Menteri Agama Fachrul Razi akan menunggu jawaban Pemerintah Arab Saudi sampai tanggal 20 Mei terkait jadi tidaknya ibadah haji diselenggarakan tahun 2020 ini.
Jika sampai tanggal 20 Mei Saudi tidak memberikan jawab, pemerintah Indonesia tidak akan mengirimkan jamaah haji meski persiapan sudah selesai.”Kita kasih batas waktu sampai 20 Mei inilah ya,” kata Fachrul Razi saat dihubungi Republika, Selasa (12/5).
Apalagai kata dia, tanggal 20 Mei itu Pemerintah Aran Saudi menerapkan libur panjang untuk perayaan hari raya Idul Fitri selama dua minggu. Sehingga sulit melakukan koordinasi di saat warga dan pemerintahannya sedang melaksanakan liburan. “Karena saya monitor menjelang lebaran itu libur panjang. Ya sekitar 20 Mei sudah libur sampai dua minggu,” katanya.
Lalu jamaah haji yang sudah membayar lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Fachrul Razi menerangkan, semua itu sudah ada taknisnya dan sudah disampaikan kepada dewan di Komisi VIII saat rapat. Kemenag tinggal menunggu masukan-masukan selanjutnya. “Hal itu sudah ada polanya sedang dikoordinasikan, kemarin ada beberapa masukan dari Komisi VIII bagus kita ikutin juga,” katanya.
Pada intinya kata Fachrul Razi, Kemenag dan Komisi VIII sepakat, jika haji tidak jadi diselenggarakan dan uang jamaah harus dikembalikan, maka uang itu sudah dipastikan aman dan memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun selanjutnya. Terkait bagaimana uang jamaah itu aman dan masih memiliki nilai manfaat semua itu diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII hasil rapat dengan kita artinya sama-sama uang itu dapat diamankan maksimal. Hendaknya itu dikelolah oleh BPKH di acara terspisah jadi nila manfaatnya dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun depan,” katanya.
Menurut dia, meski dikembalikan kepada jamaah uang itu, tetap dalam pengelolaan BPKH, artinya jamaah tidak mengambil ke masing-masing bank penerima setoran. Tujuan dikelola BPKH agar uang itu masih memiliki nilai manfaat yang dapat digunakan untuk jamaah haji tahun depan.”Sudah ada polanya dikelola oleh BPKH, masih ada nilai manfaatnya yang masih dimanfaatkan jamaah yang bersangkutan,” katanya.
Akan tetapi kata dia, jika ada jamaah yang.memang betul-betul memiliki keperluan yang sangat mendesak, boleh menggunakannya. Namun hal itu semua sudah menjadi tanggungjawab BPKH. “Iya tidak kembali ke jamaah tapi ke BPKH. Tapi jika memang betul sangat mendesak mau gunakan bisa saja tapi secara umum BPKH,” katanya.