Mencari berkah (tabarruk) dengan tata cara yang tidak disyariatkan
Tabarruk adalah perbuatan untuk mencari berkah. Yang dimaksud dengan “berkah” adalah banyaknya kebaikan, bertambahnya kebaikan atau kebaikan yang terus-menerus. Sedangkan semua kebaikan atau keberkahan datangnya hanyalah dari sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ
“Semua keberkahan itu berasal dari Allah.” (HR. Bukhari no. 3579)
Karena keberkahan itu berasal dari Allah Ta’ala, maka bisa dipahami bahwa dalam mencari keberkahan tersebut juga harus sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.
Tabarruk yang sesuai dengan syariat adalah tabarruk yang memenuhi dua syarat berikut ini:
Syarat pertama, harus terdapat dalil dari Al-Qu’an dan As-Sunnah tentang adanya amalan (baik ucapan atau perbuatan badan), waktu, benda atau tempat tertentu yang memiliki manfaat atau keberkahan.
Misalnya:
- Bertabarruk dengan membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungannya.
- Tabarruk dengan hajar aswad dan rukun Yamani (sebagaimana yang sudah kami sebutkan dalil-dalilnya di seri sebelumnya).
- Tabarruk dengan bulan Ramadhan dan malam lailatul qadar.
- Adanya keberkahan pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Adanya keberkahan pada air zam zam.
Syarat ke dua, cara mendapatkan keberkahan harus sesuai dengan tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Misalnya:
- Cara mendapatkan keberkahan dari hajar aswad adalah dengan (a) mencium; (b) mengusap dengan tangan; (c) mencium tangan setelah mengusap hajar aswad; atau (d) berisyarat ke hajar aswad jika tidak memungkinkan mengusapnya secara langsung (dan tidak boleh mencium tangan dalam kondisi ini).
- Cara mendapatkan keberkahan rukun Yamani adalah dengan mengusapnya dengan tangan (saja). Kita mengusap hajar aswad dan rukun Yamani bukan karena keyakinan bahwa benda-benda tersebut secara dzatnya dapat memberikan keberkahan, akan tetapi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’). Hal ini sebagaimana perkataan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip pada seri sebelumnya.
- Mendapatkan keberkahan di masjid Nabawi dan masjidil Haram adalah dengan memperbanyak shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi akan dilipatgandakan sebanyak 1000 kali shalat; sedangkan di Masjidil Haram dilipatgandakan sebanyak 100.000 kali. Hal ini sebagaimana hadits-hadits shahih yang menunjukkan keutamaan tersebut.
- Tabarruk dengan ka’bah dengan melaksanakan thawaf.
- Tabarruk di malam lailatul qadar adalah dengan melaksanakan shalat, dzikir, sedekah, dan membaca Al-Qur’an. Adapun mengkhususkan lailatul qadar dengan melaksanakan umrah, maka hal ini tidak ada tuntunannya.
Pelanggaran terhadap kedua syarat tersebut akan menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam tabarruk yang diharamkan.
Dalil tegas masalah ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Hunain. Kami adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam. Ketika itu, orang-orang musyrik memiliki pohon yang digunakan untuk bersemedi dan menggantungkan senjata-senjata mereka. Pohon itu dinamakan dengan ‘dzatu anwath’. Ketika kami melewati pohon tersebut, kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, buatkanlah dzatu anwath untuk kami seperti mereka’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اللهُ أَكْبَرُ! إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ ـ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ـ كَمَا قَالَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى: اِجْعَلْ لَنَا إِلَهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
‘Allahu Akbar, itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, ucapan kalian itu seperti ucapan bani Israil kepada Nabi Musa, ‘Buatkanlah sesembahan-sesembahan untuk kami sebagaimana mereka juga memiliki sesembahan yang banyak’ (QS. Al A’raf [7]: 138).Kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)
Berdasarkan hadits di atas, orang-orang musyrik memiliki pohon dzatu anwath yang mereka gunakan untuk tabarruk, yaitu dengan bersemedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Dan ketika sahabat yang baru saja masuk Islam meminta dibuatkan pohon yang sama untuk bertabarruk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingkari hal tersebut. Dan menyamakan permintaan mereka dengan permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa ‘alaihis salaam untuk dibuatkan sesembahan karena mengikuti orang-orang musyrik di zaman Bani Israil. Jadi, permintaan para sahabat yang baru saja masuk Islam ini sama dengan permintaan Bani Israil dari sisi sama-sama termasuk kemusyrikan, meskipun berbeda dari sisi levelnya. Hal ini karena permintaan para sahabat itu termasuk syirik ashghar, sedangkan permintaan Bani Israil termasuk syirik akbar.
Di antara contoh tabarruk yang terlarang:
- Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke dinding atau tiang-tiang Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
- Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke sumur zam zam.
- Tabarruk dengan mengusap sudut ka’bah, selain hajar aswad dan rukun Yamani, sebagaimana pengingkaran Ibnu ‘Abbas terhadap Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang telah kami sebutkan sebelumnya. Dan sahabat Mu’awiyah pun menerima nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum.
- Tabarruk dengan menempelkan wajah dan badan ke semua sisi (dinding) ka’bah selain sisi multazam.
- Tabarruk dengan kain kiswah penutup ka’bah (misalnya dengan mengusap dan menciumnya), bahkan rela membeli potongan kiswah dengan harga mahal.
- Mengusap maqam Ibrahim atau mengusap yang biasa disebut orang awam dengan hijir “Isma’il”. (Catatan: adanya hijir ini jauh setelah Nabi Isma’il meninggal dunia, sehingga salah kaprah kalau disebut hijir Isma’il.)
- Tabarruk dengan gulung-gulung atau menyimpan debu dari tanah haram, untuk digantung di depan pintu rumah atau toko.
- Tabarrauk dengan mendatangi tempat-tempat yang diyakini sebagai tempat kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Mekah dan bahkan menempel-nempelkan badan di dinding bangunan tersebut.
Status hukum pelaku perbuatan tersebut dapat dirinci menjadi dua keadaan.
Kondisi pertama, jika mencari keberkahan kepada selain Allah Ta’ala atau jika seseorang yang bertabarruk tersebut meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat memberikan keberkahan dengan sendirinya tanpa takdir Allah Ta’ala, maka ini kemusyrikan syirik akbar. Hal ini karena tabarruk adalah bentuk ibadah yang harus ditujukan hanya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada makhluk.
Kondisi ke dua, seseorang meyakini bahwa keberkahan tersebut datangnya dari Allah Ta’ala, namun dia meyakini bahwa perbuatannya tersebut mendatangkan keberkahan, padahal tidak ada dalilnya dari syariat. Atau seseorang bertabarruk dengan benda yang ada dalilnya dari syariat, namun dengan tata cara yang tidak dituntunkan. Dalam kondisi seperti ini, belum termasuk kemusyrikan, namun termasuk di antara sebab atau sarana paling besar yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam syirik akbar. (Lihat Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 115-126 dan Al-Minzhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaa’iati, hal. 69-70)
Mencari berkah dengan “napak tilas” jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meyakini disyariatkannya mengunjungi tempat-tempat tersebut
Masalah ini sebetulnya masih sejenis dengan masalah sebelumnya. Akan tetapi, kami ingin menyebutkannya secara khusus karena pentingnya masalah ini. Jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut misalnya gunung Tsur, gua Hira’, Jabal ‘Arafah (tepatnya di daerah bebatuan di balik dan di bawah Jabal ‘Arafah), atau tempat-tempat yang dilewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar.
Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut dengan niat, maksud, dan tujuan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan shalat, berdoa, atau ibadah yang lainnya. Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk mengusap-usap tempat tersebut untuk mencari berkahnya (tabarruk).
Semua ini termasuk bid’ah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Mengagungkan dan mengistimewakan tempat atau “petilasan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengunjunginya disertai maksud untuk mencari berkah dan menjadikannya sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala termasuk di antara sarana menuju kemusyrikan yang terlarang.
Adapun jika mengunjungi tempat-tempat tersebut hanya sekedar ingin tahu (jalan-jalan) atau penasaran di manakah letak dan posisinya, tanpa memiliki keyakinan apa pun terkait “keberkahan” tempat-tempat peninggalan tersebut dan tanpa meyakini bahwa hal itu adalah sesuatu yang disyariatkan (dianjurkan) dalam agama ini, maka hal ini diperbolehkan.
Oleh karena itu, tidak terdapat contoh dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersengaja pergi mengunjungi tempat-tempat tersebut untuk mencari berkah, baik dengan mencium, mengusap-usap, menyentuh, dan sejenisnya. Para sahabat pun tidak pernah bersengaja pergi ke sana untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidak boleh bersengaja mengadakan perjalanan (dalam rangka ibadah), kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjid Rasulullah (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397)
Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau melihat manusia singgah di suatu masjid untuk shalat setelah pulang dari ibadah haji, beliau pun bertanya kepada mereka. Mereka berkata, “Ini masjid yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di sini.”
‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata,
إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمُ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيَعًا
“Sesungguhnya (sebab) kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka menjadikan bekas-bekas peninggalan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Mushannaf ‘Abdurrazaq no. 2734)
Kepada kaum muslimin, renungkanlah perkataan sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas. Seorang sahabat yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ
“Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan dan hati ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3682, Ahmad 2/95 dan Ibnu Hibban no. 2185, shahih)
Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk meneladani ‘Umar bin Khaththab,
اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ
“Ambillah teladan setelahku dengan dua orang yaitu Abu Bakr dan ‘Umar.” (HR. Tirmidzi no. 3662 dan Ahmad 5/382. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Berdasarkan perkataan ‘Umar bin Khaththab di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan suatu tempat sebagai maksud dan tujuan untuk beribadah, maka kita tidak boleh menjadikan tempat tersebut untuk beribadah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ hanya karena kebetulan, bukan menjadikan masjid tersebut sebagai maksud pokok.
Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang kebetulan lewat di tempat-tempat (masjid) tersebut dan waktu shalat sudah masuk, maka silakan shalat. Jika waktu shalat belum tiba, kita pun melanjutkan perjalanan.
Catatan penting, jika “napak tilas” jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merupakan sebab kebinasaan, bagaimana lagi dengan “napak tilas” jejak orang shalih yang kedudukannya jauh di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Semoga kaum muslimin merenungkan hal ini.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
لا يجوز للمسلم تتبع آثار الأنبياء ليصلي فيها أو ليبني عليها مساجد ؛ لأن ذلك من وسائل الشرك ، ولهذا كان عمر رضي الله عنه ينهى الناس عن ذلك ويقول : ( إنما هلك من كان قبلكم بتتبعهم آثار أنبيائهم ) ، وقطع رضي الله عنه الشجرة التي في الحديبية التي بويع النبي صلى الله عليه وسلم تحتها ؛ لما رأى بعض الناس يذهبون إليها ويصلون تحتها ؛ حسما لوسائل الشرك ، وتحذيرا للأمة من البدع
“Tidak boleh atas setiap muslim melakukan napak tilas jejak peninggalan para Nabi dengan tujuan untuk shalat di tempat tersebut atau membangun masjid di atasnya, karena hal itu adalah sarana menuju kemusyrikan. Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melarang manusia untuk melakukan hal itu dengan mengatakan, “Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka napak tilas peninggalan para Nabi mereka.” ‘Umar juga menebang pohon, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaiat di bawah pohon tersebut, ketika beliau melihat sebagian manusia sengaja pergi ke sana dan shalat di bawahnya. Hal ini adalah dalam rangka memangkas sarana menuju syirik dan memperingatkan umat dari (bahaya) bid’ah.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8: 323)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
قبر إبراهيم الخليل: لم يكن في الصحابة ولا التابعين لهم بإحسان من يأتيه للصلاة عنده، ولا الدعاء ولا كانوا يقصدونه للزيارة أصلا
“Tidak ada sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik yang mendatangi makam Nabi Ibrahim untuk shalat dan berdoa di sisinya, dan sama sekali mereka tidak pula bersengaja untuk mengunjunginya.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, 2: 823)
[Bersambung]
***
Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/41711-beberapa-kesalahan-dan-kemunkaran-terkait-ibadah-haji-bag-5.html