Sepekan Pertama, 94Ribu Jemaah Haji Reguler Lunasi BPIH 2019

Jakarta (PHU)–Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I sudah berjalan satu pekan sejak dibuka pada 19 Maret 2018. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan bahwa sampai penutupan transaksi hari ini, pukul 15.00 WIB, lebih 94ribu jemaah haji sudah melakukan pelunasan.

“Sepekan pelunasan, Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat 94.300 jemaah sudah melunasi BPIH,” terang Muhajirin di Jakarta, Senin (25/03).

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD).

“Artinya, lebih 46% kuota jemaah haji reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujarnya.

“Sementara untuk TPHD, sampai hari ini belum ada yang melunasi,” sambungnya.

Muhajirin menjelaskan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai 15 April 2019. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui ATM, internet dan mobile banking,” tandasnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif menambahkan, jemaah paling banyak melunai pada pekan pertama ini berasal dari Jawa Barat, 22.020 (57%). Menyusul berikutnya jemaah Jawa Timur (17.708 atau 50%), Jawa Tengah (12.445 atau 41%), dan Banten (5.585 atau 59%).

“Lima provinsi terbesar berikutnya adalah DKI Jakarta, sebanyak 4.221 jemaah (53%), Sumatera Utara 3.874 jemaah (46%), Riau sebanyak 3.209 jemaah (63%), Lampung sebanyak 2.730 jemaah (38%), serta Sulawesi Selatan dengan 2.524 jemaah (34%),” tutur Hanif.(rilis/ha)

KEMENAG RI

Keppres BPIH 2019 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi

Jakarta (Kemenag) — Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari ini, Kamis (14/03).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta.

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

(Siaran Pers)

Hal yang Perlu Diwaspadai dari Penetapan BPIH Lebih Awal

Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengingatkan tentang risiko percepatan penetapan BPIH.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan langkah percepatan penetapan BPIH bukan berarti tanpa risiko sama sekali. Rentang waktu penyelenggaraan ibadah haji relatif masih cukup lama.

“Akan ada potensi BPIH yang telah ditetapkan bisa saja tertekan dan tergerus oleh beberapa faktor, utamanya faktor eksternal,” kata Mustolih kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).

Ia mengingatkan, jika harga avtur naik, terjadi depresiasi mata uang Rupiah terhadap mata uang asing khususnya dolar dan riyal, serta ada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kurang pro terhadap jamaah haji Indonesia, akan menyebabkan asumsi BPIH menjadi meleset. Sebab harga-harga barang dan jasa akan naik.

Hal ini menrut dia, menyebabkan BPKH harus mengeluarkan subsidi dana dari dana optimalisasi yang berasal dari dana calon jamaah haji yang belum berangkat.

Tentu akan menimbulkan kerancuan dan ketidakadilan serta berpotensi mengacaukan postur dana haji jika subsidi dana optimalisasi terlalu besar.

“Sebab bisa merugikan pihak lainnya yakni jamaah haji yang masih menunggu antrean, Komnas Haji dan Umrah tentu berharap hal demikian tidak terjadi dan mendorong penyelenggaraan ibadah haji saat ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Mustolih menegaskan, jangan sampai karena tidak ada kenaikan BPIH, malah tidak ada kenaikan servis, fasilitas dan layanan dari penyelenggara kepada jamaah. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi percepatan penetapan BPIH.

Komnas Haji dan Umrah juga mendorong Kementerian Agama dan DPR RI mengawal kesepakatan BPIH. Supaya segera disampaikan kepada presiden dan ditetapkan melalui keputusan presiden. “Lebih cepat lebih baik agar segera disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/ 2019 M sebesar Rp 35,235.602. Meski besaran direct cost 2018 dan 2019 sama, Kementerian Agama tetap berupaya meningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk jamaah haji.

 

IHRAM

Pelunasan Biaya Haji Tunggu Keppres

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019. Meski demikian Kemenag belum menetapkan kapan waktu pelunasan biaya haji.

akan segera disampaikan ke presiden untuk dimintai persetujuan. “Pelunasan segera setelah Keppres ditanda tangani Bapak Presiden Jokowo. insya Allah hari Rabu atau Kamis untuk diproses,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp 35,235.602. Dalam mata uang dolar Amerika, rata-rata BPIH ini setara dengan 2.481 dolar AS (kurs 1 dolar AS Rp 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara 2.48i dolar AS. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 dolar AS. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar 2.632 dolar AS.

 

IHRAM

Kemenag dan DPR Sepakati Rerata BPIH 2019 Rp35,2 Juta

Jakarta (PHU)—Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-. Dalam mata uang dollar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD2,481 (kurs 1USD: 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.

Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. “Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius 1km dari Masjidil Haram,” tegas Menag.

BPIH Termurah
BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 US dollar (USD). Persisnya, $8.738 (2015), $8.788 (2016), $8.422 (2017), dan $8.980 (2018). Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 US dollar, yaitu: $5.176 (2015), $5.354 (2016), $4.436 (2017), dan $5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar $2.750 (2015), $2.568 (2016), $2.254 (2017), dan $2.557 (2018).

Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $2.585 di 2016, $2.606 di 2017, dan $2.632 di 2018.

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada $400 atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 400 USD atau setara SAR1.500,” tandasnya.

“Jadi sebenarnya pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar $2,081”, ujar Menag. (kd/ab).

 

Tidak Ada Kenaikan, Biaya Haji 2019 Sama dengan Biaya Haji 2018

Jakarta (PHU) — Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Direct Cost (Biaya yang dibiayai oleh jemaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019M. Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan per jemaah sama dengan biaya tahun 2018 lalu yaitu sebesar Rp 35.235.602.

“Biaya haji tahun ini kami sepakati tidak mengalami kenaikan besarannya sama seperti biaya haji tahun 2018 lalu,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/02).

Ace menjelaskan, perincian kenaikan tersebut, antara lain, harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke Arab Saudi pergi-pulang (PP) sebesar Rp 30.079.285 dengan rincian Rp 29.555.597 dibayar oleh jemaah dan sisanya sebesar Rp 523.688 dibebankan pada dana optimalisasi (Indirect Cost).

Kemudian Living Cost ditetapkan sebesar SAR 1.500 atau ekuivalen sebesar Rp 5.680.005 dibayar ole jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sorta diserahkan kembali kepada jemaah haji dan TPHD dalam mata uang SAR.

“Berdasarkan component tersebut, Direct Cost tahun 1440H/2019M adalah sama dengan tahun 1439H/2018M,” kata Ace.

Senada dengan itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag menyepakati BPIH 2019 ini dengan rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara dengan USD 2.481 yang besarannya sama dengan BPIH tahun lalu.

Menurutnya, pika dilihat pari kurs rupiah, BPIH tabun ini sama dengan besaran BPIH tahún lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tabun ini hustru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata BPIH tabun 2018 sebesar USD 2.632.(ha/ha)

Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEAN

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman.

“Hasil kajian kami, dalam rentang 2015 – 2018, BPIH Indonesia adalah yang paling rendah dibanding Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura,” ujar Ramadhan Harisman dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Selasa (29/1).

“Ketiganya adalah negara dengan jamaah haji terbesar di ASEAN. Meski jumlah jamaah Indonesia jauh lebih banyak ketimbang tiga negara tersebut,” ucapnya.

Menurut Ramadhan, dalam empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 dolar AS. Ia memaparkan biaya haji Brunei Darussalam pada tahun 2015 sebesar 8.738 dolar AS, 8.788 dolar AS pada 2016, 8.422 dolar AS (2017), dan 8.980 dolar AS (2018).

Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 dolar AS, yakni: 5.176 dolar AS (tahun 2015), 5.354 dolar AS (2016), 4.436 dolar AS (2017), dan 5.323 dolar AS (2018). Sementara Malaysia, biaya haji sebesar 2.750 dolar AS pada 2015, 2.568 dolar AS (2016), 2.254 dolar AS (2017), dan 2.557 dolar AS (2018).

“Dalam dolar AS, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar 2.717 dolar AS. Sementara tiga tahun berikutnya adalah 2.585 dolar AS di 2016, 2.606 dolar AS di 2017, dan 2.632 dolar AS di 2018,” ujar Ramadhan.

Sekilas, lanjut Ramadhan, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun, sebenarnya lebih murah. Sebab, dari biaya yang dibayarkan jamaah, ada dana sebesar 400 dolar AS atau setara 1.500 riyal Saudi yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah sebagai biaya hidup di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 1.500 riyal Saudi,” jelasnya.

“Jadi riil biaya haji yang dibayar jemaah haji Indonesia adalah 2.312 dolar AS di 2015, 2.185 dolar AS di 2016, 2.206 dolar AS di 2017, dan 2.232 dolar AS di 2018,” ujarnya menambahkan.

Meski biaya haji Indonesia lebih rendah, namun layanan kepada jemaah haji tetap menjadi prioritas utama Pemerintah dan DPR. Hal ini, kata Ramadhan, antara lain ditandai dengan terus meningkatnya kualitas akomodasi jamaah, baik di Makkah maupun Madinah. Sejak 4 tahun terakhir hotel yang ditempati jemaah minimal berkualitas setara bintang 3.

Selain itu, layanan konsumsi juga terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Kalau pada tahun 2015, jemaah mendapat layanan 12 kali makan di Makkah, jumlah ini bertambah menjadi 15 kali di 2016, 25 kali di 2017, dan 40 kali di 2018.

“Dari sisi kualitas, Pemerintah juga mensyaratkan para penyedia konsumsi untuk memperkerjakan chef (juru masak) serta bumbu masakan dari Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, kualitas tenda di Arafah juga menjadi perhatian utama untuk ditingkatkan. Keberadaan tenda-tenda di Arafah merupakan suatu hal yang vital bagi Jemaah haji karena para jemaah berada di dalamnya selama kurang lebih dua hari satu malam.

Selain digunakan untuk berteduh di tengah suhu yang bisa mencapai 50 derajat celcius di siang hari, tenda di Arafah juga berfungsi untuk memberi kenyamanan istirahat para jemaah pada malam hari menjelang wukuf.

“Sejak 2017, semua tenda di Arafah sudah diperbarui dengan tenda yang terbuat dari PVC dan tahan api. Seluruh tenda juga dilengkapi pendingin udara (mist fan) dengan lantai beralaskan karpet serta didukung lampu penerangan yang cukup,” ucapnya.

“Tahun ini, diharapkan seluruh tenda dapat dilengkapi dengan AC sehingga kenyamanan jemaah akan semakin meningkat,” ujarnya.

Peningkatan layanan juga dilakukan di Madinah. Sejak 2018, sebagian akomodasi di Madinah sudah dilakukan dengan sistem sewa semusim penuh.

Meski ada kenaikan biaya sewa dari rata-rata 850 riyal Saudi menjadi rata-rata 1.200 riyal Saudi, sistem ini menguntungkan jemaah. Sebab, dengan pola sewa semusim penuh, maka sudah ada kepastian sejak di Tanah Air mengenai hotel-hotel yang akan ditempati jamaah selama di Madinah.

Selain itu, proses pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah atau sebaliknya juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi sehingga lebih nyaman bagi jamaah. “Tahun 2019 akan ada penigkatan prosentase penyediaan akomodasi di Madinah dengan pola sewa semusim penuh secara signifikan, sehingga kenyamanan jemaah diharapkan makin meningkat,” tuturnya.

BPIH 2019

Ramadhan menjelaskan, saat ini, Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR sedang membahas BPIH Tahun 1440H/2019M. Dia berharap BPIH sudah bisa disepakati pada awal Februari 2019.

Mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji ini memperkirakan ada kemungkinan terjadi penurunan kembali BPIH 2019 dalam mata uang dolar AS dibanding tahun lalu. Namun menurutnya, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kenaikan harga jual avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi meningkatkan biaya transportasi darat dalam skema biaya layanan umum (general service fee) sebesar 330 riyal Saudi, akan sangat berpengaruh dalam menaikkan BPIH tahun 2019 dalam mata uang rupiah.

“Pemerintah, DPR, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus membahas biaya haji 2019 dalam batasan kewajaran,” terangnya.

BPIH Tahun 2019 Kemungkinan Naik

Kementerian Agama (Kemenag) khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sedang persiapan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH diperkirakan naik karena biaya penerbangan dan akomodasi terpengaruh nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal.

“Kemungkinan ada (kenaikan BPIH), yang jelas dari indikator-indikator makro ekonomi jelas pasti naik,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dari Dirjen PHU Kemenag Maman Saefullah kepada Republika.co.id, Kamis (8/11).

Maman mengatakan, sekarang nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp 15 ribu. Sedangkan, tahun lalu nilai tukar rupiah terhadap dolar rata-rata Rp 14 ribu. Kondisi ini akan mepengaruhi biaya penerbangan karena memengaruhi harga avtur (bahan bakar pesawat terbang). Tapi, jangan sampai direct cost yang dibebankan kepada jamaah terlalu tinggi.

Ia juga menyampaikan, nilai tukar rupiah terhadap riyal sekarang berubah, dulu 1 riyal sama dengan Rp 3.500, sekarang sudah Rp 4.050. Tentu hal ini akan berpengaruh terhadap biaya akomodasi, seperti biaya untuk penginapan jamah haji. Jadi, BPIH masih dalam tahap penjajakan angka-angka. “Masih belum ketemu angkanya, masih dikoordinasikan dulu, kalau dolar naik biaya penerbangan terpengaruh,” ujarnya.

Maman menjelaskan, dana optimalisasi dari BPKH juga belum maksimal karena baru tahun ini BPKH mulai bekerja. Jadi, keuntungan hasil kerja BPKH belum maksimal. Meski demikian, menurutnya, kenaikan BPIH tergantung keputusan DPR RI. DPR RI bisa saja menekan agar dana optimalisasi bisa ditingkatkan.

Rencananya, pembahasan BPIH dilaksanakan pada 26 November 2018. Diharapkan, pertengahan Desember tahun ini BPIH sudah ditetapkan Presiden. Pembahasan BPIH tahun ini dipercepat agar pembahasannya lebih matang dan intens. “Kemarin baru penyusunan pagu indikatif, seluruh Kantor Wilayah Kemenag, UPT Asrama Haji, dan direktur-direktur telah mengusulkan, intinya direktur-direktur mengusulkan inovasi pelayanan di luar negeri,” jelas Maman.