Ini Persiapan Jemaah Haji Berhak Lunas Saat Keppres BPIH Terbit

Jakarta (PHU)—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada jemaah haji yang telah ditetapkan berangkat pada tahun 1440H/2019M ini untuk segera mempersiapkan biaya pelunasannya saat Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) ditandatangani Presiden.

Demikian penjelasan Menag saat penetapan dan pengesahan BPIH antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Senin (04/02).

Menag juga meminta kepada jemaah haji untuk segera menghubungi Bank Penerima Setoran (BPS) masing-masing untuk menlunasi biaya hajinya.

“Setelah Keppres terbit, sejak saat itulah setiap calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa segera menghubungi BPS masing-masing untuk melunasi biaya hajinya,” kata Menag.

Jumlah yang harus dilunasi jemaah, kata Menag adalah selisih dari setoran awal sebesar Rp25.000.000 dengan rata-rata Rp35.235.602.

Menag juga berpesan kepada seluruh jemaah agar sudah mempersiapkan diri dan segala sesuatunya termasuk manasik haji yang terus harus dipelajari terkait tata cara dan urutan pelaksanaan ibadah hajinya.

“Setelah Keppres itu terbit untuk segera melunasi biaya haji dan sejak sekarang sudah mempersiapkan diri dan segala sesuatunya selain manasik haji yang terus dipelajari terkait tata cara urutan dan bagaimana haji diselenggarakan,” terang Menag.

Selain memperdalam manasik haji, jemaah juga diminta untuk menjaga kesehatannya karena ibadah haji merupakan ibadah fisik yang membutuhkan stamina yang prima.

“Yang tak kalah pentingnya adalah menjaga kesehatan kita dari sekarang dan nanti diperkirakan tanggal 6 Juli nanti para calon jemaah memasuki asrama haji karena kloter pertama insya Allah akan diberangkatkan 7 Juli,” tandasnya

Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Direct Cost (Biaya yang dibiayai oleh jemaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019M. Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan per jemaah sama dengan biaya tahun 2018 lalu yaitu sebesar Rp 35.235.602.(ha/ha)

KEMENAG RI