PADA prinsipnya berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur dilarang dalam Islam. Alquran dan al hadits secara tegas mencela mereka yang suka berbohong. Alquran menganggap berbohong adalah perilaku orang yang tidak beriman.
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong.” (QS An Nahl: 105)
Rasulullah menegaskan haramnya berdusta dan menjadi salah satu tanda orang munafik, “Tanda orang munafik ada tiga: berkata bohong, ingkar janji, mengkhianati amanah.” (HR Bukhari & Muslim).
Ada saat dan kondisi tertentu di mana berbohong itu dibolehkan. Yaitu, di saat terpaksa dan dalam situasi darurat.
“Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (QS An Nahl: 106)
Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin jilid IV/284 mengutip sebuah hadis Nabi yang membolehkan seseorang berdusta dalam 3 (tiga) perkara:
“Rasulullah tidak mentolerir suatu kebohongan kecuali dalam tiga perkaran: (a) untuk kebaikan; (b) dalam keadaan perang; (c) suami membohongi istri dan istri membohongi suami (demi menyenangkan pasangannya).”
Dalam hadis lain yang serupa dikatakan, “Setiap kebohongan itu terlarang bagi anak cucu Adam kecuali (a) dalam peperangan. Karena peperangan adalah tipu daya. (b) menjadi juru damai di antara dua orang yang sedang bertikai; (c) suami berbohong untuk menyenangkan istri.”
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan maksud hadis ini, “Adapun bohongnya suami pada istri dan bohongnya istri pada suami maka yang dimaksud adalah dalam menampakkan rasa sayang, dan berjanji yang tidak wajib, dan yang semacam itu. Adapun berbohong suami karena tidak bisa memenuhi kewajibannya atau bohongnya istri karena meninggalkan kewajibannya atau mengambil hak yang bukan milik suami atau istri maka itu haram menurut kesepakatan ulama (ijmak).”
Memiliki dan menumbuhkan sifat jujur wajib bagi setiap muslim karena jujur merupakan sifat yang membedakan antara mukmin dan munafik. Dan hukum berbohong adalah:
1. Haram yaitu melakukan kebohongan yang tidak berguna
2. Makruh, untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
3. Mubah, dalam hal cumbu rayu suami istri.
4. Sunah, dalam peperangan antara muslim dan kafir.
5. Wajib,untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
Allah maha teliti hitungannya dan tidak zalim kepada hambanya, jadi kalau seseorang melakukan dosa kecil maka Allah akan mencatatnya sebagai dosa kecil dan bila melakukan dosa besar akan dicatat sebagai dosa besar, yang harus di garis bawahi ‘Tumpukan dosa kecil akhirnya bisa bergulir seperti bola salju dan menjadi tumpukan dosa besar’.
Oleh karena itu jangan pernah meremehkan dusta/ dosa, sekecil apapun sebaiknya dihindari dan selalu waspada agar tidak terjatuh pada kondisi yang memberatkan diri kita. Wallahu a’lam. [Ustadzah Nurdiana]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2337910/3-batasan-berbohong-demi-kebaikan-dalam-islam#sthash.gP685Ux1.dpuf