Di antara perkara yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah mengenai hukum memakan daging musang. Hewan ini biasanya memangsa hewan lain seperti ayam, dan lainnya. Sebenarnya, bagaimana hukum makan daging musang ini?
Dalam kitab-kitab fiqih, musang disebut dengan tsa’lab. Menurut ulama Syafiiyah, musang termasuk hewan yang halal dan boleh dimakan. Meski musang memiliki taring dan memangsa hewan lain, namun menurut ulama Syafiiyah hukumnya boleh dimakan karena musang termasuk hewan thoyyibat atau hewan yang baik untuk dimakan.
Sementara menurut ulama Hanabilah dan Hanafiyah, musang termasuk hewan yang haram dimakan. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ma’rifah Al-Sunan wa Al-Atsar berikut;
واباح الشافعية والحنابلة اكل الضب والضبع وعند الشافعية والثعلب وحرمه الحنابلة وحرم الحنفية اكل ذلك كله
Ulama Syafiiyah dan Hanabilah membolehkan makan biawak dan hiena, dan boleh menurut ulama Syafiiyah makan musang, namun ulama Hanabilah mengharamkan makan musang. Sementara ulama Hanafiyah mengharamkan semuanya.
Dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah disebutkan bahwa makan musang hukumnya boleh. Ini sebagaimana disebutkan sebagai berikut;
السؤال: ما الحكم الشرعي في أكل لحم كلٍّ من: القنفذ والثعلب والضبع؟
الجواب:لا حرج في مذهبنا في أكل كلٍّ من: القنفذ، والثعلب، والضبع؛ لأنها من الطيبات التي تستطيبها العرب، وقد قال الله تعالى: يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ. فما استطابته العرب في عادتها كان حلالاً، وما عدوه خبيثاً فهو محرم؛ لأن القرآن نزل بلغتهم، فكان عرفهم في تفسير قوله تعالى: (الطيبات) هو الحكم
Pertanyaan: Bagaimana secara hukum syar’i mengenai hukum makan daging landak, musang dan hiena?
Jawaban: Tidak masalah dalam madzhab kami memakan daging hewan landak, musang dan hiena. Hal ini karena hewan-hewan termasuk hewan thoyyibat atau baik untuk dimakan, dan juga telah dianggap baik oleh orang Arab. Allah telah berfirman: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): Apakah yang dihalalkan bagi mereka?.
Katakanlah: Yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik. Apa yang dianggap baik oleh orang Arab dalam kebiasaannya maka hukumnya halal, dan apa yang dianggap menjijikkan maka hukumnya haram. Ini karena Al-Quran turun dengan bahasa mereka, dan karena itu pengertian mereka dalam menafsirkan firman Allah ‘al-thoyyibat’ adalah hukum.