Kementerian Agama (Kemenag) khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sedang persiapan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH diperkirakan naik karena biaya penerbangan dan akomodasi terpengaruh nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal.
“Kemungkinan ada (kenaikan BPIH), yang jelas dari indikator-indikator makro ekonomi jelas pasti naik,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dari Dirjen PHU Kemenag Maman Saefullah kepada Republika.co.id, Kamis (8/11).
Maman mengatakan, sekarang nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp 15 ribu. Sedangkan, tahun lalu nilai tukar rupiah terhadap dolar rata-rata Rp 14 ribu. Kondisi ini akan mepengaruhi biaya penerbangan karena memengaruhi harga avtur (bahan bakar pesawat terbang). Tapi, jangan sampai direct cost yang dibebankan kepada jamaah terlalu tinggi.
Ia juga menyampaikan, nilai tukar rupiah terhadap riyal sekarang berubah, dulu 1 riyal sama dengan Rp 3.500, sekarang sudah Rp 4.050. Tentu hal ini akan berpengaruh terhadap biaya akomodasi, seperti biaya untuk penginapan jamah haji. Jadi, BPIH masih dalam tahap penjajakan angka-angka. “Masih belum ketemu angkanya, masih dikoordinasikan dulu, kalau dolar naik biaya penerbangan terpengaruh,” ujarnya.
Maman menjelaskan, dana optimalisasi dari BPKH juga belum maksimal karena baru tahun ini BPKH mulai bekerja. Jadi, keuntungan hasil kerja BPKH belum maksimal. Meski demikian, menurutnya, kenaikan BPIH tergantung keputusan DPR RI. DPR RI bisa saja menekan agar dana optimalisasi bisa ditingkatkan.
Rencananya, pembahasan BPIH dilaksanakan pada 26 November 2018. Diharapkan, pertengahan Desember tahun ini BPIH sudah ditetapkan Presiden. Pembahasan BPIH tahun ini dipercepat agar pembahasannya lebih matang dan intens. “Kemarin baru penyusunan pagu indikatif, seluruh Kantor Wilayah Kemenag, UPT Asrama Haji, dan direktur-direktur telah mengusulkan, intinya direktur-direktur mengusulkan inovasi pelayanan di luar negeri,” jelas Maman.