Terlambat Bekerja karena Shalat?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah

Soal:

Saya adalah seorang kepala sekolah menengah pertama di suatu daerah di Aljazair. Salah satu pengajar di sekolah kami selalu datang terlambat beberapa menit ketika mengajar di sesi siang. Ketika saya menanyakan alasan keterlambatan, beliau mengatakan bahwa alasan terlambatnya adalah karena beliau mengerjakan salat Zuhur di masjid secara berjamaah. Apakah keterlambatan tersebut diizinkan oleh syariat? Apakah saya berhak untuk  memotong gajinya? Atau apakah yang seharusnya saya lakukan? Mohon penjelasannya.

Jazaakumullahu khayran.

Jawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarganya, sahabatnya, dan saudarnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Kaidah yang ditetapkan dalam masalah profesi yang diganjar dengan upah adalah kaidah dalam bab al-ijarah al-khashah al-muqaddarah bi zaman (sewa jasa untuk pekerjaan khusus yang dibatasi oleh waktu). Dan ajir khas adalah pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan waktu kerja. Pekerjaan semisal ini adalah termasuk amanah yang diberikan kepada seorang mukallaf (baca: pegawai). Dan dia diperintahkan untuk menunaikan amanah tersebut kepada orang yang memberinya amanah.

Ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,

إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّواْ ٱلأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهلِهَا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan tafsir terhadap ayat ini,

“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada orang-orang yang memberinya amanah. Dan amanah di sini bersifat umum, mencakup semua jenis amanah yang menjadi kewajiban setiap manusia, baik itu hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla atas hambanya berupa salat, zakat, kafarah, nadzar, puasa dan kewajiban-kewajiban lain yang diemban oleh para hamba-Nya tanpa adanya pengawasan dari hamba-Nya yang lain, maupun hak-hak antar sesama hamba seperti titipan maupun amanah-amanah lain. Meskipun tidak ada yang mengawasi penunaiannya, Allah memerintahkan kita untuk menunaikannya. Barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia, maka akan dimintai pertanggung-jawabannya pada hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Jika demikian, jam kerja yang dihargai tersebut adalah milik majikan, bukan milik karyawan. Bahkan, jam kerja tersebut adalah amanah yang ditanggung di pundaknya, yang wajib dia ditunaikan kepada orang yang memberi amanah. Dan wajib ditunaikan secara sempurna tanpa mencederai hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ ـ عَزَّ وَجَلَّ ـ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menyukai jika salah seorang kalian mengerjakan sesuatu, dia mengerjakannya dengan bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Ya’la dalam kitab Al-Musnad, At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Awsath dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dinilai hasan oleh Al-Albani)

Seorang karyawan tidak boleh berbuat curang dengan mencuri waktu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pekerjaannya, kecuali dengan alasan yang syar’i  yang memberikan keringanan akan hal itu atau karena uzur yang telah dibenarkan oleh aturan kerja.

Demikianlah, tiada keraguan lagi bahwa menunda salat hingga keluar dari waktunya adalah tidak dibolehkan oleh syariat. Karena salat memiliki batasan waktu yang tidak boleh dilampaui, kecuali jika ada udzur. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Terdapat pula ancaman yang keras bagi orang-orang yang melalaikan salat, dan menundanya hingga keluar dari batas waktunya, serta tidak mengerjakannya sebagaimana tuntunan yang diperintahkan. Ancaman tersebut Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِ‌ۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا

“Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59)

Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk bersemangat dalam menegakkan ibadah salat pada waktunya dan mengerjakannya di masjid (menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama), serta tidak bersengaja menundanya kecuali jika ada uzur. Ini jika dilihat dari satu sisi.

Adapun di sisi lain, mengenai masalah kewajiban kerja. Tidak terdapat keringanan menjamak salat bagi karyawan tersebut, karena tidak adanya kesulitan atau udzur yang membolehkannya untuk menjamak salat. Bahkan kita sudah ketahui bersama, menjamak salat tanpa adanya kesulitan dan tanpa adanya uzur merupakan bentuk mempermainkan syariat. Pelakunya diganjar dosa dan ancaman yang keras. Perilaku tersebut masih tercakup dalam makna dari “mengabaikan salat” yang disebutkan dalam ayat diatas.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa rentang waktu thaharah dan rentang waktu salat adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba-Nya. Sehingga rentang waktu tersebut dikecualikan dari rentang waktu jam kerja yang telah disepakati dalam ijarah (dalam hal ini adalah akad kerja antara pegawai dan majikan, pent.). Sehingga menegakkan salat (pada jam kerja) dengan sesuai tuntunan syariat, bukanlah kecurangan dalam akad ijarah yang telah disepakati. Demikian juga, karyawan tidak perlu membayar denda atas pemakaian waktu tersebut (menurut pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat ulama) dan tidak boleh dikurangi gajinya. Berlaku demikian juga, jika sang karyawan ketika akad ijarah tidak menyebutkan syarat harus dibolehkan salat di masjid.

Di antara pernyataan ulama dalam permasalahan ini adalah perkataan Ibnu Muflih rahimahullah,

ولا ضمانَ على الأجير الخاصِّ” نصَّ عليه، “وهو الذي يُسلِّم نَفْسَه إلى المُستأجِر” أي: يقع عليه العقدُ مُدَّةً معلومةً يَستحِقُّ المُستأجِرُ نَفْعَها في جمعها، سوى فعلِ الصَّلوات الخمسِ في أوقاتها بسُنَنِها، وصلاةِ جمعةٍ وعِيدٍ، ولا يَستنيب؛ وسُمِّيَ خاصًّا لاختصاص المُستأجِرِ بنفعه تلك المُدَّةَ».

“[Tidak ada denda bagi al-ajir al-khash] beliau (penulis kitab Al-Muqni’) menegaskan hal ini. [dia adalah orang yang menyerahkan jasanya kepada al-musta’jir (majikan)], maksudnya: telah terjadi akad ijarah untuk jangka waktu tertentu, yang pada rentang waktu ini al-musta’jir berhak mengambil manfaat dari al-ajir al-khas. Kecuali waktu yang digunakan untuk salat lima waktu pada waktunya, disertai dengan sunnah-sunnahnya, salat Jumat, dan salat ‘Id tanpa perlu mengganti jam kerja. Al-ajir (karyawan) tersebut dilabeli dengan istilah “khash” karena ia mengkhususkan rentang waktu kerjanya tersebut untuk memberikan manfaat kepada al musta’jir (majikan).” (Al-Mubdi’ Syarah Al Muqni’, 5: 108)

Demikian juga, Zakariyya Al-Anshari rahimahullahu mengatakan,

زمن الطَّهارة و”الصَّلاة “المكتوبة ولو جمعةً، والرَّاتبة مُستثنًى في الإجارة” لِعملِ مُدَّةٍ، فلا تنقص مِنَ الأجرة شيء

“[Rentang waktu untuk melakukan thaharah dan] salat [yang wajib, termasuk salat Jum’at, serta salat rawatib dikecualikan rentang waktu yang menjadi hak majikan] dalam akad pekerjaan yang ada batasan waktunya. Sehingga pekerja tersebut tidak dikurangi gajinya sedikit pun.” (Asnal Mathalib, 12: 289)

Oleh karena itu, apabila majikan mengizinkan pekerja untuk salat di masjid, dan tidak menimbulkan bahaya (pada pekerjaannya), inilah solusi yang terbaik. Dan pekerja tidak perlu meminta izin untuk salat, meskipun tidak ada klausul perjanjian tentang hal ini ketika akad kerja.

Namun, apabila terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja sehingga majikan tidak mengizinkan salat di masjid, maka hendaknya dia salat di kantor secara berjamaah, selama masih memungkinkan. Kebolehan salat jamaah di tempat kerja ini, lebih ditekankan lagi pada salat Zuhur. Hal ini karena sebuah hadis dari Fadhalah radhiyallahu ‘anhu,

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، قَالَ: قُلْتُ: إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ، إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي، فَقَالَ: حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا، فَقُلْتُ: وَمَا الْعَصْرَانِ؟، فَقَالَ: صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajariku ilmu. Di antara ilmu yang beliau ajarkan adalah beliau bersabda, “rutinlah mengerjakan salat lima waktu dengan berjamaah.”

Kusampaikan kepada Nabi, “Sesungguhnya pada waktu-waktu tersebut aku memiliki pekerjaan yang menyibukkan. Oleh karena itu, maka perintahkanlah aku beberapa salat jamaah yang sudah bisa mencukupiku.”

Nabi bersabda, Rutinkan untuk mengerjakan salat ‘ashraini dengan berjamaah.”

Istilah ‘ashraini tidak diketahui dalam bahasa kami, maka aku pun bertanya, “Apa itu ‘ashraini?”

Beliau menjawab, “Shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu salat Subuh) dan salat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu salat Ashar).”  (HR. Abu Daud no. 428, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang sibuk, maka boleh baginya untuk mengerjakan salat di tempat kerja, kecuali salat Subuh dan Ashar. Dan untuk kondisi di atas (terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja), untuk melaksanakan salat Zuhur, karyawan tersebut tidak boleh pergi ke Masjid tanpa izin dari majikan atau terdapat perjanjian dalam akad kerja (tentang bolehnya pergi ke masjid di jam kerja).

Wal ‘ilmu ’indallahi Ta’ala, wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumiddiin. Wasallama tasliman.

Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1230

***

Diterjemahkan oleh: M Said Hairul Insan

Artikel Muslim.or.id