Bagaimana Cara Ibadah Orang yang Mengubah Jenis Kelaminnya?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus –hafizhahullah

Pertanyaan :

Ada seorang anak yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, ia mempunyai orang tua yang kafir. Ketika telah dewasa, ia mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dengan operasi (transgender). Sedangkan umurnya sekarang mendekati tiga puluh tahun. Penampilannya sekarang seperti penampilan perempuan dan berinteraksi seperti halnya perempuan, hingga cara bicaranya juga demikian. Ketika ia masuk Islam, ia menginginkan jenis kelaminnya kembali menjadi yang dahulu kala seperti aslinya yakni laki-laki. Akan tetapi hal tersebut membutuhkan dana yang besar yang tidak ia mampui sekarang. Sedangkan kini ia ingin untuk pergi ke masjid untuk menunaikan shalat. Muncul kebingungan dalam dirinya apakah ia menempatkan dirinya di bagian laki-laki ataukah di bagian perempuan? Kami mohon faidah dan penjelasannya, jazaakumullahu khairan.

Jawab :

الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا  بعد

Syariat mengharamkan prosedur pengubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Tanpa keraguan lagi, ini bukan termasuk dalam pengobatan medis. Sesungguhnya ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diawali dari godaan setan kepada manusia untuk berbuat durhaka. Dan setan juga mendiktekan manusia untuk mengikuti hawa nafsunya sehingga berkeinginan untuk merubah fisiknya untuk memperindah dan mempercantik dirinya, tanpa alasan yang darurat atau kebutuhan yang mendesak. 

Allah ta’ala berfirman menukil perkataan iblis la’anahullah :

وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِ

“dan akan aku (iblis) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya” (QS. An-Nisa’ : 119). 

Konteks ayat menunjukkan celaan dan menjelaskan suatu perkara yang haram. Diantaranya perkara tersebyut adalah mengubah ciptaan Allah. Dan pelaku perbuatan ini juga mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ»

“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari no. 5931, Muslim no.2125).

Demikian, jika keinginan itu tumbuh pada laki-laki itu sebelum keislamannya, kemudian Allah menganugerahinya dengan nikmat islam dan istiqamah dalam beragama, maka sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:

الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ

“Islamnya seseorang telah menghapus dosa-dosa yang sebelumnya” (HR. Ahmad no. 17777, dari sahabat Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 1280).

Yakni memutus dan menghapus semua perbuatan kekafiran, kemaksiatan, dosa, yang pernah dilakukan sebelumnya. 

Maka apabila ia sanggup untuk mengembalikan kelaminnya seperti semula tanpa mengakibatkan bahaya dan kerusakan karena luka-luka (yang sama atau lebih besar dari sebelumnya) maka itulah yang semestinya ia lakukan. Dan mengembalikan kelamin seperti semula ini tidak termasuk dalam larangan yang terdapat dalam hadits, dan hal itu juga tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi ini dilakuakn dengan syarat dapat mengembalikan organ-organ tubuhnya kelaki-lakiannya. Tidak boleh baginya menanam organ kelaki-lakian milik orang lain, berdasarkan salah satu pendapat ahli ilmu. Karena ini terkait dengan penjagaan keturunan dan memelihara dari tercampurnya pertalian nasab. Jika tidak mampu untuk mengembalikan pada bentuk aslinya maka sesungguhnya hukum syariat berlaku sesuai kapasitas dan kemampuan. Kaidah mengatakan: “tidak ada pembebanan kecuali sesuai dengan kemampuan”. Dan seseorang tidak diberi pilihan kecuali dalam opsi-opsi yang dimampui. Berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala

لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا

“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 233). 

Dan firman-Nya, 

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun 16). 

Dan juga firman-Nya, 

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا

“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Thalaq: 7).

Dan sabda Nabi ﷺ :

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan suatu perkara kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no.7288, Muslim no.1337).

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Ulama sepakat bahwa ibadah-ibadah itu tidak diwajibkan kecuali pada orang yang mampu melakukannya. Dan orang mampu tetap dianggap mampu walaupun ia melanggar ibadah tersebut atau meninggalkannya. Sebagaimana orang mampu melaksanakan perintah agama seperti shalat, zakat, puasa, haji, namun ia tidak melakukannya. Maka dia tetap dianggap orang yang mampu, dengan kesepakatan salaful immah dan para imam. Dan ia berhak mendapat dosa karena meninggalkan perintah padahal ia mampu dan tidak melakukannya. Bukan karena meninggalkan yang tidak mampu ia lakukan” (Majmu’ Al Fatawa, 8/479).

Adapun soal ibadah dan muamalahnya, yang tepat, dihukumi sebagai perempuan. Dan hukum-hukum syar’i berlaku sesuai jenis kelaminnya saat ini, bukan jenis kelamin aslinya. Berdasarkan kaidah umum yang berlaku pada kasus seperti ini atau yang semisal: 

العِبْرَةَ بِالحَالِ لَا بِالمَآلِ

“yang dianggap adalah keadaan yang sekarang, bukan keadaan sebelumnya”. 

Dan juga berlaku kaidah:

مَا قَارَبَ الشَّيْءَ أَوْ أَشْرَفَ عَلَيْهِ يُعْطَى حُكْمَهُ

“Semua yang mirip dengan sesuatu atau menyamainya, maka ia sama hukumnya”

Dan tidak samar lagi bahwasanya dia sekarang menempel pada dirinya sifat-sifat perempuan dan memiliki tanda-tanda kewanitaan. Semisal adanya kelamin perempuan, kencing dari alat kelamin perempuannya tersebut, keluar haid dari tempat tersebut, memiliki payudara, dan yang lainnya. Dengan demikian dia dihukumi sesuai jenis kelaminnya yang nampak secara lahiriyah sekarang, bukan kelamin aslinya. Karena telah hilang tanda-tanda kelaki-lakian pada dirinya. Maka ia dihukumi sebagai perempuan, selama belum kembali kepada kelamin aslinya dan bentuk tubuhnya yang terdahulu.

والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. 

***

Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1220

Penerjemah: Rafif Zulfarihsan

Pemuraja’ah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id