Musim haji 2017 atau 1438 H benar-benar telah berakhir pada hari Ahad (8/10). Hal ini ditandai dengan pemberangkatakan sebanyak 200 orang jamaah haji asal Pakistan dari Bandara Jeddah Arab Saudi.
“Musim operasi haji berjalan lancar karena kerja sama antara berbagai departemen pemerintah yang secara gigih bekerja untuk melayani para peziarah,” begitu pernyataan pejabat berwenang di Bandara Jeddah seperti dilansir Saudigazette.com.
Menurut data dari pihak terkait, setelah musim haji peziarah yang pulang ke tanah airnya melalui bandara Jeddah mencapai 846.400 orang dengan jumlah penerbangan mencapai 3.670 penerbangan.
Pihak pemerintah Arab Saudi pun sudah melakukan pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi jamaah haji yang mencoba tetap tinggal di Arab Saudi ketika musim haji telah usai. Pihak imigrasi negara itu menyatakan melarang keras para peziarah yang datang untuk haji memperpanjang masa tinggal mereka setelah visa hajinya berakhir.
Departemen akan mulai memberlakukan denda sampai 50.000 Real pada mereka yang gagal berangkat tepat waktu. Pelanggaran tersebut juga menghadapi hukuman enam bulan penjara dan deportasi.
Menurut peraturan tersebut, orang-orang yang membawa peziarah melewati masa waktu visa mereka, atau orang-orang yang menemukan bahwa mereka menyediakan pekerjaan dan transportasi juga dikenai hukuman denda hingga 100.000 Real, enam bulan penjara, dan kemungkinan deportasi jika mereka bukan orang Saudi.
Sedangkan kepada perusahaan pengirim jamaah haji yang kedapatan tidak memberi tahu bahwa ada jamaah hajinya yang tidak meninggalkan Arab Saudi, maka akan dikenai hukuman denda hingga 100.000 Real untuk setiap jamaah haji.