Adab Pinjam-meminjam dalam Islam, Seperti Apa?

Berhutang atau meminjam terkadang menjadi kebiasaan atau kebutuhan. Sehingga, seseorang terlilit dalam hutang dan tidak jarang hutang menjerat peminjam.

Di dalam Islam, hutang pada dasarnya diperbolehkan. Namun, Islam juga mengatur adab dalam meminjam dan berhutang.

Pakar ekonomi syariah, Dr. Oni Sahroni, MA, mengatakan berhutang diperkenankan dalam Islam. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW, “Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. Bukhari).

Bagi peminjam (kreditor), hendaklah ia membantu saudaranya tatkala ia membutuhkan pinjaman. Karena membantu orang lain yang membutuhkan termasuk tolong menolong dalam kebaikan.
Sebagaimana firman Allah QS. Al-Maida ayat 2, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Di sini, kata Oni, kreditor tidak boleh mengambil imbalan bersyarat atas jasa pinjamannya. Misalnya, Oni mencontohkan, A meminjam uang Rp 10 juta kepada B yang mempersyaratkan pengembaliannya melebihi pokok pinjaman.
Maka, ia mengatakan kelebihan tersebut adalah riba jahiliah yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah, bahwa setiap manfaat bersyarat yang diterima kreditor itu riba. Kecuali jika atas inisiatif debitur (tanpa diperjanjikan), maka dibolehkan.
Sedangkan bagi debitur (peminjam), Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) ini mengatakan yang bersangkutan boleh meminjam, tetapi dengan itikad ia mampu menunaikan utangnya pada masa yang disepakati. Oleh karena itu, menurutnya, tidak diperkenankan meminjam dalam kondisi tidak mampu menunaikan pinjaman tersebut.
“Semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan finansial dan fasilitas dalam batas standar (sederhana atau tidak berlebihan), agar tidak menyebabkan defisit dan berutang,” kata Oni melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (12/12).
Bagaimanapun, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI ini mengatakan, hendaklah hidup sederhana sebagaimana pesan dan keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Sehingga, ia tidak sampai harus berhutang untuk memenuhi hajatnya.
Di antara maknanya, kata dia, adalah memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Ia mengatakan, hendaknya berbelanja karena kebutuhan dan bukan sebaliknya. Karena memiliki sesuatu yang tidak dibutuhkan itu bukan dari adab Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan.” Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman.”
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaitan.”(QA. Al-Isra’: 26-27)
Doktor pertama Indonesia di bidang Fiqh Muqarin Universitas Al-Azhar ini mengatakan, Islam melarang untuk berbuat boros (tabdzir). Imam an-Nawawi menerangkan alasan larangan penghamburan tersebut.
Beliau berkata, “Sesunguhnya pemborosan harta akan menyebabkan orang meminta-minta kepada orang lain. Sedangkan penyediaan harta memberikan maslahat akan hajat dunianya. Jika kemampuan keuangannya stabil, maka hal itu akan berpengaruh terhadap agamanya. Karena jika keuangannya stabil, seseorang bisa fokus dengan urusan-urusan akhiratnya.”