Ada waktu-waktu makruh untuk mendirikan sholat.
Untuk sholat lima waktu, umat Muslim dianjurkan mengerjakannya di awal waktu. Adapun untuk sholat sunah, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakannya sesuai dengan syariat yang berlaku dengan memperhatikan waktu-waktu yang makruh untuk mendirikan shalat.
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji setidaknya merangkum tiga waktu sholat yang hukumnya makruh tahrimiy (lebih dekat pada haram). Pertama, ketika tepat tengah hari (kecuali hari Jumat). Kedua, setelah waktu subuh lewat hingga tinggi matahari kira-kira satu tombak. Ketiga, setelah waktu sholat Ashar utama hingga terbenamnya matahari.
Dalam sebuah hadits, Uqbah bin Amir berkata: “Ada tiga waktu kami dilarang oleh Rasulullah SAW untuk mengerjakan sholat dan menguburkan jenazah. (Yaitu) ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tepat tengah hari hingga matahari agak condong ke barat, dan ketika matahari mulai terbenam hingga sempurna terbenamnya,”.
Waktu bola matahari mulai terlihat (baazhighah) yaitu waktu tengah hari yang biasanya unta yang tadinya bersimpuh mulai beranjak dari tempatnya karena tanah sangat panas. Keadaan ini menjadi metafora dari saking teriknya matahari, ketika akan terbenam matahari akan menguning.
Makruhnya mengerjakan sholat dalam waktu-waktu tersebut adalah apabila dikerjakan tanpa sebab sebelumnya. Sedangkan makruhnya menguburkan jenazah apabila itu dikerjakan dengan sengaja pada waktu tersebut. Berbeda halnya apabila penguburan dilakukan tanpa kesengajaan.