Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)
Tafsir QS. al-Baqarah ayat 184
Allah Ta’ala berfirman,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah: 184]
Makna Ayat
Puasa ini diwajibkan atas kalian, wahai orang-orang beriman, hanya pada hari-hari yang berbilang, yang masanya dapat dihitung, yaitu di hari-hari bulan Ramadhan. Apabila di antara kalian ada yang sakit, bersafar, kemudian tidak berpuasa, maka dia berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain (di luar bulan Ramadhan). Dan setiap orang yang mampu berpuasa, namun tidak menunaikannya, berkewajiban menyerahkan fidyah berupa makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Apabila seseorang mengetahui kebaikan yang terdapat dalam ibadah puasa, sungguh dia tidak akan meremehkannya [Tafsir Ibnu Jarir 3/156-186; Tafsir Ibnu Katsir 1/498-500; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/320-324].
Ketentuan yang disebutkan dalam ayat ini telah dianulir (mansukh). Tatkala Allah menetapkan kewajiban berpuasa di awal perkembangan Islam, umat muslim diberi pilihan antara melaksanakan puasa dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apabila dia memilih berpuasa, sungguh hal itu lebih baik baginya. Kemudian Allah Ta’ala menghapus opsi tersebut bagi orang yang mampu berpuasa dengan firman-Nya,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [QS. al-Baqarah: 185]
Dengan demikian, kewajiban berpuasa ditetapkan bagi orang yang mampu menjalankan. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, dia boleh berbuka dan berkewajiban memberi makan orang miskin [An-Nasikh wa al-Mansukh hlm. 26; Syarh Umdah al-Fiqh – kitab ash-Shiyam- karya Ibnu Taimiyah 1/262-264; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Katsir 1/499-500].
Faidah-Faidah Ayat
- Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, terdapat penetapan bahwa penyaluran fidyah hanya diberikan kepada orang miskin, sehingga berbeda dengan penyaluran zakat [Al-Iklil hlm. 39].
- Terdapat perbedaan tingkatan dalam amal berlandaskan firman Allah (yang artinya), “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Tentunya perbedaan tingkatan dalam suatu amal melazimkan adanya perbedaan kedudukan pelakunya di sisi Allah [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/330].
Aspek Balaghah pada Ayat
Firman Allah “أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ” diungkapkan dengan kata “أَيَّام” yang merupakan bentuk jamak qillah dan disifati dengan kata “مَعْدُودَاتٍ” yang juga berbentuk jamak qillah. Hal ini dimaksudkan sebagai isyarat bahwa berpuasa di bulan Ramadhan bagi hamba adalah hal yang ringan dan mudah. Hal ini karena hari-hari berpuasa dibatasi oleh bilangan yang dapat dihitung dan bukan dilaksanakan dalam waktu yang lama yang tidak dibatasi oleh bilangan [Tafsir Abu Hayyan 2/180; Tafsir Ibnu Asyur 2/161].
[Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56273-ayat-ayat-shiyam-bag-2.html