PERTANYAAN seputar hubungan suami istri memang sangat banyak yang menggelitik. Namun bukanlah Islam bila tak membahas hal semacam itu. Salah satu pertanyaan yang pernah diajukan ialah mengenai kebiasaan suami memasukkan jarinya ke dalam kemaluan istri.
Bagaimanakah syariat memandang hal ini? Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan kemaluan ketika haid atau nifas. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan istri. Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan
Hanya saja, perlu dipahami bahwa para ulama mengingatkan, perbuatan semacam ini tidak sejalan dengan akhlak yang mulia dan tabiat yang baik. Allah telah memberikan syariat terbaik dalam masalah ini, dengan dihalalkannya jimak (hubungan intim). Sebagai hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah halalkan.
Catatan: Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti memegang klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.
Allahu alam. [Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah]