Baca pembahasan sebelumnya
Waktu Pelaksanaan Umroh
Seseorang boleh melaksanakan umroh di seluruh hari dalam sepanjang tahun, inilah pendapat Jumhur Ulama rahimahumullah, hanya saja umroh yang dilakukan pada bulan Ramadhan lebih utama daripada bulan selainnya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1782) dan Imam Muslim (1256) dari Ibnu Abbas, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita dari kalangan Al-Anshor :
(فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً ) وفي رواية لمسلم : ( حجة معي )
“Jika datang Ramadhan, maka tunaikan umroh, karena sesungguhnya umroh pada bulan Ramadhan sepadan dengan (pahala) haji”
Dalam riwayat Imam Muslim : “(ٍٍSepadan) dengan (pahala) haji yang dilakukan bersamaku”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Boleh Melaksanakan Umroh Sebelum Berhaji
Dari Ikrimah bin Khalid bahwa beliau bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang menunaikan umroh sebelum menunaikan haji, lalu beliau menjawab : “Tidak mengapa”.
Ikrimah mengatakan :
“Ibnu Umar menuturkan :
اعتمرالنبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قبل أن يحج
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah menunaikan umroh sebelum beliau menunaikan haji.” [Shahih, HR. Al-Bukhari].
Apa Saja yang Dilakukan dalam Ibadah Umroh?
Banyak ibadah-ibadah yang bisa dilakukan saat seseorang melakukan umroh, namun terdapat empat ibadah pokok yang terkandung dalam ibadah umroh, yaitu :
- Al-Ihram.
- Thawaf mengelilingi Ka’bah di Al-Baitul Haram.
- Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa.
- Menggundul atau memendekkan rambut kepala.
Selanjutnya, para ulama mengklasifikasikan keempat ibadah pokok tersebut kedalam perkara-perkara: rukun, wajib dan sunnah umroh. Berikut ini perinciannya:
Rukun umroh
Rukun umroh ada tiga, yaitu:
- Ihram, yaitu: niat masuk kedalam ibadah umroh.
- Thawaf mengelilingi Ka’bah di Al-Baitul Haram.
- Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa
Barangsiapa yang tidak mengerjakan rukun ihram, maka ia belumlah memasuki ibadah umroh sama sekali.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung kepada niatnya, dan seseorang hanyalah mendapatkan apa yang diniatkannya. [Muttafaqun ‘alaih].
Adapun orang yang meninggalkan rukun lainnya selain ihram, (yaitu : thowaf atau sa’i), maka tidak batal umrohnya, hanya saja ia diharuskan melakukan thowaf atau sa’i yang ditinggalkannya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. [Q.S. Al-Baqarah : 196].
(Bersambung, in sya Allah)
Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54289-bimbingan-praktis-umrah-bag-3.html