Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ

(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan,

إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس.

Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan)

Kandungan hadis

Pertama, definisi harta rikaz

Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan.

Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas,

إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه

Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).

Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas,

وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ

Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”,

menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya.

Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz

Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi.

Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya.

Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5].

Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

***

@Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/90347-zakat-harta-karun-rikaz-dan-barang-tambang-madan-bag-1.html
Copyright © 2023 muslim.or.id

Hukum Memakai Behel Emas, Bolehkah?

Menjelang tahun baru, biasanya orang-orang lebih suka dan tertarik terhadap penampilan yang berbeda. Seperti menyemir rambut, potongan rambut, memasang behel, dan lain-lain. Nah, tulisan ini akan membahas bagaimana hukum memakai behel yang terbuat dari emas, bolehkah?

Prinsip awal dalam Islam adalah tidak diperbolehkan merubah sesuatu yang diciptakan oleh Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam Al-Qur’an, surah An-Nisa, ayat 119:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ

“Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya”

Di lain sisi, Islam memiliki prinsip juga, bahwa apapun itu, selama dipergunakan untuk berobat atau ada kebutuhan untuk melakukan hal yang tidak diperbolehkan maka hal tersebut boleh. Salah satu contoh dalam fikih yang mencerminkan prinsip ini adalah sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anah at-Thalibin, juz III, halaman 306:

وقوله للحاجة إلى معرفتها علة للجواز

“Perkataan bahwa boleh melihat kepada Wanita lain karena ada kebutuhan, itu merupakan illat dari kebolehan hukum” 

Jadi dalam pembahasan jual beli, terdapat salah satu problem bahwa pada dasarnya seorang laki-laki memang tidak diperbolehkan untuk melihat perempuan yang bukan mahramnya. Kecuali antara laki-laki dan perempuan sedang melangsungkan akad jual beli, maka hal itu diperbolehkan karena ada hajat.

Dilansir dari situs resmi ‘halodoc’ bahwa behel terbagi menjadi empat macam. Pertama, behel logam. Kedua, behel keramik. Ketiga, lingual. Keempat, behel clear aligner. Nah, untuk behel yang terbuat dari emas, tergolong behel yang kedua, yakni terbuat dari keramik. Behel ini tidak lebih mencolok ketimbang macam-macam behel yang lain.

Imam Nawawi dalam kitab al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 41 bahwa hukum memakai behel emas dengan tujuan dengan tujuan berobat, misalnya untuk meratakan gigi. Hal ini diperbolehkan dalam Islam. Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, berikut ini:

قال صاحب الحاوي لو إتخذ الرجل أو إمرأة ميلا من ذهب أو فضة فهو حرام وتجب زكاته إلا أن يستعمل على وجه التداوي لجلاء عينه فيكون مباحا كاستعمال الذهب في ربط سنه.

“Pemilik kitab al-Hawi berkata: haram hukmnya seorang laki-laki atau perempuan menggunakan alat celak mata yang terbuat dari emas atau perak dan ia juga dikenai kewajiban zakat. Kecuali, ia menggunakan alat celak mata itu sebagai obat penyembuh mata, agar matanya jernih penglihatannya, maka diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan juga mengikat gigi (behel) yang terbuat dari emas.” 

Dalam kitab lain disebutkan bahwa—tepatnya dalam bab qishos—tak ada diyat ketika mencabut gigi yang ada emasnya atau yang terbuat dari emas. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Najmu al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 8, halaman 194:

ولو سقطت سنه فاتخذ سنا من ذهب أو حديد…. فلا دية في قلعها

“Seandainya gigi seseorang lepas lalu menggunakan gigi dari emas atau besi….maka tak ada diyat ketika gigi tersebut dicabut (oleh orang lain).” 

Bahkan suatu ketika pernah Sayyidina Ustman mengikat giginya menggunakan emas. Dan tak seorang pun yang mengingkari perbuatan beliau ini. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayah an-Nabi fi Syarh at-Tanbih, juz IV, halaman 256:

 وقد روي أن عثمان بن عفان شد أسنانه بالذهب ولم ينكر عليه أحد

“Dan diriwayatkan bahwa Sayyidina Utsman mengikat giginya dengan emas dan tak seorang pun yang mengingkarinya”

Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya adalah menggunakan behel yang terbuat dari emas hukumnya boleh dengan catatan pemasangan behel tersebut bertujuan untuk meratakan gigi yang tidak rata. 

Sebaliknya, jika tidak ada hajat maka tidak diperbolehkan. Seperti, pemasangan tersebut hanya bertujuan berpenampilan berbeda dan agar lebih keren saja di momen tahun baru, maka tidak diperbolehkan.

Demikian penjelasan tentang hukum memakai behel yang terbuat dari emas. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Nasib Tragis Perempuan Sebelum Islam Datang

Berikut ini artikel tentang perempuan sebelum Islam datang. Pasalnya, tak asing, pada beberapa peradaban sejarah, pada puncak peradaban Yunani perempuan hanya alat pemenuhan naluri seks laki-laki.

Pada peradaban Yunani, perempuan sepenuhnya berada dibawah kekuasaan ayahnya. Kemudian, baru setelah kawin kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan mengusir, menjual, menganiaya dan membunuh.

Berbeda dengan konsepsi keluarga dalam tradisi masyarakat Yunani dan Romawi. Kepala rumah tangga dipegang oleh laki-laki (suami/ayah). Laki-laki memegang kekuasaan mutlak dalam bidang hukum dan ekonomi terhadap seluruh anggota keluarganya yang terdiri dari para istri, anak-anak, dan mungkin para budak yang hidup dalam keluarga tersebut.

Rupanya, struktur yang demikian ini berlanjut sampai abad ke-19. Namun, setelah di Eropa Barat diperlakukan hukum-hukum baru, yang memberikan kemerdekaan kepada perempuan yang sudah menikah dan dihapuskannya lembaga perbudakan. Relasi gender ditentukan oleh pembagian peran dan fungsi dalam suatu masyarakat.

Ideologi patriarki dan monopoli laki-laki 

Dalam masyarakat Arab, laki-laki bertugas membela dan mempertahankan seluruh anggota keluarga, bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan anggota keluarga. Konsekuensinya laki-laki memonopoli kepemimpinan dalam semua tingkatan mulai dari kepala rumah tangga, melalui kepala suku sampai kepala persekutuan antara beberapa suku.

Termasuk kewenangan laki-laki memimpin upacara ritual keagamaan dan acara-acara seremonial lainnya. Promosi karir dalam berbagai profesi dalam masyarakat hanya bergulir di kalangan laki-laki. Perempuan mengurus urusan yang berhubungan dengan tugas-tugas reproduksi. Laki-laki lebih banyak bertugas di luar rumah (wilayah publik). Sementara, perempuan bertugas di dalam atau di sekitar rumah atau kemah-kemah (wilayah domestik).

Ideologi patriarki memberikan otoritas dan dominasi kepada laki-laki dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat. Laki-laki pada umumnya memperoleh kesempatan lebih besar dari pada perempuan untuk memperoleh prestasi dan prestise dalam masyarakat. Dalam masyarakat kabilah, perang dianggap sebagai salah satu kesempatan untuk memperoleh taraf kehidupan lebih baik.

Syahdan. Pada zaman kaisar Konstantin, hak perempuan sedikit terangkat, yakni dengan diakui hak kepemilikannya. Tetapi, dalam transaksi harus disetujui oleh keluarganya. Pada peradaban Hindu dan Cina, nasib perempuan begitu terbatas, seorang istri dibakar hidup-hidup ketika suaminya meninggal. Sementara pada peradaban Yahudi dan Kristen (masa lalu) nasib perempuan tidak lebih baik.

Berbeda jika melihat sejarah pada masa Nabi Muhammad Saw. Dapat dilihat dengan jelas peran perempuan kala itu. Nabi Muhammad hadir sebagai utusan yang membawa misi freedom terhadap segala bentuk dehumanisasi, termasuk kaum perempuan di dalamnya. Kaum perempuan pada zaman jahiliyah adalah salah satu komoditi pasar yang diperdagangkan.

Mereka diperjualbelikan sebagai budak untuk dipekerjakan dan dijadikan selir. Sehingga, banyak kaum laki-laki bangsawan yang mempunyai puluhan istri. Dan yang lebih sadis dan tidak manusiawi lagi, bayi yang lahir perempuan tidak pernah selamat dari tangan-tangan maut karena dianggap aib bagi keluarganya.

Ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Prof. Nasaruddin Umar bahwa, dalam masyarakat kesukuan, laki-laki tidak hanya mengontrol dalam bidang sosial ekonomi, seluruh pranata sosial, melainkan juga mengontrol jumlah penduduk dalam suatu kabilah. 

Jumlah penduduk yang lebih besar dari pada sumber daya alam yang dimiliki satu kelompok suku akan menimbulkan berbagai masalah. Karena itu, peperangan bisa dilihat sebagai efek sekaligus sebagai alat pengendalian jumlah penduduk.

Kebiadaban terhadap bayi perempuan 

Cara lain mengontrol keseimbangan jumlah penduduk dalam masyarakat kesukuan, yang biasanya menggantungkan pada sumber daya alam yang terbatas adalah, pembunuhan bayi. Pembunuhan bayi-bayi perempuan secara selektif dan proporsional dilakukan dalam upaya mencegah kemerosotan standar hidup mereka.

Tidak terkecuali pada masyarakat Arab, nasib perempuan sebelum Islam datang di masyarakat kesukuan yang hidup di pedalaman dan di daerah padang pasir gersang di Jazirah Arab, sering juga ditemukan pembunuhan bayi dengan motif ekonomi. Hal ini juga disinyalir dalam dua ayat dalam al-Qur’an surat Al-An’am [6]: 151 dan surah Al-Isra’ [17]: 31. 

قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَاحَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْئًـــا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا ۚ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍ ۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَـقِّ ۗ ذٰ لِكُمْ وَصّٰٮكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin.

Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An’am [6]: 151).

وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍ ۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْ ۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْاً كَبِيْرًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’ [17]: 31).

Kemungkinan lain, pembunuhan bayi dilakukan untuk ide pengorbanan yang diserukan oleh pemahaman kepercayaan agama yang salah kaprah. Seperti, penyembelihan putra Nabi Ibrahim yang dipahami bahwa setiap keluarga harus menyembelih salah seorang putranya.

Kemungkinan lain alasan membunuh anak perempuan karena khawatir nantinya akan kawin dengan orang asing, atau orang yang berkedudukan sosial rendah. Misalnya budak atau mawali. Disamping itu, khawatir jika anggota sukunya kalah dalam peperangan yang akan berakibat anggotanya keluarga perempuannya akan menjadi harem-harem, atau gundik para musuh. Kelahiran seorang bayi perempuan menjadi aib bagi keluarganya sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌ 

Artinya: “Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.” (QS. An-Nahl [16]: 58).

Kedatangan dan Misi Perubahan Nabi 

Setelah Nabi datang, budaya tersebut dihapus secara pelan-pelan dan hingga Islam berdiri kuat di bumi Arab, kaum perempuan telah memperoleh hak sebagaimana kaum laki-laki. Dalam sektor ekonomi, banyak sekali para sahabat perempuan yang bekerja untuk menghidupi keluarganya.

Misalnya seperti Ummu Satim bin Malhan yang bekerja sebagai perias pengantin, bahkan istri Nabi sendiri Zaenab binti Jahsy bekerja sebagai penyamak kulit binatang. Siti Khadijah selain sebagai ibu yang baik bagi puteri-puterinya Nabi, beliau adalah seorang bisnis woman sukses. Dan kalau dicermati lebih dalam, mereka para perempuan itu bekerja karena profesinya atau kemampuan yang dia miliki.

Dengan eksistensi perempuan zaman tersebut, sehingga dalam beberapa hadits Nabi dapat ditemukan pernyataan-pernyataan yang mengangkat derajat seorang perempuan, dan sampai diungkapkan oleh beliau bahwa perempuan adalah tiang Negara.

Akhiran, dari sini jelas, bahwa betapa Islam telah benar-benar menjadi penyelamat besar dan agung. Islam telah melenyapkan budaya-budaya kebiadaban diluar batas kemanusiaan.

Islam dengan kekuatannya yang luar biasa, telah menyelam ke dalam banjir kesadisan untuk menarik dan mengangkat manusia pada umumnya, dan para perempuan khususnya yang tenggelam di dalamnya. Mereka diangkat dan diamankan di tempat yang bernaungkan Islam dengan sinarnya, yang menembus batas-batas jiwa yang paling dalam. 

Demikian penjelasan terkait nasib perempuan sebelum Islam datang. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab.

BINCANG SYARIAH

Zikir Pembuka Rezeki dari Syekh Az Zarnuji

Berikut ini zikir pembuka rezeki dari Syekh Az Zarnuji. Menurutnya, rezeki tidak hanya berupa harta, benda, atau uang, tetapi juga berupa kebahagiaan, ilmu, dan amal saleh. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak salah kaprah tentang makna rezeki.

Banyak orang yang beranggapan bahwa dzikir agar dilimpahkan rezeki hanya akan bermanfaat jika mereka mendapatkan tambahan harta benda. Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Dzikir juga dapat bermanfaat untuk mendapatkan rezeki berupa kebahagiaan, ilmu, dan amal saleh.

Pengertian rezeki yang mencakup dunia dan akhirat ini dijelaskan dalam kitab Al Mausu’ah Alfiqhiyyah. Kitab ini menyebutkan bahwa rezeki adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Simak penjelasan dari kitab Al Mausu’ah Alfiqhiyyah berikut;

الرِّزْقُ لُغَةً‌‌ الْعَطَاءُ دُنْيَوِيًّا كَانَ أَمْ أُخْرَوِيًّا، وَالرِّزْقُ أَيْضًا مَا يَصِل إِلَى الْجَوْفِ وَيُتَغَذَّى بِهِ، يُقَال: أَعْطَى السُّلْطَانُ رِزْقَ الْجُنْدِ، وَرُزِقْتُ عِلْمًا

Artinya: “Rizki secara bahasa adalah pemberian hal duniawi maupun ukhrawi, rezeki juga bermakna segala hal yang masuk kedalam lubang (mulut) dan dijadikan sebagai penyambung hidup, dikatakan raja memberi gaji tentaranya, aku diberi ilmu.”

Biografi Singkat Syaikh Az Zarnuji

Syaikh Az Zarnuji, atau Burhanul Islam Az Zarnuji, dikenal sebagai penulis terkenal di kalangan pesantren berkat karyanya yang populer, Ta’lim Al Muta’allim. Meskipun tanggal lahirnya tidak diketahui pasti, terdapat dua pandangan mengenai tempat kelahirannya. Menurut pendapat pertama, ia lahir di Afghanistan, sementara pendapat kedua menyatakan bahwa ia lahir di Iran. Syaikh Az Zarnuji meninggal pada tahun 840 Hijriah atau 1243 Masehi..

Zikir Pembuka Rezeki

Dzikir pelimpah rezeki ini beliau jelaskan dalam kitabnya Ta’lim Al Muta’allim halaman 45;

ومما يزيد في الرزق أن يقول كل يوم بعد انشقاق الفجر الى وقت الصلاة: ” سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ اِلَيْهِ ” مائة مرة. 

 وأن يقول:” لاَ اله الَّا الله اَلْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ ” كل يوم صباحا ومساء مائة مرة.

 وأن يقول بعد الفجر كل يوم: اَلْحَمْدُ لِلّهِ وَسُبْحَانَ اللهُ وَ لاَ اله الَّا الله ثلاثا وثلاثين مرة وبعد صلاة المغرب أيضا.

ويستغفر الله تعالى سبعين مرة بعد صلاة الفجر. ويكثر من قول لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ والصلاة على النبي عليه الصلاة والسلام.

Artinya:” Dan termasuk sesuatu yang dapat melimpahkan rizki adalah berdzikir “Subḥānallāh wa biḥamdih. Subḥānallāhil-‘aẓīm. Astaghfirullāh wa atūbu ilaih.“ setiap hari setelah terbitnya fajar sampai waktu shalat sebanyak 100 kali.

Dan berdzikir “ Lā ilāha illā Allāh, al-Malikul Haqqul Mubin” setiap hari pagi dan sore sebanyak 100 kali.

Dan berdzikir “Alhamdulillahi wasubhaanallahi wa laa ilaaha illallah” setelah fajar dan shalat maghrib sebanyak 33 kali.

Dan membaca istighfar 70 kali setelah shalat subuh, memperbanyak berdzikir “La haula wala quwwata illa billahil aliyyil azhiim. Washolatu alal nabiyyi alaihis sholaatu wassalaam,”.

Demikian zikir pembuka rezeki dari Syaikh Az Zarnuji. Semoga bermanfaat. Wallahu alam bissawab.

BINCANG SYARIAH

Tafsir Ayat Ahkam: Kelahiran dan Sifat-Sifat Nabi Isa dalam Al-Quran

Nabi Isa disebut ibnu Maryam, karena lahir tanpa bapak, namanya dinisbatkan ibunya. Ini sekaligus bantahan terhadap delegasi Nasrani Najran (orang Nasrani secara umum) bahwa Nabi Isa anak seorang manusia bukan anak Allah

AL-QURAN memberikan tempat istimewa kepada Nabi Islam alaihissalam, yang oleh kaum Nashrani dikenal dengn Yesus, Sang Juru Selamat. Hanya saja, ada perbedaan mendasar antara dua agama ini, di mana di dalam Islam, Isa ‘alaihissalam hanya Nabi dan utusan Allah Swt, sebagaimana nabi-bai lain, bukan Tuhan yang disembah.

Kelahiran Nabi Isa

Al-Quran menjelaskan kedudukan Nabi Isa ‘alaihissalam pada beberapa surat, di antaranya Surat Ali Imran (3): 45.

اِذْ قَالَتِ الْمَلٰۤىِٕكَةُ يٰمَرْيَمُ اِنَّ اللّٰهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِّنْهُۖ اسْمُهُ الْمَسِيْحُ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيْهًا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِيْنَۙ

“(Ingatlah), ketika para malaikat berkata, “Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu tentang sebuah kalimat (firman) dari-Nya (yaitu seorang putra), namanya Al-Masih Isa putra Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat, dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Ali- Imram [3] : 45).

Isi kandungan surat ini ada beberapa hal;

Kandungan PertamaKabar Gembira

Ayat ini melanjutkan kembali pembicaraan tentang Maryam, setelah berhenti sejenak, untuk menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa yang diceritakan merupakan wahyu dari Allah bukan karangan dan rekayasa Nabi Muhammad  ﷺ.

Ayat ini menjelaskan bahwa malaikat Jibril memberitahukan kabar gembira kepada Maryam akan lahirnya seorang anak dari rahimnya. Kedatangan malaikat Jibril kepada Maryam diterangkan secara rinci di dalam surat Maryam. Allah  Subhanahu Wa Ta’ala  berfirman;

  فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُوْنِهِمْ حِجَابًاۗ فَاَرْسَلْنَآ اِلَيْهَا رُوْحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا قَالَتْ اِنِّيْٓ اَعُوْذُ بِالرَّحْمٰنِ مِنْكَ اِنْ كُنْتَ تَقِيًّا قَالَ اِنَّمَآ اَنَا۠ رَسُوْلُ رَبِّكِۖ لِاَهَبَ لَكِ غُلٰمًا زَكِيًّا قَالَتْ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ غُلٰمٌ وَّلَمْ يَمْسَسْنِيْ بَشَرٌ وَّلَمْ اَكُ بَغِيًّا قَالَ كَذٰلِكِۚ قَالَ رَبُّكِ هُوَ عَلَيَّ هَيِّنٌۚ وَلِنَجْعَلَهٗٓ اٰيَةً لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً مِّنَّاۚ وَكَانَ اَمْرًا مَّقْضِيًّا

“Lalu dia memasang tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami (Jibril) kepadanya, maka dia menampakkan diri di hadapannya dalam bentuk manusia yang sempurna. Dia (Maryam) berkata, “Sungguh, aku berlindung kepada Tuhan Yang Maha Pengasih terhadapmu, jika engkau orang yang bertakwa. Dia (Jibril) berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah utusan Tuhanmu, untuk menyampaikan anugerah kepadamu seorang anak laki-laki yang suci.’ Dia (Maryam) berkata, “Bagaimana mungkin aku mempunyai anak laki-laki, padahal tidak pernah ada orang (laki-laki) yang menyentuhku dan aku bukan seorang pezina!” Dia (Jibril) berkata, “Demikianlah.” Tuhanmu berfirman, “Hal itu mudah bagi-Ku, dan agar Kami menjadikannya suatu tanda (kebesaran Allah) bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu urusan yang (sudah) diputuskan.” (QS. Maryam [19] :17-21 )

Malaikat Jibril memberikan kabar gembira kepada Maryam dengan “kalimat dari-Nya “ maksudnya bahwa kelahiran Nabi Isa  Alaihi Sallam tidaklah seperti kelahiran manusia biasa. Tetapi kelahirannya melalui penciptaan luar biasa melalu kalimat (كُنْ فَيَكُوْنُ) ‘Jadilah maka jadilah dia’.  Ini seperti pada ayat sebelumnya, (ayat 39) ketika menjelaskan bahwa Nabi Yahya membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah.

Kandungan KeduaArti Al-Masih

Nama anak yang akan lahir adalah “Al-Masih Isa Ibnu Maryam.” Apa artinya dibalik nama tersebut?

Al-Masih (الْمَسِيْحُ) artinya secara bahasa adalah orang yang diusap. Adapun artinya secara istilah mempunyai 3 arti:

-Orang yang melakukan perjalanan di muka bumi untuk menyebarkan keberkahan dengan mengajarkan ilmu dan hikmah, serta mengobati orang-orang yang sakit. Allah berfirman;

وَّجَعَلَنِيْ مُبٰرَكًا اَيْنَ مَا كُنْتُۖ وَاَوْصٰنِيْ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ۖ

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”  (QS. Maryam [19]: 31 )

-Orang yang mengusap para penderita penyakit buta, kusta dan penyakit-penyakit lainnya, sehingga mereka sembuh.

-Orang yang diusap dengan keberkahan atau dengan minyak yang digunakan untuk mengusap para nabi. Minyak tersebut memiliki bau yang harum.

Nabi Isa memiliki tiga sifat yang disebut di atas.

Selain Nabi Isa, terdapat orang lain yang dijuluki Al-Masih juga, yaitu Al-Masih Ad-Dajjal. Dajjal disebut Al-Masih karena dua hal;

Pertama, karena matanya diusap satu, maksudnya dibutakan satu. Jadi Dajjal hanya mempunyai satu mata saja.

Kedua, karena Dajjal mengusap bumi, yaitu melakukan perjalanan di seluruh muka bumi. Bahkan, tidak ada kota yang luput dari kedatangannya, kecuali Makkah, Madinah, dan Baitul Maqdis.

Hal ini disebutkan di dalam hadist Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,

ليسَ مِن بَلَدٍ إلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ، إلَّا مَكَّةَ والمَدِينَةَ؛

“Tidak ada suatu kotapun kecuali akan didatangi oleh Dajjal kecuali Makkah dan Madinah.” (HR. Muslim)

Di dalam riwayat Abdullah bin Mas’ud disebutkan,

الا الكعبة و بيت المقديس    

“Kecuali ka’bah dan Baitul Maqdis.”

Lantas apa perbedaan Al-Masih Isa bin Maryam dengan Al-Masih Dajjal?

Menurut Imam Al-Qurthubi ;

فالدجال يمسح الأرض محنة ، وابن مريم يمسحها منحة

“Dajjal mengelilingi dunia sebagai ujian dan fitnah, sedangkan Ibnu Maryam mengelilingi dunia sebagai pemberian (Allah) (untuk manusia).”

Nabi Isa ibnu Maryam

Nabi Isa disebut ibnu Maryam, karena beliau lahir tanpa bapak, sehingga namanya dinisbatkan kepada ibunya yang melahirkan. Ini sekaligus sebagai bantahan terhadap delegasi Nasrani Najran atau orang-orang Nasrani secara umum bahwa Nabi Isa adalah anak seorang manusia bukan anak Allah, keduanya juga memakan makanan sebagaimana manusia pada umumnya.  Allah  Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مَا الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ اِلَّا رَسُوْلٌۚ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُۗ وَاُمُّهٗ صِدِّيْقَةٌ ۗ كَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ ۗ اُنْظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْاٰيٰتِ ثُمَّ انْظُرْ اَنّٰى يُؤْفَكُوْنَ

“Al-Masih putra Maryam hanyalah seorang Rasul. Sebelumnya pun sudah berlalu beberapa rasul. Dan ibunya seorang yang berpegang teguh pada kebenaran. Keduanya biasa memakan makanan. Perhatikanlah bagaimana Kami menjelaskan ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) kepada mereka (Ahli Kitab), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka dipalingkan (oleh keinginan mereka).” (QS. Al-Maidah [5] : 75).

Kandungan Ketiga:Empat Sifat Nabi Isa

اِذْ قَالَتِ الْمَلٰۤىِٕكَةُ يٰمَرْيَمُ اِنَّ اللّٰهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِّنْهُۖ اسْمُهُ الْمَسِيْحُ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيْهًا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِيْنَۙ

وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِى الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَّمِنَ االصّٰلِحِيْنَ

“(Ingatlah), ketika para malaikat berkata, “Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu tentang sebuah kalimat (fir-man) dari-Nya (yaitu seorang putra), namanya Al-Masih Isa putra Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat, dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah). Dan dia berbicara dengan manusia (sewaktu) dalam buaian dan ketika sudah dewasa, dan dia termasuk di antara orang-orang saleh.” (QS. Ali-Imran [3]: 45-46).

Empat Sifat Nabi Isa (dalam Surat Ali Imran ayat 45 dan 46);

1). Orang yang terhormat di dunia dan akhirat  (وَجِيْهًا)

Nabi Isa adalah seorang Nabi yang penampilannya sangat terhormat, perawakannya sedang dan berwibawa, terpancar dari wajahnya rasa kasih sayang.

Nabi Isa terhormat di dunia, karena memiiki kedudukan yang mulia di mata para pengikutnya  dan di hadapan orang-orang beriman. Juga terhormat di akhirat karena kedudukannya yang tinggi diantara ummat yang lain.

2). Orang yang didekatkan kepada Allah (وَمِنَ الْمُقَرَّبِيْنَۙ).

Beliau termasuk nabi dalam golongan Ulul Azmi (para Nabi yang mempunyai ketabahan yang luar biasa) ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَاِذْ اَخَذْنَا مِنَ النَّبِيّٖنَ مِيْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُّوْحٍ وَّاِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖوَاَخَذْنَا مِنْهُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًاۙ

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi dan dari engkau (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.”(QS. Al-Ahzab [33]: 7).

Ini dikuatkan dengan firman-Nya,

شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰى اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوْهُمْ اِلَيْهِۗ اَللّٰهُ يَجْتَبِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يُّنِيْبُۗ

“Diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya).”(QS. Asy-Syura [42]: 13)

3). Mampu berbicara dengan manusia baik di waktu kecil maupun ketika sudah dewasa. 

Kemampuan berbicara di waktu kecil ditunjukkan secara detail di dalam surat Maryam. Allah berfirman;

فَاَشَارَتْ اِلَيْهِۗ قَالُوْا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كَانَ فِى الْمَهْدِ صَبِيًّا قَالَ اِنِّيْ عَبْدُ اللّٰهِ ۗاٰتٰنِيَ الْكِتٰبَ وَجَعَلَنِيْ نَبِيًّا

“Maka dia (Maryam) menunjuk kepada (anak)nya. Mereka berkata, ‘Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih dalam ayunan?’ Dia (Isa) berkata, ‘Sesungguhnya aku hamba Allah, Dia memberiku Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.’” (QS. Maryam [19]: 29-30)

Dalam Al-Quran disebutkan, bayi yang bisa berbicara ada tujuh;

  • -Bayi yang menjadi saksi Nabi Yusuf. Ini terdapat di dalam firman-Nya,

قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ وَاِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ

“Dia (Yusuf) berkata, ‘Dia yang menggodaku dan merayu diriku.’ Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian, ‘Jika baju gamisnya koyak di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang benar.’”(QS. Yusuf [12]: 26-27)

  • -Bayi Siti Masyitah, tukang sisir rambut Asiyah istri Firaun
  • -Nabi Isa alaihissalam
  • -Nabi Yahya
  • -Bayi dalam kisah Juraij
  • -Bayi dalam kisah orang yang sombong dan sewenang wenang
  • -Bayi dalam kisah Ashabul Ukhdud yaitu kisah yag tersebut di dalam surat Al-Buruj, Allah berfirman;

  قُتِلَ اَصْحٰبُ الْاُخْدُوْدِۙ النَّارِ ذَاتِ الْوَقُوْدِۙ

 اِذْ هُمْ عَلَيْهَا قُعُوْدٌۙ وَّهُمْ عَلٰى مَا يَفْعَلُوْنَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ شُهُوْدٌ ۗوَمَا نَقَمُوْا مِنْهُمْ اِلَّآ اَنْ يُّؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِۙ

“Binasalah orang-orang yang membuat parit (yaitu para pembesar Najran di Yaman, yang berapi (yang mempunyai) kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang mukmin. Dan mereka menyiksa orang-orang mukmin itu hanya karena (orang-orang mukmin itu) beriman kepada Allah Yang Mahaperkasa, Maha Terpuji.” (QS. Al-Buruj [85] : 4-8)

***

Kemampuan berbicara ketika sudah dewasa menunjukkan bahwa Nabi Isa akan tetap hidup sampai umur di mana dia masih mampu berbicara.

Kata (كَهْلًا/ kahlan) artinya usia lanjut atau dewasa. Para ulama menafsirkan (kahlan) pada ayat di atas dengan usia antara 30-40 tahun. Diriwayatkan bahwa Nabi Isa menerima wahyu pada usia 30 tahun dan masa kenabiannya hanya sekitar 3 tahun, kemudian setelah itu Nabi Isa diangkat ke langit.

4.) Dan beliau berasal dari kalangan orang-orang yang shaleh. (وَّمِنَ الصّٰلِحِيْن )

Berkata Ibnu Katsir; “Yaitu shaleh dalam perkataan dan perbuatan. Dan beliau mempunyai ilmu yang benar dan beramal dengan amal-amal shaleh.”

Kandungan KeempatKun Fayakun

قَالَتْ رَبِّ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ وَلَدٌ وَّلَمْ يَمْسَسْنِيْ بَشَرٌ ۗ قَالَ كَذٰلِكِ اللّٰهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗاِذَا قَضٰٓى اَمْرًا فَاِنَّمَا يَقُوْلُ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ

“Dia (Maryam) berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana mungkin aku akan mempunyai anak, padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku?’ Dia (Allah) berfirman, ‘Demikianlah Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Apabila Dia hendak menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ Maka jadilah sesuatu itu.” (QS. Ali-Imran [3] : 47).

Ketika malaikat Jibril menyampaikan kabar gembira kepada Maryam akan lahirnya anak dari rahimnya. Maryam kaget dan heran seraya mengatakan; “Bagaimana aku punya anak, padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang pernah menyentuhku dan aku tidak bersuami?”

Di dalam ayat lain disebutkan,

قَالَتْ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ غُلٰمٌ وَّلَمْ يَمْسَسْنِيْ بَشَرٌ وَّلَمْ اَكُ بَغِيًّا

“Dia (Maryam) berkata, ‘Bagaimana mungkin aku mempunyai anak laki-laki, padahal tidak pernah ada orang (laki-laki) yang menyentuhku dan aku bukan seorang pezina!’.”(QS. Maryam [19]: 20)

Maka Malaikat Jibril menjawab;

قَالَ كَذٰلِكِ اللّٰهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗ

“Dia (Allah) berfirman, ‘Demikianlah Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki.”

Pada ayat ini ditegaskan bahwa Allah “menciptakan siapa yang dikehendaki.” Sedangkan dalam ayat 40 dalam kisah Zakariya, malaikat menjawab;

كَذٰلِكَ اللّٰهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ

“Dia (Allah) berfirman, “Demikianlah, Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.”

Perbedaan redaksi pada dua  ayat di atas, yaitu ; ayat 40 dan ayat 47, dikarenakan mukjizat lahirnya anak dari seorang wanita yang tidak bersuami, jauh lebih dahsyat dari lahirnya seorang anak dari suami istri yang sudah lanjut usia dan mandul.

Oleh karenanya, dalam kisah Maryam  ditegaskan bahwa Allah, “menciptakan” apa yang dikehendaki-Nya. Ini juga bertujuan untuk menghilangkan syubhat (kesalahpahaman) dan keraguan.

Al-Quran mengatakan;

اِذَا قَضٰٓى اَمْرًا فَاِنَّمَا يَقُوْلُ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ

“Apabila Dia hendak menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ Maka jadilah sesuatu itu.”

Ungkapan ini menguatkan ungkapan sebelumnya, yaitu jika Allah menghendaki sesuatu. Maka Dia berfirman, “Kun (jadilah) maka jadilah sesuatu itu.”

Terdapat dua pelajaran dari kalimat (كُنْ فَيَكُوْنُ)

Pertama,  perintah yang terdapat dalam kata ‘kun’ adalah perintah untuk penciptaan sesuatu, bukan perintah kepada seseorang untuk mengerjakan sesuatu, seperti perintah “ tegakkanlah salat.”

Kedua, ungkapan ini mengandung keagungan Allah dan kepastian terlaksananya kehendak-Nya dalam waktu cepat.

Ketiga, jadi kata “Kun” untuk menggambarkan betapa mudahnya bagi Allah untuk menciptakan sesuatu yang dikehendaki-Nya dan betapa cepat proses terciptanya sesuatu tersebut, walaupun bagi Allah untuk menciptakan sesuatu tidak memerlukan apapun untuk mewujudkan kehendak-Nya.

Keempat, kata ‘Kun” pada ayat ini seperti firman Allah dalam penciptaan langit dan bumi.

اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ مَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا شَفِيْعٍۗ اَفَلَا تَتَذَكَّرُوْنَ

“Allah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Bagimu tidak ada seorang pun penolong maupun pemberi syafaat selain Dia. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. As-Sajdah [32]: 4)

Penciptaan langit dan bumi dalam waktu enam hari hanya pendekatan yang sesuai dengan akal pikiran manusia, bahwa segala sesuatu itu memerlukan proses. Tetapi bagi Allah menciptakan sesuatu tidak memerlukan waktu, termasuk menciptakan langit dan bumi.*/Dr Ahmad Zain an-NajahPusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

HIDAYATULLAH

Hukum Merayakan Tahun Baru 

Pergantian tahun merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu khalayak, tak ayal mereka berbondong-bondong untuk merayakannya. Lalu bagaimana hukum ikut serta merayakan Tahun Baru Masehi, yang notabenenya bukan hari besar Islam

Menurut Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M)  hukum merayakan tahun baru dalam Islam, hukumnya diperbolehkan, dengan catatan tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya. Keterangan termaktub dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar beliau menyatakan:

 فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ.

Artinya; Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak”. (Fatawa Dar Al-Ifta’  Al-Misriyyah, 10/311).

Fatwa serupa terkait bolehnya merayakan tahun baru Masehi  juga digaungkan oleh mufti setelahnya, yaitu Mufti Agung Mesir saat ini, Syekh Syauqi Allam. Ia menyatakan;

أن الاحتفال برأس السنة الميلادية المؤرَّخ بيوم ميلاد سيدنا المسيح عيسى ابن مريم على نبينا وعليه السلام، والتهنئة به: جائز شرعًا، ولا حرمة فيه طالما لم يخالف الشرع الحنيف؛ لاشتماله على مقاصد اجتماعية ودينية ووطنية معتدٍّ بها شرعًا وعرفًا؛ من تذكُّر نعم الله تعالى في تداول الأزمنة وتجدد الأعوام. وأشار مفتي الجمهورية إلى أن احتفال المسلمين بميلاد السيد المسيح هو أمر مشروع لا حرمة فيه طالما لم يخالف الاحتفال الشرع؛ لأنه تعبير عن الفرح به

Artinya; Bahwa perayaan Tahun Baru Masehi yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Isa Al-Masih alaihis salam, dan memberikan ucapan selamat kepadanya, hukumnya sah secara syariah, dan tidak ada larangannya selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini karena perayaan tersebut mengandung tujuan-tujuan sosial, keagamaan, dan nasional yang diakui secara syariah dan adat, seperti mengingat nikmat Allah Ta’ala dalam pergantian zaman dan bergantinya tahun.

Mufti juga mengindikasikan bahwa perayaan umat Islam atas kelahiran Nabi Isa Al-Masih adalah hal yang dibenarkan dan tidak ada larangannya selama perayaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, karena hal itu merupakan ekspresi kegembiraan atas kelahirannya. (Fatwa Syauqi Allam, 6 Januari 2023) 

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya menurut Mufti Mesir itu bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam fikih diperbolehkan, dengan catatan dalam perayaannya itu tidak mengandung unsur maksiat. Contohnya seperti yang marak adalah minum-minuman keras, berboncengan dengan bukan mahram,  pacaran dan sebagainya. Maka ketika terhindar dari berbagai hal maksiat tadi, diperbolehkan untuk merayakannya.

BINCANG SYARIAH

Apakah Non Muslim Boleh Memegang Al-Qur’an?

pakah orang non muslim boleh memegang Al-Qur’an? Al-Qur’an merupakan kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw. dengan proses yang sangat mulia. Yaitu langsung dari Allah melalui malaikat Jibril dan sampai kepada Nabi Muhammad Saw. 

Saking mulianya proses tersebut, Allah sendiri melarang hambanya untuk menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah al-Waqi’ah ayat 79:

“Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an), kecuali para hamba yang disucikan”

Terkait, hukum non muslim menyentuh Al-Qur’an, para ulama mazhab berbeda pendapat. Ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mengatakan tidak boleh non muslim atau kafir memegang Al-Qur’an. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz II, halaman 17:

(مس المصحف) ذهب المالكية والشافعية والحنابلة وأبو يوسف من الحنفية إلى أنه لا يجوز للكافر مس المصحف لأن في ذلك إهانة للمصحف. 

“(Perihal menyentuh mushaf) menurut mazhab Malikiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah tidak diperbolehkan seorang non muslim menyentuh mushaf. Alasannya adalah jika ia menyentuh maka itu merupakan bentuk penghinaan terhadap mushaf”

Sementara itu, di sisi lain ada pendapat lain dari kalangan Hanafiyyah yang membolehkan seorang non Muslim menyentuh mushaf. Beliau adalah Muhammad bin Hasan. Hal ini berada dalam kitab yang sama yaitu al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz II.

وقال محمد بن الحسن: لا بأس أن يمس الكافر المصحف إذا اغتسل, لأن المانع هو الحدث وقد زال بالغسل.

“Muhammad bin Hasan berkata: Tidak apa-apa seorang non muslim menyentuh mushaf, dengan catatan telah mandi. Karena, yang menjadi penghalang atas ketidakbolehan menyentuh mushaf adalah keadaan hadas. Maka, hadas tersebut bisa hilang dengan cara mandi”

Jelas bahwa pendapat yang tidak membolehkan seorang non muslim menyentuh mushaf dipandang dari segi akidah mereka yang berbeda, sehingga dianggap menghinakan Islam apabila menyentuh mushaf.

Kemudian, pendapat yang membolehkan jelas bukan memandang akidah dari non muslim, melainkan dari segi hukum fikih yang notabene memang membahas perilaku-perilaku manusia (khususnya orang mukallaf). 

Dari perbedaan itu, kita bisa lihat terlebih dahulu (sebelum mengikuti salah satu pendapat) kira-kira apa tujuan mereka (non muslim) menyentuh mushaf Al-Qur’an. Jika memang ada tindakan untuk menghinakan Islam maka jangan ikut pendapat yang membolehkan. Jika tidak ada tujuan demikian maka bisa ikut pendapat yang membolehkan, agar tercipta sebuah sikap toleransi. 

Sekian, penjelasan tentang hukum non Muslim yang menyentuh mushaf Al-Qur’an. Semoga bermanfaat. Wallahu alam.

BINCANG SYARIAH

Washington Post: Agresi ‘Israel’ di Gaza adalah Perang Paling Merusak Abad Ini

Agresi penjajah “Israel” yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sejak 7 Oktober tidak seperti agresi lainnya di abad ke-21, menurut laporan terbaru Washington Post.

Media ternama ini menyebut, apa yang dilakukan penjajah Israel di Gaza adalah perang paling merusak di abad ini. Washington Post menggunakan data dari Pusat Satelit PBB, atau UNOSAT, yang menganalisis citra satelit dari zona konflik untuk menilai kehancuran di Gaza.

Selain itu, laporan ini didasarkan pada wawancara dengan lebih dari “20 pekerja bantuan, penyedia layanan kesehatan, dan pakar amunisi dan peperangan udara”.

Bukti-bukti menunjukkan teroris Israel melancarkan perangnya di Gaza dengan kecepatan dan tingkat kehancuran melebihi konflik apa pun yang terjadi.

Kekejian Israel yang menghancurkan banyak bangunan, dan dalam waktu yang jauh lebih singkat, dibandingkan dengan jumlah bangunan yang dihancurkan selama pertempuran Rezim Suriah di Aleppo tahun 2013 hingga 2016 dan kampanye yang dipimpin AS untuk mengalahkan ISIS di Mosul, Iraq, dan Raqqa, Suriah, pada tahun 2017.

“Serangan paling ganas datang dari udara, meratakan seluruh blok kota dan merusak lanskap,” kata laporan itu.

Investigasi juga menemukan bahwa pasukan penjajah Israel telah melakukan “serangan udara berulang kali dan meluas” di sekitar rumah sakit dan fasilitas kesehatan, yang “seharusnya mendapat perlindungan khusus berdasarkan hukum perang.”

“Citra satelit yang ditinjau oleh wartawan Post mengungkapkan lusinan kawah di dekat 17 dari 28 rumah sakit di Gaza utara,” kata laporan itu, menambahkan bahwa sepuluh kawah “menunjukkan penggunaan bom berbobot 2.000 pon, yang terbesar yang biasa digunakan.”

“Tidak ada tempat yang aman. Titik,” kata Mirjana Spoljaric Egger, Presiden Komite Palang Merah Internasional, yang mengunjungi Gaza pada 4 Desember. “Saya belum pernah melewati satu jalan pun di mana saya tidak melihat kerusakan infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit,” katanya dikuti media itu.

Washington Post mengutip mantan Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Michael Lynk, yang mengatakan bahwa “skala kematian warga sipil Palestina dalam waktu singkat tampaknya merupakan angka korban sipil tertinggi di abad ke-21.”

Dalam waktu dua bulan lebih, angkatan udara Israel menembakkan lebih dari 29.000 amunisi udara ke darat, 40 hingga 45 persen di antaranya tidak terarah, menurut penilaian terbaru dari Kantor Direktur Intelijen Nasional AS.

Tingkat pemboman ini mencapai dua setengah kali lebih tinggi dibandingkan puncak upaya koalisi pimpinan AS untuk mengalahkan ISIS, yang pada puncaknya menembakkan 5.075 amunisi udara ke darat di Iraq dan Suriah dalam satu bulan, menurut data dari kelompok penelitian dan advokasi Airwars.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 20.400 warga Palestina telah terbunuh, dan 53.320 lainnya terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Perkiraan Palestina dan masyarakat internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.*

HIDAYATULLAH

Video: Tata Cara Shalat di Atas Kendaraan

Berikut ini adalah tata cara shalat di atas kendaraan. Tata cara shalat di atas kendaraan dapat dilakukan ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau situasi di mana sulit untuk menemukan tempat yang sesuai untuk shalat. Shalat di atas kendaraan biasanya dilakukan ketika Anda berada dalam mobil, pesawat, kereta api, atau alat transportasi lainnya.

Ada pertanyaan dari salah seorang sahabat kita, bagaimana tata cara shalat di atas kendaraan? Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menyebutkan:

“Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i).”

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis,

عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

“Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari)

Dari penjelasan dan hadits di atas dapat diambil satu pelajaran bahwa pada dasarnya shalat yang dapat dilakukan di atas kendaraan adalah shalat sunah saja. Ini bisa dipahami dari hadits di atas bahwa ketika Rasulullah akan melakukan shalat fardlu maka beliau akan turun dari untanya.

Itu artinya ketika beliau melakukan shalat di atas unta yang beliau lakukan adalah shalat sunah, bukan shalat fardlu. Lebih lanjut, simak penjelasan Ustadz Yunal Isra;

Dengan demikian ingatlah bahwa shalat di atas kendaraan adalah dispensasi dalam Islam ketika Anda berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk shalat di tempat yang lebih ideal. Jika Anda memiliki kesempatan untuk shalat di darat dengan sempurna, sebaiknya lakukan shalat di tempat yang layak dan sesuai dengan tata cara yang benar.

Dalam Islam, shalat adalah salah satu kewajiban utama, dan dalam situasi seperti ini, ada beberapa tata cara yang dapat diikuti. Semoga bermanfaat.

link youtube.com/watch?v=xo8sj7vBwls

BINCANG SYARIAH

Muhasabah Diri Menurut Muhasibi

Dalam hiruk pikuk kehidupan, langkah kita kerap tergesa, pikiran terarah pada hal-hal di luar diri. Namun, di sela kesibukan itu, ada satu hal yang tak boleh dilupakan: muhasabah diri. Introspeksi mendalam ini bukan sekadar hobi, melainkan anjuran penting dalam Islam yang memiliki manfaat tak terkira.

Anjuran Muhasabah Diri 

. Tindakan anjuran muhasabah diri ini dianjurkan langsung oleh Allah Swt, dalam QS. Al-Hasyr Ayat 18 Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.

Ketika menafsiri ayat ini, Al-Hafidz Ibnu Katsir menyatakan;

وَقَوْلُهُ: ﴿وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ﴾ أَيْ: حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا، وَانْظُرُوا مَاذَا ادَّخَرْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لِيَوْمِ مَعَادِكُمْ وَعَرْضِكُمْ عَلَى رَبِّكُمْ، ﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾ تَأْكِيدٌ ثَانٍ، ﴿إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ﴾ أَيِ: اعْلَمُوا أَنَّهُ عَالِمٌ بِجَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَأَحْوَالِكُمْ(٢) لَا تَخْفَى عَلَيْهِ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ، وَلَا يَغِيبُ عَنْهُ مِنْ أُمُورِكُمْ جَلِيلٌ وَلَا حَقِيرٌ.

وَقَالَ(٣) ﴿وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ﴾ أَيْ: لَا تَنْسَوْا ذِكْرَ اللَّهِ فَيُنْسِيَكُمُ الْعَمَلَ لِمَصَالِحِ أَنْفُسِكُمُ الَّتِي تَنْفَعُكُمْ فِي مَعَادِكُمْ، فَإِنَّ الْجَزَاءَ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ؛ وَلِهَذَا قَالَ: ﴿أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾ أَيِ: الْخَارِجُونَ عَنْ طَاعَةِ اللَّهِ، الْهَالِكُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الْخَاسِرُونَ يَوْمَ مَعَادِهِمْ، كَمَا قَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ﴾ [الْمُنَافِقُونَ: ٩] .

“Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), (Al-Hasyr: 18) Yakni hitung-hitunglah diri kalian sebelum kalian dimintai pertanggung jawaban, dan perhatikanlah apa yang kamu tabung buat diri kalian berupa amal-amal saleh untuk bekal hari kalian dikembalikan, yaitu hari dihadapkan kalian kepada Tuhan kalian. dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Hasyr: 18) mengukuhkan kalimat perintah takwa yang sebelumnya. sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Hasyr: 18) 

Artinya, ketahuilah oleh kalian bahwa Allah mengetahui semua amal perbuatan dan keadaan kalian, tiada sesuatu pun dari kalian yang tersembunyi bagi-Nya dan tiada sesuatu pun baik yang besar maupun yang kecil dari urusan mereka yang luput dari pengetahuan-Nya.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. (Al-Hasyr: 19) yaitu janganlah kamu lupa dari mengingat Allah, yang akhirnya kamu akan lupa kepada amal saleh yang bermanfaat bagi diri kalian di hari kemudian, karena sesungguhnya pembalasan itu disesuaikan dengan jenis perbuatannya. Maka disebutkanlah dalam firman berikutnya: Mereka itulah orang-orang yang fasik. (Al-Hasyr: 19) 

Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada Allah, yang akan binasa di hari kiamat lagi merugi di hari mereka dikembalikan. Ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (Al-Munafiqun: 9)”. (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, Al-Hasyr ayat 18).

Sementara itu, dalam sebuah sabda, Nabi Muhammad menganjurkan orang beriman untuk senantiasa mawas diri, dan evaluasi diri sendiri. Sebab manusia ini tidak luput dari dosa, Rasulullah Saw bersabda;

الكَيِّسُ مَن دَانَ نَفسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعدَ المَوتِ , وَالعَاجِزُ مَن اَتبَعَ نَفسَهُ هَوَاهَا وَتَمَنَّى عَلَى اللهِ

“Orang yang cerdas ialah yang mengevaluasi dirinya dan berbuat untuk kepentingan sesudah mati, sedangkan orang yang lemah ialah orang yang membiarkan dirinya mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan terhadap Allah dengan berbagai angan-angan.” (HR.At-Tirmidzi)

Lebih lanjut, dalam kitab Dalil Al-Falikhin Syarh Riyadh Al-Shalihin, bahwa orang yang cerdas adalah dia yang bisa mengendalikan hawa nafsunya. Ia bisa menahan diri dari melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa merusak agamanya, seperti perbuatan dosa dan maksiat. Selain itu, ia juga senantiasa melaksanakan amal ibadah yang bisa menjadi bekal baginya untuk kehidupan kelak.

(عن النبي قال: الكيس) العاقل (من دان نفسه) أي: حاسبها ومنعها مستلذاتها وشهواتها التي فيها هلاك دينها (وعمل لما بعد الموت) من القبر وما بعده صالح العمل المؤنس له في الوحدة والوحشة. 

“Orang yang cerdas adalah dia yang bisa mengevaluasi dan menjaga dirinya dari terjerumus dalam kubangan syahwat yang bisa menyebabkan rusaknya agamanya. Di samping itu, ia juga senantiasa melaksanakan amal ibadah yang bisa menjadi bekal baginya untuk kehidupan kelak”. (Dalil Al-Falikhin Syarh Riyadh Al-Shalihin, Jilid 1, halaman 243).

Apa Itu Muhasabah Diri

Tentunya keterangan di atas cukup untuk menjadi pelecut semangat kita dalam bermuhasabah, demi menjadi insan yang lebih baik. Lalu bagaimana parameter dari muhasabah ini? Ibnu Allan menyatakan;

ومحاسبة النفس حذر مجاوزة الحدود وعدم الالتفات إلى ذلك بالقلب والركون إليه، بل يكون اعتماده مع ذلك على فضل مولاه سبحانه.

“Maksud dari Muhasabah adalah menjaga diri dari melampaui batas, bahkan hatinya sekalipun juga dijauhkan darinya. Di samping itu, segala aktifitasnya disandarkan kepada Allah Swt”. (Dalil Al-Falikhin Syarh Riyadh Al-Shalihin, Jilid 1, halaman 243) 

Oleh karenanya, salah seorang sufi besar, Al-Harits Al-Muhasibi menyatakanmengingatkan kita bahwa akhirat adalah tujuan hidup kita yang sebenarnya. Oleh karena itu, kita harus selalu memikirkan akhirat dan berusaha untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Kita juga harus selalu introspeksi diri untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan kita, serta untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik;

نعم الصاحبان الْهم والحزن بِأَمْر الْآخِرَة وَنعم الشّغل المحاسبة، وَصَاحب الْهم والحزن والمحاسبة يَجْعَل السَّاعَة الَّتِي لَيْسَ فِيهَا هم وَلَا حزن وَلَا محاسبة سَاعَة بطالة واقل قَلِيل الْغَفْلَة عِنْده كأكثر الذُّنُوب عِنْد غَيره.

“Sebaik-baiknya teman adalah rasa gundah dan kesedihan atas perkara akhirat, dan sebaik-baiknya sibuk adalah bergelut dengan aktivitas introspeksi diri. Mereka yang berperilaku demikian, namun ketika tidak melakukan, maka mereka akan menganggap waktu yang dilalui itu sia-sia. Karena bagi mereka, lupa sedikit (akan hal yang berkaitan dengan akhirat) itu sudah seperti dosa yang besar menurut selainnya “. (Adab Al-Nufus, halaman 127) 

Sehingga seseorang itu harus senantiasa mengevaluasi kekurangan dirinya dan harus berprogress menuju pribadi yang lebih baik, yakni harus memiliki sifat self improvement atau personal development, yaitu usaha untuk menjadi lebih baik dari yang lalu. Hal ini senada dengan kata mutiara yang masyhur;

مَنْ كَانَ يَوْمُهُ خَيْرًا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ رَابِحٌ، وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ مِثْلَ أَمْسِهَ فَهُوَ مَغْبُوْنَ، وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ شَرًّا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ مَلْعُوْنَ

“Barangsiapa yang harinya sekarang lebih baik daripada kemarin maka dia termasuk orang yang beruntung. Barangsiapa yang harinya sama dengan kemarin maka dia adalah orang yang merugi. Barangsiapa yang harinya sekarang lebih jelek daripada harinya kemarin maka dia terlaknat”. (Al-Hakim) 

Imam Al-Ghazali dengan tegas menyatakan;

ولا ينبغي أن تكون اوقاتك مهملة فتشتغل في كل وقت بما اتفق كيف اتفق، بل ينبغي أن  تحاسب نفسك وترتب أورادك في ليلك ونهارك، وتعين لكل وقت شغلا لا تتعداه، ولا تؤثر فيه سواه فبذلك تظهر بركة الأوقات. فأما إذا تركت نفسك سدى مهملا إهمال البهائم لا تدري بماذا تشتغل في كل وقت، فينقضي أكثر أوقاتك ضائعا. 

Artinya; Tidak seharusnya waktumu dibiarkan terbengkalai, sehingga kamu mengerjakan apa saja di setiap waktu sesuka hati. Namun, seharusnya kamu mempertanggungjawabkan dirimu sendiri dan mengatur jadwal kegiatanmu di siang dan malam. Tetapkan untuk setiap waktu suatu pekerjaan yang tidak boleh kamu langgar, dan jangan biarkan ada pekerjaan lain yang mengganggunya. Dengan demikian, akan tampak keberkahan waktu.

Sebaliknya, jika kamu membiarkan dirimu terbengkalai dan tidak peduli, seperti halnya hewan yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan di setiap waktu, maka sebagian besar waktumu akan terbuang sia-sia. (Bidayat Al-Hidayah, H. 41).

Kapan Waktu yang Tepat Muhasabah Diri?

Menurut Syekh Nawawi Banten, durasi minimal dari proses muhasabah ini adalah satu kali dalam sehari. Beliau memberikan contoh, bahwa guna mempermudah prosesnya bisa ditulis dalam buku. Sehingga aktivitas yang dilakukan ini terekap dengan rapi, maka pada malamnya ia bisa meninjau kembali aktivitasnya.

Jika baik, maka dilanjutkan. Dan jika sebaliknya, maka tidak. Menurut penuturan beliau, sungguh dalam proses muhasabah diri ini terdapat barokah yang agung. (Maraqi Al-Ubudiyyah syarh Bidayat Al-Hidayah, H. 38) 

Maka dari itu, mari berbenah diri, agar tidak terjerumus dalam kesalahan dua kali, atau bahkan berkali-kali. Demikianlah sekilas penjelasan dari muhasabah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Shawab

BINCANG SYARIAH