IBNU Umar radhiallahuanhuma mengatakan:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah berupa 1 sha kurma atau 1 sha gandum baik atas hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun wanita, baik anak kecil atau dewasa dari kalangan muslimin. Beliau memerintahkannya ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (ied).” [al-Bukhri: 1503, Muslim: 984]
Dalam riwayat Abu Sad al-Khudri radhiallhuanhu [al-Bukhari: 1506], zakat fitrah tersebut bisa berupa thoam (makanan), Aqith (susu yang dikeringkan), atau zabib (kismis). Semuanya masing-masing seukuran 1 sha.
Satu (1) sha sama dengan 4 mud. Satu mud setakar dengan cidukan kedua telapak tangan orang dewasa. Para ulama menegaskan bahwa jenis-jenis makanan yang disebutkan dalam hadits-hadits tentang zakat fitrah, sebenarnya mengacu pada makanan pokok di suatu wilayah.
Sehingga untuk daerah lain (seperti Indonesia), penunaiannya bisa diganti dengan beras. Adapun takaran 1 sha dalam hadits di atas kurang lebih sama dengan 3 kg. [Majallah al-Buhts al-Islmiyyah: 17/79-80]