waspadai pinjaman online

Pinjaman Online Jauh dari Syariat Islam

Setiap Muslim hendaknya menghindari akad dalam pinjaman yang tak sesuai syariat Islam.

Pinjaman online (pinjol) sedang menjadi tren di tengah masyarakat Indonesia. Banyak orang tergoda meminjam uang secara online karena dirasa sangat mudah dan cepat bisa mengatasi keperluannya.

Namun, di balik itu, kita sering juga mendengar bagaimana negatifnya akibat meminjam uang secara online ini. Lantas, bagaimana sejatinya pandangan dan hukum Islam terkait pinjaman online?

“Dalam kasus pinjaman online, sudah sangat tampak bahwa praktik ini jauh dari garis hukum syariat,” ujar pakar fikih di Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, saat dihubungi Republika, Rabu (16/6).

Hal pertama yang membuat pinjaman online jauh dari syariat Islam, menurut dia, adalah adanya riba. Tak tanggung-tanggung, ada dua riba sekaligus yang terkandung dalam pinjaman online.

“Yakni riba nasiah, yaitu tambahan karena penundaan, juga riba fadhl, yakni tambahan yang disyaratkan oleh pihak pemberi utang dari nilai pokok utang,” katanya.

Ia mencontohkan, seseorang yang meminjam secara online sebanyak Rp 1 juta, tapi uang yang diterima kurang dari Rp 1 juta. Nantinya ia harus mengembalikan utangnya sebesar Rp 1 juta ditambah bunga dan denda jika terjadi keterlambatan.

“Jauh sekali dari konsep memudahkan dan memberi pertolongan yang mana itulah tujuan utang dalam syariat,” katanya.

Keburukan lain dari pinjaman online, menurut Ustaz Zarkasih, adalah membuat orang mudah meminjam walau tidak sedang memiliki kebutuhan yang mendesak. Hal ini terjadi karena aksesnya yang sangat mudah.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat syariat yang seketat mungkin mencegah seorang Muslim untuk gampang berutang,” katanya.

Sementara, peneliti dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Ansory Lc MAg, berpandangan, umat Islam dilarang melakukan pinjaman kepada lembaga apa pun dan dengan cara apa pun, baik online maupun offline, jika di dalamnya terdapat akad ribawi.

“Yaitu akad utang piutang dengan penambahan nilai pinjaman dari pokok pinjaman,” kata Ustaz Isnan.

Terlebih, jika karena suatu keterlambatan kemudian dibebankan bunga tambahan atas pinjamannya, dalam akad seperti ini telah terjadi dua dosa riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasiah.

Ia menekankan, setiap Muslim hendaknya menghindari akad-akad seperti itu, sembari tetap mengusahakan jalan akad lainnya yang halal. Misalnya, melalui pinjaman tidak berbunga atau melalui akad mudharabah (pemberian modal usaha dengan ketentuan bagi hasil atas keuntungan yang didapat).

“Di samping itu, umat juga perlu diedukasi tentang sisi negatif utang,” katanya.

Meski berutang tidak dilarang dalam Islam, selama tidak berdasarkan pada akad yang ribawi, tetap saja banyak hal yang negatif dalam utang. Apalagi jika berutang hanya sekadar untuk memenuhi hasrat gaya hidup yang tidak ditopang dengan kemampuan pelunasan utang yang logis.

“Jadi, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini. Pertama, haramnya riba dalam akad utang piutang. Kedua, sisi negatif berutang.”

OLEH UMAR MUKHTAR

REPUBLIKAid