

لَأَحْتَنِكَنَّ ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا

niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali sebahagian kecil” (QS. Al Isra: 62).

Maksudnya anak cucu Adam, kecuali sedikit saja. Maka Allah pun memberikan kita waktu tenggang. Ia berfirman:

إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ

Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh” (QS. Al A’raf: 15)

Maksudnya diberi waktu tunda.

Allah juga berfirman:

اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ

Pergilah, barangsiapa di antara mereka yang mengikuti kamu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki” (QS. Al Isra: 63-64).

Artinya: “tipulah manusia dengan segala tipu daya, jerumuskan mereka dengan segala cara, goda mereka dengan segala sarana yang mungkin”. Maka setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan ia akan mengerahkan segala daya upaya untuk menyesatkan setiap manusia. Dan makhluk ini memiliki kemampuan, memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi manusia.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengabarkan bahwa setan mengalir bersama aliran darah manusia. Artinya, ia berjalan dalam diri manusia hingga ke setiap anggota badannya hingga mengalir dalam jasadnya, sebagaimana mengalirnya darah dalam tubuh manusia.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda bahwa setan mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana mengalirnya darah, dan ia memberikan was-was dalam hatinya sedangkan manusia tersebut tidak melihatnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ

Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” (QS. Al A’raf: 27). 

Yang dimaksud, makhluk yang sejenis jin dan semisalnya yang kamu tidak bisa melihat mereka. Namun Allah telah menjadikan perkara-perkara yang menjadi perlindungan bagi kita. Misalnya ketaatan, ia adalah perlindungan dari setan. Dzikrullah juga perlindungan dari setan, menyempurnakan ibadah, membaca dan mentadabburi Al Qur’an, dzikir rutin, membaca tasbih dan semisalnya semua ini juga perlindungan dari setan.

Inilah beberapa pelindungan yang menghalangi kita dari setan, ketika anda melakukannya dengan ikhlas dan tulus, itu dapat melindungi anda dan bermanfaat bagi anda dengan izin Allah.

Kesimpulannya, perkara-perkara ini yaitu khamr, judi, al anshab, al azlam, telah Allah haramkan dengan sebab ia adalah amalan setan.

Yaitu perkara-perkara ini adalah perkara yang dilakukan setan dan didakwahkan oleh setan untuk melakukannya. Setanlah yang mengajak membangun berhala-berhala hingga mereka disembah. Setanlah yang mengajak manusia untuk minum khamr. Setanlah yang mengajak manusia untuk berjudi. Setanlah yang mengajak manusia untuk mengundi nasib dengan anak panah.

Dengan demikian perkara-perkara ini adalah amalan setan.

Jika anda telah mengetahui hal tersebut, maka jauhilah hingga anda selamat dari was-was setan.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan“.

Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi

Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam. Dan al ijtinab itu lebih mendalam dari pada at tark. Karena al ijtinab itu artinya: jauhkan diri darinya, ini lebih mendalam dari pada mengatakan: tinggalkan ia. At tark tidak melazimkan penjauhan diri, sedangkan al ijtinab itu maknanya lebih dalam, karena artinya: tinggalkan dan jauhilah, pergilah ke arah yang jauh darinya. Dan judi termasuk dalam empat hal ini.

Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya. Maka janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

Bahkan seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu, akidahmu selamat. Karena kondisi agamamu berada dalam kekhawatiran jika anda mendekat dengan hal-hal tersebut, atau jika anda duduk bersama dengan tukang judi atau tukang minum khamr, dan semacamnya.

Dan yang semisal mereka, dikhawatirkan akan mengotori kehormatanmu dan agamamu. Atau bisa jadi anda terjerumus ke dalamnya walaupun sedikit, atau engkau menyukai sesuatu dari hal-hal tersebut, atau semisalnya. Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

Dalil 5: didapatkannya keberuntungan dengan menjauhi judi

Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan: “semoga engkau beruntung“. Al falah artinya kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan akhirat, mendapatkan apa yang diinginkan, meraih apa yang diminta. Inilah al falah. Maka muflih adalah orang yang mendapatkan apa yang ia minta.

Namun kapan anda mendapatkan al falah?

Jawabnya yaitu ketika anda menjauhi empat perkara ini yang diantaranya: judi.

Jika anda menjauhinya, menghindarinya, dan membenci pelakunya, maka anda termasuk muflihin, artinya semoga anda termasuk orang yang mendapatkan al falah. Sebab inilah yang dikaitkan oleh Allah Ta’ala dengan sifat al falah, yaitu menjauhi empat perkara tersebut, termasuk judi.

Maka al falah bisa didapatkan dengan menjauhi judi, dan kebinasaan bisa menghampiri dengan mendekati judi, dan kehancuran akan terjadi jika melakukannya, kesesatan akan datang jika terus-menerus melakukannya. Maka tidak ragu lagi akan haramnya judi.

Dalil 6: judi menimbulkan permusuhan di antara manusia

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

Maksudnya, setan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia. Dan al ‘adawah artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni antara sesama saudara seiman saling memutus hubungan.

Atau antara dua sahabat saling memutus hubungan, atau saling membenci, atau saling memboikot.

Maka persaudaraan pun putus, mereka saling memutus hubungan satu sama lain, saling menjauhi, saling mencela, dan mudah untuk meng-ghibah-i dan mencederai kehormatan saudaranya, menuduhnya dengan hal yang buruk. Semua ini terjadi karena sebab khamr dan judi.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)“.

Dalil 7: judi menimbulkan kebencian di antara manusia

Al bughdhu adalah kebencian dan kemurkaan seseorang kepada orang lain serta ketidak-sukaan terhadap apa yang diperbuatnya. Jika timbul al bughdhu maka ujungnya adalah keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum Muslimin.

Di sini kami akan berikan beberapa contoh kebencian yang terjadi akibat perjudian.

Diantaranya, permainan yang dimainkan orang-orang lalu mereka membuat taruhan dari permainan tersebut. Yang menang akan mendapatkan uang yang dipertaruhkan.

Jika taruhan yang dipasang itu jumlahnya besar, terkadang membuat pemain yang kalah menjadi tidak memiliki harta lagi, ia kekurangan dalam memenuhi kebutuhannya, bahkan sampai harus berhutang, dan menghalanginya untuk mendapatkan harta dari berbagai sisi (sehingga yang kalah ini akan benci kepada yang menang, red.).

Terkadang juga, pemain judi itu jengkel terhadap permainannya, ia memainkan permainan setan ini hingga kelelahan dan memaksakan diri, sehingga akhirnya ia mengambil harta tanpa hak.

Ini sudah pasti akan menimbulkan kebencian dari pihak yang dipaksa untuk diambil hartanya dan lalu si penjudi pun akan membencinya.

Jika demikian lalu akan timbul permusuhan antara keduanya, bahkan terkadang hingga terjadi pembunuhan. Permusuhan dan pembunuhan ini terjadi sebagai imbas dari adanya pemutusan hubungan dan pemboikotan serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.

Lalu tercerai-berailah urusan mereka.

Ini akan menyebabkan semakin kuatnya musuh Islam dan dikuasainya harta kaum Muslimin oleh musuh Islam, serta dikuasainya negeri-negeri Islam. Ini semua diawali oleh khamr dan judi.

Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum Muslimin untuk saling bersaudara dan saling mencintai, serta menghilangkan percekcokan dan kebencian yang ada di antara mereka.

Allah juga memerintahkan kaum Muslimin untuk saling mengikat persaudaraan karena Allah telah menamai mereka semua sebagai Muslimin dan memberi mereka nikmat berupa persaudaraan karena agama. Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا

dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya” (QS. Al Imran: 103).

Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada mereka dengan mempersatukan mereka setelah sebelumnya mereka berpecah-belah. Dan juga nikmat berupa persaudaraan setelah sebelumnya mereka saling memutus hubungan. Dan berupa saling mencintai di antara mereka setelah sebelumnya mereka saling bermusuhan. Dan juga berupa saling terikatnya hati mereka, yang ini tidak ada yang mampu kecuali Allah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ

dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka” (QS. Al Anfal: 63).

Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa wajib bagi kita untuk saling bersatu, dan dibencinya saling bermusuhan dan saling memutus hubungan. Wajib bagi kaum Muslimin untuk bersatu dan saling membantu. Dan Allah Ta’ala juga telah memerintahkan hal ini dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong menolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Dan Allah Ta’ala juga memerintahkan ketika terjadi peperangan antara dua pasukan kaum Muslimin, hendaknya kita mengusahakan perdamaian antara mereka hingga mereka bersatu. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Hujurat: 9).

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mendamaikan kaum Muslimin, dan Allah telah menamai mereka sebagai saudara bagi kita, walaupun mereka saling memerangi. Dan Allah juga memerintahkan kaum Muslimin agar saling berjabat tangan karena mereka semua bersaudara.

Namun perkara ini, yaitu perjudian, menghilangkan rasa persaudaraan itu. Ia dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, saling memboikot, dan saling menjauh, padahal hal-hal ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.

Jika kita sudah mengetahui hal ini, dan kita juga sudah mengetahui bahayanya, wajib bagi kita untuk menjauhinya.

Dalil 8: judi itu memalingkan orang dari dzikrullah

Berpalingnya orang dari dzikrullah, ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).

Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti di lapangan, orang yang memainkan permainan judi, bahkan walaupun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.

Mereka mengklaim hal itu untuk menyegarkan jiwa dan menyenangkan jiwa mereka.

Mereka pun membuang-buang waktu padahal waktu dalam permainan ini. Maka dengan ini mereka berpaling dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah.

نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).

Kami katakan kepada mereka, yang lebih utama bagi kalian, daripada waktu kalian digunakan secara sia-sia, lebih baik digunakan untuk menyibukkan diri dengan dzikrullah.

Kalian berdzikir kepada Allah, kalian bertadabbur, dan banyak perkara yang bisa kalian lakukan. Kalian bisa gunakan waktu kalian untuk hal-hal yang bermanfaat.

Adapun permainan-permainan ini, tidak ada manfaatnya di dunia dan di akhirat. Ia hanya memalingkan kalian dari dzikrullah, dari berdoa kepada Allah, dari ibadah kepada-Nya, dan membuat kalian lalai dan keras hati.

Dalil 9: judi melalaikan orang dari shalat

Judi melalaikan orang dari shalat, ini suatu hal yang sudah terbukti. Orang yang menghabiskan waktu mereka dengan permainan judi secara umum adalah orang-orang yang melalaikan shalat. Dan mereka juga lalai dari ibadah-ibadah yang lain.

Jika mereka melakukan ibadah pun biasanya disertai lupa dan was-was. Dan mereka juga sering begadang sepanjang malam sehingga tertidur ketika waktu shalat subuh, dan juga mengerjakan shalat-shalat yang lain. Atau minimalnya mereka tidak melaksanakan shalat secara berjama’ah.

Apakah ini tidak cukup untuk menunjukkan keharaman judi?

Dalil 10: adanya perintah Allah untuk berhenti dari judi

Allah Ta’ala berfirman:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:

انتهينا .. انتهينا

sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!

Maksudnya: kami telah berhenti dari minum khamr dan bermain judi serta perbuatan haram lainnya. Maka firman Allah (yang artinya): “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” adalah gaya bahasa tanya yang bukan bermaksud bertanya namun menyuruh. Maka maknanya: “berhentilah!“, artinya: sampai kapan kalian tidak berhenti melakukannya? sampai kapan kalian terus-menerus melakukannya? tidakkah tiba bagi kalian waktunya untuk berhenti? tidakkah kalian merasakan kerusakannya? mengapa kalian tidak berhenti? Maka para sahabat pun menjawab: “sekarang juga kami berhenti..!”

Inilah sepuluh dalil dari ayat yang mulia, yang menunjukkan keharaman judi. Wallahu a’lam.

Sumber: ibn-jebreen.com
Penerjemah: Yulian Purnama

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/28342-10-dalil-haramnya-judi.html

Hukum Lupa Membaca Doa Makan

APA hukum lupa membaca doa makan? Pernahkah Anda lupa bahkan tidak pernah baca do’a ketika makan?

Baiknya, sebagai seorang muslim yang baik tentunya kita berupaya menjalankan agama Islam dengan sebaik-baiknya termasuk dalam menjaga adab makan. Salah satu adab makan adalah berdo’a sebelum mulai makan.

Namun kadangkala kita lupa membaca do’a sebelum makan. Biasanya hal itu terjadi karena makanan yang kita hadapi adalah hidangan yang lezat atau menarik hati kita. Akhirnya kita pun makan dengan lahap sampai lupa membaca doa.

Tahukah Anda, ketika kita lupa membaca doa makan, setan sudah mengincar-incar untuk dapat makan bersama orang yang tidak ucapkan doa, seperti dikatakan  dari Ibnu Shabh, dari al-Mustsanni bin Abdurrahman al-huza’i, dari pamannya yang bernama Umayyah bin Mukhsyi. Dia adalah yang selalu menyertai Nabi Muhammad ﷺ, lalu dia berkata,

“Suatu ketika Nabi sedang duduk ada seorang sahabat beliau makan, dan tidak membaca bissmillah. Maka setan pun makan bersama dengannya, ketika makannya itu tinggal satu suap, orang itu berdo’a.

Hukum Lupa Membaca Doa Makan: Penjelasan Rasul

“Bissmillahi fii awwalihhi wa fii akhirihi” artinya Dengan menyebut nama Allah di awal dan di akhir.”

Kemudian beliau seraya bersabda, “Pada saat ini setan terus-menerus ikut dengan orang itu, namun ketika dia menyebut Nama Allah, maka dia memuntahkan semua makanan yang masuk ke dalam perutnya,” (Al-Hadits)

Oleh karena itu, perlulah kita ingat untuk berdoa, tahanlah terlebih dahulu hawa nafsu kita, jika ingin selamat. []

Sumber: 11 dari 101 Kisah Tawa dan Senyum Nabi Muhammad SAW/Karya: Abu Islam Ahmad/Penerbit: Al-Qalam

ISLAMPOS

Hasad, Ini Sebabnya Dilarang dalam Islam

SIFAT hasad, baik iri dan dengki, sangat dilarang dalam Islam.

Bahkan, dari kisah ini tampak seorang yang tak pernah memiliki sifat itu merupakan penghuni surga Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَحَاسَدُوْا ، وَلاَ تَنَاجَشُوْا ، وَلاَ تَبَاغَضُوْا ، وَلاَ تَدَابَرُوْا ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا ، اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يَخْذُلُهُ ، وَلاَ يَحْقِرُهُ ، اَلتَّقْوَى هٰهُنَا ، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْـمُسْلِمَ ، كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.

Dari Abu Hurairah Radhyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allâh yang bersaudara. Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak boleh menzaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu disini –beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali-. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya.” (HR Muslim no. 2564).

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam لاَ تَحَاسَدُوْا = artinya, jangan sebagian kalian dengki kepada sebagian yang lain.

Sifat hasad (iri dan dengki) ada pada watak manusia karena manusia tidak suka diungguli orang lain dalam kebaikan apa pun.

Contoh sikap dengki antara lain usaha menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang didengki dengan berbuat zalim kepadanya, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

Ini merupakan dosa iblis yang dengki kepada Nabi Adam Alaihissallam ketika melihat beliau mengungguli para malaikat, karena Allâh menciptakan beliau dengan tangan-Nya sendiri, menyuruh para malaikat sujud kepada beliau, mengajarkan nama segala hal kepada beliau, dan menempatkan beliau di dekat-Nya.

Sifat hasad seperti inilah yang melekat pada orang-orang Yahudi. Allâh Azza wa Jalla menjelaskan dalam banyak ayat al-Qur’ân tentang hal itu. Seperti firman-Nya:

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Banyak di antara ahli kitab yang ingin sekiranya mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali, karena rasa dengki dalam hati mereka, setelah kebenaran jelas bagi mereka…” [al-Baqarah/2:109]

Atau firman Allâh Azza wa Jalla:

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allâh kepadanya? [an-Nisâ’/4:54]

Imam Ahmad rahimahullah dan at-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan hadits dari az-Zubair bin al-Awwâm Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ: اَلْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ ، حَالِقَةُ الدِّيْنِ لاَ حَالِقَةُ الشَّعْرِ ، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤْمِنُوْا حَتَّى تَحَابُّوْا ، أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ.

Penyakit umat-umat sebelum kalian telah menyerang kalian yaitu dengki dan benci. Benci adalah pemotong agama dan bukan pemotong rambut. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan maka kalian saling mencintai? Sebarkanlah salam diantara kalian.” []

Judi Online Ancaman Negara

Ketergantungan orang berjudi (adiksi judi), termasuk judi online berdampak pada masyarakat dan ancaman negara. Kejahatan judi online harus dibasmi ke akar-akarnya dan dimasukkan kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC)

Oleh: Muhammad Iqbal

JUDI online marak menjamur seperti cendawan di musim hujan sudah menjadi penyakit masyarakat sebab banyak mengakibatkan kerusakan pada kehidupan pribadi dan kehidupan sosial.

Menurut Menkominfo di Prediksi kerugian masyarakat setiap tahunnya diprediksi 27 Trilyun Rupiah, angka yang sangat fantastis dengan konsekuensi rusaknya sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat, dengan disertai meningkatnya kasus judi akhirnya orang bisa membunuh, menipu, gemar berhutang, merusak karir, gangguan kejiwaan hingga merusak sendi-sendi keluarga.

Fenomena ini tentu saja sudah bisa dikategorikan ancaman Negara sebab judi online memberikan dampak buruk bagi kehidupan bangsa dan Negara, sehingga Negara tidak boleh hanya diam dan harus segera mengambil tindakan tegas kepada aktor utama judi online sehingga bisa mencegah kerusakan di masyarakat

Dalam perspektif psikologi, kecanduan/adiksi adalah perilaku dimana seseorang melakukan perbuatan yang menimbukan kesenangan, penasaran hingga ketergantungan.  Adiksi judi online dapat diidentifikasi dari beberapa hal.

Di antaranya adalah frekuensi bermain, berapa lama seseorang bermain dan sejauh mana seseorang melakukan aktifitas berulang? Ia melakukan karena perasaan penasaran dan ketergantungan?

Adiksi judi online bukan hanya memberikan dampak kepada keterpurukan ekonomi, namun juga merusakan kesehatan fisik, kesehatan mental dan merusak kehidupan sosial serta keluarga. Banyak di dapati pecandu juga akhirnya menyalahgunakan narkoba, mabuk sebagai bentuk mengurangi tekanan hidupnya

Secara psikologi seseorang yang kecanduan judi online dimulai dari beberapa fase (Cosenza,2020). Fase pertama,  dimulai dari muncul keinginan (craving) yang didapat dari berbagai sebab. Mulai dari coba-coba/iseng hingga karena dorongan dari dalam akibat frustasi dan ingin kaya secara instan ataupun karena pengaruh lingkungan.

Fase kedua adalah fase berjudi (gambling) dimana mereka mulai menikmati kesenangan dan kemenangan saat bermain judi sehingga timbul rasa penasaran. Fase ketiga adalah fase kejatuhan (chasing) dimana pelaku mulai mengalami kekalahan dan muncul rasa penasaran untuk terus mencoba agar kembali menang.

Fase keempat adalah fase penyesalan, akhirnya mereka mulai mengalami frustasi, marah, sedih, kecewa, menyesal hingga malu. Fase kelima adalah fase kerusakan, dimana mereka mulai berperilaku buruk, mencuri, menipu, berhutang, di PHK, bercerai, hingga berbuat kriminal dan mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku judi online memiliki perilaku bermasalah yang dapat mengarah pada gangguan kejiwaan, identifikasi dini perilaku bermasalah ini dapat dilihat melalui perubahan pada perilaku sebagai berikut :

Pertama adalah obsesi dan rasa perasaan yang tidak tenang kalau tidak bermain judi online sehingga mengabaikan tanggung jawab pribadi dan sosial karena hanya fokus kepada judi online, dia mulai mengabaikan etika dan moral demi obsesi bermain judi.

Kedua adalah hilangnya kontrol diri, yang mengakibatkan mereka tak kenal waktu dan mengabaikan orang lain.

Ketiga cemas dan gelisah, orang yang kecanduan judi online memiliki prilaku cemas yang berlebihan dan sangat takut jika mengalami kekalahan sehingga mudah emosi/marah ketika berinteraksi dengan orang lain

Keempat kehilangan gairah dan interaksi sosial, orang yang kecanduan judi online akan menarik diri dari lingkungan sosial dan menjadi pribadi yang tertutup, termasuk menarik dari dari keluarga dan pertemanan, karena ia tidak ingin tahu apa yang sudah ia lakukan.

Kelima prestasi dan kinerja akan menurun, orang kecanduan judi online akan menurun produktifitas dan kinerjanya karena ia hanya fokus kepada bermain judi.

Keenam judi online juga akan berdampak pada Kesehatan fisik dan mentalnya sehingga mudah terkena penyakit.

Dampak Psikologis Judi Online

Dalam beberapa kasus permasalahan orang yang mengalami kecanduan judi, dampak terburuk adalah mereka akan mengalami ganggu kepribadian, dalam berbagai referensi yang terbanyak adalah jenis gangguan “ Borderline Personality Disorder”.

Mereka akan memiliki masalah dengan perilaku impulsif , emosi yang tidak stabil disamping itu juga didapati bahwa orang yang mengalami kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadin Narcisstic Personality Disorder (NPD) mereka egois dan kurang empati, baginya yang penting keinginan tercapai nanti memperhatikan perasaan orang lain dan mengabaikan etika dan moral.

Walaupun tidak semua orang yang mengalami kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadian, namun dalam beberapa kasus judi online juga berdampak pada kesehatan mental, ketidakharmonisan rumah tangga hingga menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.

Ini tentu saja berdampak luas kepada kualitas SDM Indonesia di masa depan, karena kekerasan dan peceraian menjadikan anak sebagai korban.

Dampak judi online juga sangat erat dengan penyalahgunaan narkoba dan perilaku kriminal (Brunelle,2012). Seorang klien saya pernah menututkan kisahnya, dia  telah memiliki seorang anak, karena sulit mendapatkan pekerjaan, ia mencoba judi online.

Namun akhirnya ia mengalami kecanduan yang mengakibatkan ia berhutang pada banyak orang bahkan menggadaikan harta bendanya dan milik orang tuanya, istrinya pun tidak tidak tahan dan ingin menggugat cerai. Ia dikejar penagih hutang dan mengalami kecemasan dan ketakutan, kemanapun dia pergi merasa selalu diawasi, akhirnya dia pun memakai sabu yang merasa membuatnya lebih tenang.

Dampaknya lebih buruk lagi pada kesehatan jiwanya dan akhirnya harus mendapatkan pertolongan psikolog dan psikiater. Masih ada banyak lagi kisah-kisah yang menyedihkan dari masalah judi.

Peran Negara Melawan Ancaman Judi Online

Dalam kehidupan politik global, yang namanya ancaman tidak selamanya datang melalui senjata atau infansi dari negara lain. Namun juga berupa “soft war” atau “proxi war” dengan menggunakan tangan orang lain.

Judi online yang ada saat ini dikendalikan dari luar negeri, dan tentu saja patut di duga bagian dari kejahatan yang sistematis dan terstruktur.  Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga Negara, karena tujuan Negara Indonesia dia didirikan adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Hal ini dijelaskan dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Paragraf tersebut menyatakan bahwa tujuan negara adalah membentuk pemerintah yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kejahatan judi online harus dibasmi hingga ke akar-akarnya, karena judi online adalah dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC). Kejahatan ini perlu melibatkan banyak pihak yang saat ini memegang kendali operasi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga Kementerian Kesehatan.

Selain penindakan, pencegahan yang harus juga mendapatkan perhatian adalah pusat rehabilitasi bagi pelaku pencandu judi online, mereka harus mendapatkan intervensi dan pertolongan professional untuk menyelamatkan kehidupannya dengan program rehabilitasi dan reintegtrasi sehingga mereka bisa hidup kembali normal.  Termasuk juga bagi pecandu game online dan pecandu internet lainnya.*

Assoc Prof Universitas Paramadina,  seorang psikolog dan alumni PPRA-54 Lemhannas RI

HIDAYATULLAH

Berangkat Umrah Ala Backpacker

Umrah mandiri biasanya dimanfaatkan oleh generasi milenial yang lebih paham teknologi dan sudah sering bepergian ke luar negeri.

Oleh UMAR MUKHTAR, FUJI EP

Sebelum Pemerintah Arab Saudi melakukan transformasi pelayanan umrah lewat platform digital, praktik umrah tanpa layanan jasa biro travel sudah terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya lewat komunitas umrah backpacker. Eaz Eryanda, pendiri Umrah Backpacker Info, menyatakan, umrah mandiri sudah dilakukan bahkan sebelum Arab Saudi memberlakukan kebijakan visa elektronik. Namun, praktiknya tidak semudah sekarang.

Menurut Eaz, Pemerintah Arab Saudi memberi beragam kemudahan untuk perjalanan ibadah umrah dalam dua tahun terakhir. Eaz menuturkan, sudah banyak provider yang menjual visa perorangan. Dengan visa tersebut, seorang Muslim bisa melakukan umrah mandiri. Dengan begitu, pergi beribadah umrah menjadi perjalanan sebagaimana pergi ke luar negeri pada umumnya. Provider yang dimaksud yakni muasasah di Arab Saudi yang memiliki external agent di Indonesia.

Ada beberapa provider yang istilahnya menjual eceran juga, selain menjual per grup yang biasanya terdiri dari 35 sampai 45 orang

EAZ ERYANDA Pendiri Umrah Backpacker Info

“Di Indonesia, pengurusan visa harus di-apply lewat provider, tetapi tidak semua provider memberikan visa mandiri. Tapi, ada beberapa provider yang istilahnya menjual eceran juga, selain menjual per grup yang biasanya terdiri dari 35 sampai 45 orang,” tutur dia kepada Republika, Rabu (6/9/2023).

Untuk bisa melaksanakan umrah mandiri, ujar Eaz, calon jamaah harus membuat paspor terlebih dahulu, kemudian membeli tiket pulang-pergi, menyewa hotel, dan mengajukan visa mandiri. Proses pembuatan visa elektronik ke Arab Saudi dinilai hanya membutuhkan waktu hitungan jam, paling lama sekitar 1-2 hari.

“Untuk visa, memerlukan foto paspor, kemudian softcopy tiket, sudah jadi. Cuma jam-jaman. Sekarang harganya 175 sampai 195 dolar AS,” tutur dia.

  ​

Menurut Eaz, umrah mandiri makin mudah dilakukan karena Arab Saudi telah mempermudah pembuatan visa dengan adanya visa elektronik. Belum lagi, ada fasilitas transportasi yang memberi kemudahan, seperti bus gratis dari bandara ke hotel dan kereta cepat Haramain Express.

“Dan banyak lagi kemudahan-kemudahan lain yang diberikan dari Kerajaan Saudi. Misalnya, apply izin ke Raudhah dan izin umrah itu sekarang lewat aplikasi semua, yang mana aplikasi itu bisa di-apply kalau kita punya visa,” tutur dia.

Meski demikian, Eaz mengatakan, masih banyak kalangan yang tidak percaya dan belum melek terhadap cara umrah mandiri yang dilakukan oleh komunitas Umrah Backpacker Info. Saat ini, komunitas tersebut memiliki 3.000 anggota yang dibagi menjadi tiga grup Whatsapp. Sementara itu, pengikut Umrah Backpacker Info di Instagram mencapai 52 ribu.

Grup tersebut merupakan ruang untuk saling tukar informasi, misalnya informasi hotel murah, bus gratis, taksi, cara dari bandara ke hotel, cara dari bandara ke Masjidil Haram, dan rekomendasi tempat makan. “Semua itu ada di grup. Termasuk jika kemudian ada kendala, itu sudah ada di grup, insya Allah,” katanya.

Eaz menjelaskan, informasi tiket murah pulang-pergi dari Arab Saudi dan Indonesia juga disampaikan ke grup tersebut. Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu, ada tiket promo Saudia senilai Rp 5 juta—Rp 7 juta pulang-pergi antara Saudi dan Indonesia. Tiket murah ini bisa dibeli langsung secara mandiri di laman resmi Saudia atau melalui pihak ketiga, seperti aplikasi pemesanan tiket. Aplikasi yang biasa digunakan untuk membeli tiket murah adalah Skyscanner.

“Kami juga memfasilitasi kalau misalnya ada yang mau memproses visa lewat kami karena kami juga bekerja sama dengan external agent provider. Nanti proses sekian jam, keluar visa, lalu terbang ke Saudi,” ungkapnya.

Pengelola komunitas Umrah Backpacker Info tidak mengoordinasikan ataupun menyediakan agenda keberangkatan umrah setiap bulan. Namun, pada setiap bulan biasanya di antara anggota komunitas itu sudah saling mengatur tanggal keberangkatan.

“Kami enggak bikin tanggal keberangkatan. Jadi, kami mengarahkan mereka, peserta itu, untuk umrah mandiri. Nanti setelah mereka dapat informasi dan mau berangkat di tanggal berapa, itu terserah mereka,” tuturnya.

Eaz menambahkan, mereka yang ingin melakukan umrah mandiri bisa pergi bersama rombongan lain dengan tanggal keberangkatan yang telah ditentukan oleh mereka. “Misalnya saya mau umrah, kemudian di grup ini ada beberapa orang yang mau berangkat di tanggal 1 Desember dan mereka menerima barengan atau cari barengan, maka saya tinggal mencari tiket di tanggal yang sama,” ujarnya.

Adapun mengenai tips aman umrah mandiri, Eaz memaparkan, lebih baik memang berangkat bersama orang yang telah berpengalaman ke luar negeri ataupun umrah. Namun, jika merasa percaya diri dan yakin, itu bisa juga dilakukan karena sebetulnya memang mudah. Cukup booking tiket, booking hotel dari Indonesia, kemudian apply visa.

“Untuk transportasi di sana gampang, bisa naik taksi, bus gratis, kereta cepat, mudah. Soal ibadah, bisa lihat di buku panduan atau pakai muthawif hanya di hari umrahnya, ini juga bisa,” kata dia.

Adapun untuk penginapan atau hotel, Eaz menyampaikan, umumnya orang yang melakukan umrah mandiri sudah memesan hotel sejak masih di Indonesia. Hotel yang dipesan adalah hotel bintang tiga karena murah. Agar bisa mendapatkan hotel bintang tiga yang ada di ring 1, pemesanan harus dilakukan 2-3 bulan sebelumnya karena hotel-hotel di ring 1, seperti daerah Ajyat dan Misfalah, sudah diblok oleh biro-biro travel umrah.

Jika hotel-hotel murah di area ring 1 sudah penuh, jamaah bisa mencari hotel murah di daerah yang agak jauh atau di ring 2. Opsi lain yaitu menginap di flat atau yang juga disebut dar, yakni semacam apartemen. Itu jauh lebih murah, tetapi cara memesannya harus datang langsung ke tempatnya, tidak bisa dipesan dari Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan perut dengan bujet yang minim, Eaz menjelaskan, sebagian besar orang tentu mengetahui porsi makan orang-orang Arab yang lebih besar dari porsi makan orang Indonesia. Maka sebetulnya dua orang Indonesia cukup membeli satu porsi makanan selama di Saudi. Ibaratnya satu piring disantap oleh dua orang.

Pengamat Haji dan Umrah Ade Marfuddin menjelaskan, umrah mandiri untuk dua hingga tiga tahun ke depan belum menjadi ancaman travel haji dan umrah. “Saat ini travel haji dan umrah masih memiliki segmen pasar yang berbeda dengan umrah mandiri, sehingga tidak terlalu mengancam bisnis mereka,” ujar dia kepada Republika, Rabu (6/9/2023).

Menurut pengamatan Ade, setidaknya masih ada 70 persen jamaah umrah yang akan memilih travel sebagai pendamping ibadah tersebut. Mereka yang memilih travel biasanya jamaah yang berusia 45 hingga 50 tahun ke atas atau generasi milenial yang baru pertama kali umrah. Sementara itu, umrah mandiri biasanya dimanfaatkan oleh generasi milenial yang lebih paham teknologi dan sudah sering bepergian ke luar negeri.

“Bagi jamaah umrah mandiri, literasi digital sangat penting karena membutuhkan kemandirian dari segala sisi, baik ibadah maupun layanan pribadi, seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi,”ujar dia.

Selain segmen pasar yang masih luas, regulasi di Indonesia tidak memungkinkan umrah mandiri berkembang. Sesuai aturan, perjalanan haji dan umrah harus mendapatkan jaminan keamanan, dalam hal ini travel berizin. Namun, pemerintah atau pihak mana pun tidak perlu menutup keran jalur umrah mandiri ini mengingat Arab Saudi sendiri telah mengakui kebijakan ini melalui aplikasi Nusuk.

Tidak perlu menakut-nakuti jamaah yang hendak umrah mandiri karena umrah mandiri sudah menjadi bagian dari tuntutan zaman

ADE MARFUDDIN Pengamat Haji dan Umrah

“Tidak perlu menakut-nakuti jamaah yang hendak umrah mandiri karena umrah mandiri sudah menjadi bagian dari tuntutan zaman. Yang lebih penting justru travel ini berinovasi agar jamaah tetap bisa memakai jasa travel,” ujar dia.

Kementerian Agama melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengingatkan masyarakat bahwa umrah mandiri tidak memiliki jaminan kematian, kesehatan, dan hukum. Sehubungan dengan itu, Kemenag tetap merekomendasikan masyarakat untuk berumrah melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berizin.

Arifin menyampaikan, saat ini penyelenggaraan umrah masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019. Pada pasal 122 dinyatakan bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tapi tidak berizin maka diancam denda maksimal Rp 6 miliar atau penjara enam tahun. Artinya, umrah harus melalui PPIU atau travel umrah yang berizin.

“Umrah bukan sekadar memaksa ke sana (Makkah dan Madinah, Red). Aturan ini juga dalam rangka perlindungan terhadap warga negara,” kata Arifin saat diwawancarai Republika, Kamis (7/9/2023) malam.

Arifin mengatakan, di dalam negeri saja, piknik antarpulau jika tidak ada yang menjamin maka itu bisa dinilai berbahaya, apalagi di luar negeri yang memiliki bahasa berbeda. Saat umrah mandiri tentu tidak ada jaminan. Maka ketika jamaah meninggal atau sakit, siapa yang akan mengurus?

“Kemarin kami dengar informasi ada orang empat bulan dipenjara gara-gara namanya mirip dengan buronan, jadi jangan sampai kita menjadi orang-orang nekat yang tidak ada jaminan, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan, dan jaminan hukum,” ujar Arifin.

Ia menyampaikan, saat musim haji ia menemukan banyak orang berwajah Indonesia, tapi Arab Saudi tidak mau mengurusnya kalau mereka tidak memiliki bukti surat-surat. Kalau orang tersebut punya visa haji, ia otomatis mendapatkan perlindungan, sehingga ketika sakit akan ditampung di rumah sakit di Arab Saudi.

REPUBLIKA

Hukum Memberikan Zakat kepada Penuntut Ilmu Syar’i

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah hukum memberikan zakat untuk penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi)?

Jawaban:

Seorang penuntut ilmu yang mencurahkan tenaganya untuk menuntut ilmu syar’i, meskipun dia masih mampu untuk bekerja, boleh untuk diberikan bagian dari harta zakat. Hal ini karena menuntut ilmu syar’i termasuk bagian dari jihad fi sabilillah. Allah Ta’ala menjadikan jihad fi sabilillah sebagai (salah satu) golongan yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Adapun jika dia memfokuskan diri mencari ilmu duniawi, maka tidak diberi bagian dari harta zakat. Kita katakan kepadanya, “Engkau sekarang bekerja untuk dunia, dan memungkinkan bagimu untuk mencari penghasilan dengan bekerja. Maka, kami tidak memberikan bagian dari harta zakat untukmu.”

Akan tetapi, jika kita dapati seseorang yang mampu mencari penghasilan sendiri untuk kebutuhan makan, minum, dan tempat tinggal, namun dia butuh untuk menikah dan tidak memiliki harta untuk menikah, apakah diperbolehkan untuk menikahkannya dengan harta zakat?

Maka jawabannya, iya, boleh untuk dinikahkan dengan harta zakat. Kita berikan mahar untuknya secara utuh.

Jika ditanyakan, “Apa alasan menikahkan orang fakir dengan harta zakat itu diperbolehkan, meskipun yang memberikan kepadanya itu banyak?”

Kami katakan, hal ini karena kebutuhan seseorang untuk menikah itu bisa jadi mendesak, dan terkadang pada sebagian orang itu seperti kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Oleh karena itu, sebagian ulama rahimahumullah berkata bahwa wajib bagi orang yang menanggung nafkah orang lain untuk menikahkannya jika dia memiliki kecukupan harta. Wajib bagi seorang ayah untuk menikahkan anak laki-lakinya jika anak laki-lakinya itu butuh untuk menikah dan dia tidak memiliki harta untuk menikah. Akan tetapi, aku mendengar dari sebagian ayah yang melupakan keadaan ini, yaitu keadaan para pemuda. Jika anak laki-lakinya minta dinikahkan, dia berkata kepada anak laki-lakinya itu, “Menikahlah dengan modal usahamu sendiri.” Hal ini tidak diperbolehkan. Haram untuk si ayah (tidak menikahkannya) jika dia mampu (memiliki harta) untuk menikahkannya. Dan kelak pada hari kiamat, anak laki-lakinya berhak menuntutnya jika ayahnya tidak menikahkannya, padahal sang ayah mampu menikahkannya.

Ada masalah yang lain, seandainya ada seseorang yang memiliki banyak anak, sebagian mereka telah sampai pada usia pernikahan, dan sang ayah pun menikahkannya. Dan ada anak yang masih kecil. Maka, apakah diperbolehkan bapak ini untuk berwasiat memberikan sebagian hartanya untuk anaknya yang masih kecil untuk membeli mahar karena dia sudah memberikan harta untuk anak yang besar?

Maka jawabannya, hal itu tidak diperbolehkan ketika dia menikahkan anak yang besar, lalu berwasiat untuk membelikan mahar bagi anaknya yang masih kecil. Akan tetapi, jika salah satu anak yang masih kecil itu sudah mencapai usia pernikahan, maka wajib baginya untuk menikahkannya sebagaimana dia menikahkan anak pertama. Adapun jika dia berwasiat semacam itu setelah meninggal dunia, maka hal ini diharamkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberi masing-masing orang haknya, maka tidak ada harta wasiat bagi ahli waris.” (HR. Ahmad 5: 267, Abu Dawud no. 2870, dan Ibnu Majah no. 2713)

Baca juga: Perbedaan Zakat dan Sedekah

***

@Rumah Lendah, 25 Muharram 1445/ 12 Agustus 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 530-532, pertanyaan no. 384.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87082-hukum-memberikan-zakat-kepada-penuntut-ilmu-syari.html

Larangan Menghina Agama Lain dalam Islam

Berikut ini artikel tentang larangan menghina agama lain dalam Islam.  Sebagaimana yang telah jamak diketahui, bahwasanya Agama yang resmi di Indonesia ini ada 6. Namun kepercayaan yang dianut masyarakat tidak terbatas pada 6 tadi, yakni di samping itu ada pula yang menganut Penghayat kepercayaan.

Melansir dari laman Penghayat Kepercayaan, yang juga dikenal sebagai pemeluk kepercayaan tradisional atau agama adat, adalah kelompok masyarakat Indonesia yang mempraktikkan kepercayaan-kepercayaan tradisional yang berasal dari nenek moyang mereka.

Meskipun jumlah penghayat kepercayaan relatif kecil dibandingkan dengan penganut agama-agama utama, mereka memainkan peran penting dalam menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal di Indonesia. 

Penghayat kepercayaan di Indonesia merupakan kelompok yang terdiri dari suku-suku asli yang menjunjung tinggi kepercayaan-kepercayaan tradisional mereka. Mereka memiliki beragam keyakinan dan praktik, yang sering kali terkait dengan kehidupan alam, hubungan dengan roh nenek moyang, serta siklus alam dan agraris.

Setiap kelompok etnis memiliki kepercayaan khas mereka sendiri, seperti Sunda Wiwitan, Kaharingan, Marapu, dan Aluk To Dolo. Lalu bagaimana hukumnya, menghina atau mencaci mereka? 

Yang demikian adalah tidak boleh, sebab terdapat larangan langsung dari Allah Swt untuk menghina mereka yang tidak menyembah-Nya. Dulunya, orang-orang Muslim melecehkan tuhan kafir Quraisy, bahkan Rasulullah Saw sendiri. Sampai-sampai kafir Quraisy geram, lalu mereka mengancam umat Islam bahwa mereka juga akan mencela tuhan mereka. Sehingga turunlah ayat 108 surat al-An’am, di mana Allah berfirman;

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya; Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.

Ketika menafsiri ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan;

يَقُولُ تَعَالَى نَاهِيًا لِرَسُولِهِ ﷺ وَالْمُؤْمِنِينَ عَنْ سَبِّ آلِهَةِ الْمُشْرِكِينَ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ، إِلَّا أَنَّهُ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفْسَدَةٌ أَعْظَمُ مِنْهَا، وَهِيَ مُقَابَلَةُ الْمُشْرِكِينَ بِسَبِّ إِلَهِ الْمُؤْمِنِينَ، وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ. كَمَا قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: قَالُوا: يَا مُحَمَّدُ، لَتَنْتَهِيَنَّ عَنْ سَبِّكَ آلِهَتَنَا، أَوْ لَنَهْجُوَنَّ رَبَّكَ، فَنَهَاهُمُ اللَّهُ أَنْ يَسُبُّوا أَوْثَانَهُمْ.

Dalam ayat ini, Allah melarang Nabi Saw dan umatnya untuk mencela tuhannya non muslim, meskipun dalam mencelanya terdapat sebuah kemaslahatan. Sebab mencela tuhan mereka, berdampak pada pengolokan tuhan kita juga. 

Seperti halnya yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, bahwa kafir Quraisy menyampaikan keberatan mereka atas pengolokan tuhannya. Jika tidak, niscaya mereka akan membalasnya. Sehingga, dari respon ini Allah melarang untuk mencela tuhan non muslim. (Tafsir Al-Quran al-Adzim,:108)

Maka dari itu, hindari mencaci maki mereka yang tida menyembah Allah. Bahkan Imam Al-Qurthubi dengan tegas menyatakan;

حُكْمُهَا بَاقٍ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى كُلِّ حَالٍ، فَمَتَى كَانَ الْكَافِرُ فِي مَنَعَةٍ وَخِيفَ أَنْ يَسُبَّ الْإِسْلَامَ أَوِ النَّبِيَّ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَوِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ، فَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَسُبَّ صُلْبَانَهُمْ وَلَا دِينَهُمْ وَلَا كَنَائِسَهُمُ، وَلَا يَتَعَرَّضُ إِلَى مَا يُؤَدِّي إِلَى ذَلِكَ، لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ الْبَعْثِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ.

“Pelarangan ini masih berlaku, sehingga kita tidak diperbolehkan untuk mengolok apa-apa yang terkait dengan atribut keagamaan mereka. Semisal nama agama, tempat ibadah, logo keagamaan dan sebagainya. Dan bahkan kita tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang berpotensi membuat mereka mengejek kita, sebab ini dianggap sebagai pemantik kemaksiatan”. (Tafsir Al-Qurthubi, 6:108) 

Dengan demikian, jangan sampai menghina atau mencaci mereka yang tidak menganut Agama Islam, meskipun mereka adalah Penghayat kepercayaan. Karena tidak ada faedahnya, justru dengan menghina mereka bisa menghilangkan lahan dakwah bagi kita. Di samping itu, juga berpotensi membuat chaos.

Mengingat betapa heterogennya struktur masyarakat Nusantara, sehingga mari saling bertenggang rasa dan menghormati keyakinannya. [Baca juga: Doa Ketika Melihat Tempat Ibadah Agama Lain].

Demikian penjelasan terkait larangan menghina agama lain dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Toleransi Beragama Nabi Muhammad SAW

Berikut ini artikel tentang toleransi beragama Nabi Muhammad.  Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad saw. tercatat pernah berdakwah melalui surat dimulai ketika terjadi gencatan senjata yang dikenal dengan perjanjian damai Hudaibiyah (Sulhu Hudaibiyyah) pada tahun ke-6 hijriah hingga beliau wafat, yakni tahun ke-10 Hijriah (Lings, 2007: 489-491). 

Dalam mendakwahkan Islam dengan sarana tulisan yang berupa surat resmi berstempel kenabian ini, kesuksesan banyak diraih. Dalam surat Nabi Muhammad Saw. yang disampaikan kepada raja-raja yang non muslim dikatakan bahwa hanya Islam lah agama yang menjamin keselamatan, khususnya dari azab Allah di Akhirat kelak. Akan tetapi, dalam surat tersebut terungkap pula bahwa Islam juga sebenarnya membebaskan mereka untuk memeluk agamanya masing-masing, tanpa paksaan.

Hal ini ditemukan dalam penutup akhir surat yang dikirimkan kepada Kaisar Heraklius (Herkules) dan Raja Muqauqis (Cyrus) 

فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (muslim)” (al-Bukhari, 1314 H: 9). 

Dalam kalimat akhir surat ini, yang juga merupakan kutipan dari Surah Ali Imran (3) ayat 64, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad hanya sebatas mendakwahkan ajaran Islam. Jika penerima surat berpaling dan tidak menerima ajakan tersebut, ia diminta mempersaksikan bahwa Nabi Muhammad beserta pengikutnya telah menjadi orang yang berserah diri terhadap ajaran Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad, yakni Islam.

Sikap toleransi beragama yang ditawarkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam kalimat akhir suratnya kepada Kaisar Heraklius dan Raja Muqawqis sebagai wujud bahwa Islam bukanlah agama yang memaksa. Kewajiban Nabi Muhammad hanyalah menyampaikan ajaran Islam, tidak boleh memaksakan semua orang untuk beragama Islam. Hal ini tentu dilandasi dengan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 256, لا إكراه في الدين “Tiada paksaan dalam beragama”.

Adapun sikap toleransi beragama Nabi Muhammad SAW kepada masyarakat pada wilayah kekuasaan yang telah menjadi milik Islam adalah mereka tidak akan diganggu dalam wilayah Islam asalkan mereka telah membayar jizyah. Hal ini tertuang dalam surat Nabi Muhammad kepada Raja al-Hāris al-Himyāri di Yaman berikut. 

وَمَنْ كَانَ عَلى يَهُوْدِيَّتِهِ أوْ نَصْرَانِيَّتِهِ، فَإِنَّهُ لاَ يُرَدُّ عَنْهَا، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ عَلىَ كُلِّ حَالِمٍ ذَكَرٍ وَأُنْثَى، حُرٍّ أوْ عَبْدٍ دِيْنَارٌ وَافٍّ، مِنْ قِيْمَةِ الْمَعَافِرِ أوْ عِوَضَهُ ثِياَباً. فَمَنْ أَدَّى ذَلِكَ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ فَإِنَّ لَهُ ذِمَّةَ اللهِ وَذِمَّةَ رَسُوْلِهِ، وَمَنْ مَنَعَهُ فَإِنَّهُ عَدُوٌّ  للهِ وَلِرَسُوْلِهِ 

Siapa yang tetap dalam agama Yahudi maupun Nasrani, maka biarkanlah, ia harus membayar jizyah bagi setiap orang yang telah baligh, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau sahaya, sebesar satu dinar, yang berlaku pada penduduk Ma’afir, atau dapat menggantinya dengan sejumlah pakaian. 

Siapa yang memberikan itu semua kepada Rasulullah, maka ia berhak menerima perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya, siapa yang menolaknya, ia merupakan musuh Allah dan Rasul-Nya (Ibn al-Asir, t.t. [II]: 317).

Dari kutipan surat yang dikirim pada tahun ke-9 H ini diketahui bahwa apabila pemeluk agama Yahudi maupun Nasrani tetap ingin menganut agamanya masing-masing tidak ada paksaan bagi mereka. Mereka dibebaskan oleh Nabi Muhammad saw memeluk agamanya, setelah sebelumnya terlebih dahulu diajak memeluk Islam. 

Padahal, jika Nabi Muhammad saw. berkehendak, dapat saja ia memaksa umat Yahudi dan Nasrani yang ada di Yaman untuk memeluk Islam karena ketika itu telah memiliki pengikut dalam jumlah besar.

Namun, Islam bukanlah agama yang sifatnya memaksa. Nabi Muhammad, selaku pemimpin agama dan negara sekaligus, memberikan pilihan kepada mereka jika ingin tetap tinggal di wilayah Islam dan menjalankan kewajiban agama mereka tanpa ada gangguan dari pihak muslim, yakni berupa kewajiban membayar jizyah.

Apabila hal ini telah mereka lakukan, mereka dapat hidup berdampingan dengan pemeluk Islam yang ada di wilayah kekuasaan negara Islam yang berada di bawah Nabi Muhammad.

Adapun kewajiban membayar jizyah bagi mereka yang ingin tetap memeluk agamanya masing-masing dan ingin tetap tinggal di wilayah negara Islam, merupakan suatu kewajaran, yang diantara fungsinya sebagai berikut:

 1) Perlindungan dan Keamanan: Jizyah memberikan perlindungan dan keamanan kepada non-Muslim yang tinggal di negara Islam. Dengan membayar pajak ini, mereka dijamin kebebasan beragama dan hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh negara, 

2) Kontribusi Sosial: Jizyah menjadi cara bagi non-Muslim untuk berkontribusi dalam pengelolaan dan pembangunan negara yang mereka tinggali, meskipun mereka tidak diwajibkan untuk berpartisipasi dalam kewajiban militer.

 3) Penguatan Ekonomi: Penerimaan dari jizyah dapat membantu pemerintah dalam membiayai berbagai layanan publik, infrastruktur, dan program sosial yang menguntungkan seluruh penduduk, termasuk non-Muslim.

 4) Kesetaraan di Mata Hukum: Jizyah bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di mata hukum antara warga Muslim dan non-Muslim dalam suatu negara Islam. Para pemeluk agama lain harus diperlakukan secara adil dan setara.

 5) Penghormatan Terhadap Non-Muslim: Meskipun non-Muslim membayar jizyah, mereka tidak diwajibkan untuk mematuhi kewajiban agama Islam atau terlibat dalam urusan internal komunitas Muslim.

Apabila mereka telah melakukan ini semua, mereka disebut dengan ahlu dzimmi (non muslim yang berada dalam tanggungan Islam karena telah membayar jizyah). Darah mereka haram ditumpahkan oleh umat Islam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullāh bin ‘Amr dalam hadis berikut.

مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun (An-Nasa’i, 2001 [VIII]: 78).

Tidak hanya kepada ahlu dzimmi, kepada mu’āhad (non muslim yang mengadakan gencatan senjata untuk beberapa waktu lamanya) pun Nabi Muhammad memberi ancaman yang sama:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh orang mu’ahad, dia tidak akan mencium bau surga yang aromanya telah tercium selama perjalanan empat puluh tahun (al-Bukhari, 1314 H: no. 2930).

Dari pernyataan yang tertuang dalam hadis ini,  betapa berat ancaman religius dalam Islam bagi seorang muslim yang mengganggu non Muslim yang tidak menyerang agama Islam dan pemeluknya, yang mau hidup berdampingan dengan muslim lainnya. Nabi Muhammad saw. benar-benar serius dalam menjamin keselamatan non Muslim meskipun mereka tidak mau memeluk agama Islam. 

Muslim yang tidak mengindahkan peringatan Nabi Muhammad ini, tidak akan masuk surga selama-lamanya. Ini sebuah konsekuensi religius paling berat dalam agama Islam, tetap beragama Islam, tetapi tidak bisa mencium bau surga, artinya akan berdiam di neraka selama-lamanya.

Nabi Muhammad juga memberikan kebebasan beribadah bagi mereka yang tidak memeluk Islam, karena memang Islam tidak pernah memaksa umat agama lain untuk memeluknya. Hal ini dapat diketahui dalam surat perjanjian antara kaum muslimin dengan kaum Nasrani di Najran. 

Di antara isi perjanjian itu menyebutkan bahwa Nabi Muhammad tetap membiarkan gereja-gereja berdiri tegak dan para pendeta tetap menjalankan aktivitasnya sebagai pemuka agama Nasrani. Redaksi lengkap perjanjian ini dapat dilihat dalam Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah (1399 H [III]: 942).

Selain agama Nasrani, yang saat ini dikenal dengan Kristen Katolik dan Kristen Protestan, pada masa pemerintahan Nabi Muhammad juga ditemukan banyak penganut agama-agama lain yang saling hidup berdampingan dengan umat Islam, seperti pemeluk agama Yahudi, Majusi, Saba’iyah, dan Watsaniyah (Pagan). Bahkan, dalam akhir hayatnya, Nabi Muhammad saw masih melakukan transaksi muamalah kepada seorang Yahudi, Abu Syahm. 

Beliau menggadaikan baju besinya kepada Yahudi tersebut untuk keperluan sehari-hari. Belum sempat baju besi yang tergadai tersebut ditebus, Nabi Muhammad saw. lebih dahulu meninggal dunia dan akhirnya baju besi tersebut ditebus oleh menantunya, Ali bin Abi Thalib. 

Bukankah masih banyak sahabat Nabi Muhammad saw yang siap membantu beliau saat itu? Mengapa Nabi Muhammad saw lebih memilih bertransaksi dengan seorang Yahudi? Tentu banyak pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa ini, yang titik tekannya pada komunikasi sosial dan tolong menolong sesama umat antar agama.

Menurut Moltmann (via Cobb Jr., 1999: 35) sikap toleransi yang diajarkan oleh Nabi Muhammad termasuk dalam toleransi yang produktif (productive tolerance), yaitu sikap saling menghargai dan menerima perbedaan dengan cara yang memungkinkan untuk berkolaborasi, meningkatkan pertumbuhan, dan perkembangan yang positif bagi individu dan masyarakat. 

Bagaimana tidak, Nabi Muhammad tidak hanya melindungi kebebasan beragama bagi non Muslim, ia juga menjamin keselamatan nyawa mereka, bahkan tidak segan-segan berinteraksi sosial dalam kehidupan sehari-hari bersama mereka, tetangga non Muslim yang hidup berdampingan di Madinah.

Apabila Nabi Muhammad bersikap acuh tak acuh terhadap non muslim mu’āhid atau ahlu dzimmi, maka sikap toleransi yang demikian disebut oleh Moltman dengan toleransi yang skeptis (skeptical tolerance) yakni sikap atau pandangan yang mengakui dan menghargai hak seseorang untuk meragukan klaim, ide, atau keyakinan tertentu.

Dalam kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat yang pluralis ini, sudah sepantasnya sikap toleransi produktif yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. menjadi landasan sehari-hari bangsa Indonesia di mana pun dan sampai kapan pun. Khususnya dalam berinteraksi antar pemeluk agama yang berbeda, selagi tidak ada ancaman fisik terhadap kita sebagai sesama manusia.

Demikian penjelasan terkait toleransi beragama Nabi Muhammad SAW. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Doa Shalat Istisqa Lengkap

Saat terjadi kemarau di suatu tempat, maka sebagai muslim dianjurkan untuk memohon turunnya hujan kepada Allah melalui shalat dan doa Istisqa lengkap. Nah ini merupakan doa istisqa lengkap dari Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, juz II, halaman 366.

اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا مَرِيئًا هَنِيئًا مَرِيعًا غَدَقًا مُجَلَّلًا عَامَّا طَبَقًا سَحًّا دَائِمًا. اللَّهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْقَانِطِينَ. اللَّهُمَّ إِنَّ بِالْعِبَادِ وَالْبِلَادِ وَالْبَهَائِمِ وَالْخَلْقِ مِنَ الْبَلَاءِ وَالْجَهْدِ وَالضَّنْكِ مَا لَا نَشْكُو إِلَّا إِلَيْكَ. اللَّهُمَّ أَنْبِتْ لَنَا الزَّرْعَ وَأَدِرَّ لَنَا الضَّرْعَ وَاسْقِنَا مِنْ بَرَكَاتِ الْسَمَاءِ وَأَنْبِتْ لَنَا مِنْ بَرَكَاتِ الْأَرْضِ. اللَّهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الْجَهْدَ وَالْجُوعَ وَالْعُرْيَ وَاكْشِفْ عَنَّا الْبَلَاءَ مَا لَا يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ. اللَّهُمَّ إِنَا نَسْتَغْفِرُكَ إِنَّكَ كُنْتَ غَفَّارًا فَأَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرَارًا

Allāhummasqinā ghaitsan mughītsan hanī’an marī‘an (lan riwayat murī‘an) ghadaqan mujallalan thabaqan sahhan dā’iman. Allāhummasqināl ghaitsa, wa lā taj‘alnā minal qānithīn. Allāhumma inna bil ‘ibādi wal bilādi wal bahā’imi wal khalqi minal balā’i wal juhdi wad dhanki mā lā nasykū illā ilaika.

Allāhumma anbit lanaz zar‘a, wa adirra lanad dhar‘a, wasqinā min barakātis samā’i, wa anbit lanā min barakātil ardhi. Allāhummarfa‘ ‘annal jahda wal jū‘a wal ‘urā, waksyif ‘annal balā’a mā lā yaksyifuhū ghairuka. Allāhumma innā nastaghfiruka, innaka kunta ghaffārā, fa arsilis samā’a ‘alainā midrārā.

Artinya; Ya Allah, turunkan kepada kami air hujan yang menolong, mudah, menyuburkan, yang lebat, banyak, merata, menyeluruh, dan bermanfaat abadi. Ya Allah, turunkan kepada kami air hujan.

Jangan jadikan kami termasuk orang yang berputus harapan. Ya Allah, sungguh banyak hamba, negeri, dan jenis hewan, dan segenap makhluk lainnya mengalami bencana, paceklik, dan kesempitan di mana kami tidak mengadu selain kepada-Mu.

Ya Allah, tumbuhkan tanaman kami, deraskan air susu ternak kami, turunkan pada kami air hujan karena berkah langit-Mu, dan tumbuhkan tanaman kami dari berkah bumi-Mu. Ya Allah, angkat dari bahu kami kesusahan paceklik, kelaparan, ketandusan.

Hilangkan dari kami bencana yang hanya dapat diatasi oleh-Mu. Ya Allah, sungguh kami memohon ampun kepada-Mu, karena Kau adalah maha pengampun. Maka turunkan pada kami hujan deras dari langit-Mu.

Demikian penjelasan terkait doa shalat istisqa lengkap. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH