Safinatun Najah: Mengenal Macam-Macam Najis

Apa itu najis? Sudah kenal macam-macam najis? Sekarang kita mulai pelajari dari Safinatun Najah. Namun diawali dengan pembahasan najis dari kitab Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.

[Najis yang Bisa Suci]

الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ:

1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا.

وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ

وَ3- مَا صَارَ حَيَواناً.

Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak (dubigha), dan [3] najis yang berubah menjadi hewan.

Catatan Dalil

Pertama: Pengertian Najis

An-najasah (najis) adalah lawan dari thaharah (suci). Najis itu ada dua macam yaitu:

  1. Najis hakikiyyah atau ‘ainiyyah, yaitu segala sesuatu yang kotor yang menghalangi dari shalat seperti darah dan kencing. Najis jenis ini selamanya tidak bisa berubah jadi suci.
  2. Najis hukmiyyah atau ma’nawiyyah yaitu keadaan seseorang yang tidak suci yang menghalangi dari shalat, termasuk pembatal wudhu, dan mewajibkan untuk mandi. Najis hukmiyyah ini suci dengan wudhu atau mandi.

Benda yang najis ada yang bentuknya jamad (benda mati), ada yang bentuknya hewan, dan ada yang cairan. Asalnya semua benda jamad itu suci, di mana jamad itu bukan hewan, bukan yang menjadi hewan, bukan bagian dari hewan, dan bukan dihasilkan dari hewan. Adapun hewan dan cairan sebagiannya najis, dan asalnya suci.

Kedua: Benda-Benda Najis

  1. Kencing dan kotoran manusia, kencing hewan dan kotorannya

Kencing itu najis. Di antara dalilnya adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid lalu diperintahkan kencing tersebut disiram dengan air.

Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)

Kotoran manusia juga najis karena lebih jijik dibanding kencing. Dalam madzhab Syafi’i, berlaku pula untuk kencing dan kotoran hewan dihukumi najis, baik untuk hewan yang halal dimakan dan yang haram dimakan.

  1. Darah yang mengalir

Dalilnya di antaranya adalah,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93)

Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata,

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

“Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamseraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291)

Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar.

Adapun darah yang sedikit yang tidak mengalir, tetap najis namun dimaafkan.

Hati dan limpa termasuk darah yang dikecualikan najisnya. Dalilnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

  1. Bangkai

Yang dimaksud bangkai adalah yang disembelih dengan jalan tidak syar’i, yang disembelih untuk berhala, yang disembelih untuk selain Allah, yang disebut nama selain Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”(QS. Al-Maidah: 3)

Sebab diharamkannya adalah karena najisnya bangkai. Rambut dan bulu bangkai juga dihukumi najis. Begitu pula untuk susu yang ada di ambing kambing yang bangkai dihukumi najis.

Yang dikecualikan dari bangkai yang najis adalah bangkai manusia dan bagian-bagiannya. Bangkai manusia itu suci. Dalilnya berdasarkan ayat,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dengan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ

Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372).

Yang dikecualikan dari bangkai yang najis adalah bangkai ikan dan semua hewan yang asalnya hidup di air, begitu pula bangkai belalang.

Begitu pula yang tidak termasuk bangkai najis adalah bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, nyamuk, kutu, dan kumbang. Contoh lainnya adalah ulat yang muncul dari makanan (seperti ulat pada buah-buahan), ulat tersebut tidak menajiskan makanan.

  1. Bagian yang terpisah dari tubuh hewan ketika hidup

Dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, orang-orang ketika itu sangat menyukai punuk unta dan bagian pantat kambing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda,

مَا قُطِعَ مِنْ بَهِيمَةٍ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ

Yang terpotong dari hewan dan hewan tersebut dalam keadaan hidup, maka termasuk bangkai.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 6:202. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari).

Yang dikecualikan di sini adalah susu hewan yang halal dimakan, susu tersebut suci. Hukum susu sama dengan hukum dagingnya.

Yang dikecualikan di sini pula adalah bulu dan rambut dari hewan yang halal dimakan dihukumi suci. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ جُلُودِ الْأَنْعَامِ بُيُوتًا تَسْتَخِفُّونَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَىٰ حِينٍ

Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An-Nahl: 80)

  1. Zat yang memabukkan

Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa segala zat yang memabukkan (khamar) itu termasuk najis. Khamar ini bisa jadi berasal dari anggur, kurma, atau dibuat dari zat yang lain yang sifatnya memabukkan. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Yang dimaksud rijsun adalah najis. Yang lainnya juga dihukumi najis jika sifatnya memabukkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar, dan segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa yang meminum khamar di dunia, lantas ia meninggal dunia dalam keadaan menjadi pecandu khamar dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (penuh kenikmatan) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Najisnya khamar ini supaya seorang muslim menjauhkan diri darinya. Namun jika khamar berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka dihukumi suci.

  1. Anjing dan babi

Anjing dan babi termasuk najis ‘ain, wajib mensucikan diri dari keduanya. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ»

Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah.” (HR. Muslim, no. 279). Hadits ini menunjukkan najisnya anjing. Sedangkan babi itu dihukumi najis sama dengan anjing, bahkan lebih parah.

  1. Muntah dan air dari bisul juga termasuk najis, ini disamakan dengan darah yang dibahas sebelumnya.

Referensi:

Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.


Dikembangkan lagi 20 Dzulhijjah 1440 H (21 Agustus 2019), Rabu pagi bakda Shubuh

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/20770-safinatun-najah-mengenal-macam-macam-najis.html?fbclid=IwAR1Yv47Q6QWX1OXThgpGL83n6CKUlTOyjE-gUmr5zrEeVMb8T9nfTUEcgvE