YANG membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, berjima, datang haidh atau nifas dan muntah dengan sengaja.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa makan dan minum dapat membatalkan puasa, baik yang bermanfaat maupun yang berbahaya seperti rokok, demikian juga yang semakna dengan makan dan minum yaitu memberikan suntikan yang berisi makanan.
Perlu diketahui, bahwa seorang yang berpuasa tidaklah batal puasanya jika melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa, tidak mengetahui atau dipaksa. Oleh karena itu, jika seorang lupa sehingga makan atau minum maka tidak batal puasanya.
Demikian juga jika seseorang makan atau minum karena beranggapan matahari sudah tenggelam atau fajar belum terbit, maka tidak batal puasanya karena ia tidak mengetahui. Dan jika seseorang berkumur-kumur lalu ternyata air masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya karena itu bukan pilihannya.
Atha berkata, “Jika seseorang beristintsar (menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya), lalu ternyata air itu masuk ke tenggorokan, maka tidak mengapa jika ia tidak kuasa.” Al Hasan berkata, “Jika lalat masuk ke tenggorokannya, maka ia tidak diwajibkan apa-apa.”
[Referensi: Nubadz fish shiyaam (Syaikh Ibnu Utaimin), Risalah sayhri Ramadhan (Khaalid bin Abdillah Al Hamuudiy), Fiqhus Sunnah dll/ Ustadz Marwan bin Musa]