SAAT ini kita hidup pada zaman penuh fitnah, di antaranya fitnah iftiraqul ummah (perpecahan umat). Di antara banyak penyebab perpecahan itu adalah perselisihan mereka dalam hal pemahahaman keagamaan.
Hanya yang mendapat rahmat dari Allah Taala semata, yang tidak menjadikan khilafiyah furuiyah (perbedaan cabang) sebagai ajang perpecahan di antara mereka. Namun, yang seperti itu tidak banyak. Kebanyakan umat ini, termasuk didukung oleh sebagian ahli ilmu yang tergelincir dalam bersikap, mereka larut dalam keributan perselisihan fiqih yang berkepanjangan.
Mereka tanpa sadar dipermainkan oleh emosi dan hawa nafsu. Untuk itulah materi ini kami susun. Mudah-mudahan kita bisa meneladani para Imam kaum muslimin, mengetahui kedewasaan mereka, dan sikap bijak dan arif mereka dalam menyikapi perselisihan di antara mereka.
Perlu ditegaskan, yang dimaksud khilafiyah di sini adalah perselisihan fiqih yang termasuk kategori ikhtilaf tanawwu (perbedaan variatif), bukan perselisihan akidah yang termasuk ikhtilaf tadhadh (perselisihan kontradiktif).
Untuk perkara aqidah, hanya satu yang kita yakini sebagai ahlul haq dan firqah annajiyah (kelompok yang selamat) yakni Ahlus Sunnah wal Jemaah. Tidak yang lainnya. Ada beberapa adab dalam menyikapi khilafiyah:
1. Kita meski ikhlas dalam mengutarakan pendapat. Yang kita cari adalah rida Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata. Sehingga tidak merasa kecil hati jika ada perbedaan.
2. Memahami bahwa perbedaan itu suatu keniscayaan. Allah menciptakan manusia berbeda-beda. Perbedaan sudah terjadi sejak zaman nabi terdahulu, zaman nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan zaman sahabat.
3. Ridanya manusia adalah suatu hal yang mustahil untuk dicapai.
4. Husnuzhon terhadap sesama muslim.
5. Jangan keluar bahasa kasar, mencela saudara muslim kita.
6. Jangan fanatik berlebihan terhadap pendapat kita.
7. Membangun kesadaran bahwa musuh kita bukan muslim yang berbeda pendapat dalam fikih.
Bagi kita orang awam, boleh mengikuti fatwa ulama yang paling kita yakini kebenarannya. Namun, jika para ulama saja saling menghornati perbedaan pendapat di antara mereka, maka sangat tidak pantas jika sesama orang awam saling mencaci saudara muslim kita yang lain. Wallahu A’lam.
[Ustaz Farid Numan Hasan]