Hukum Mengubur Al-Quran yang Sudah Rusak

Hukum Mengubur Al-Quran yang Sudah Rusak

Ketika kita menemukan mushaf Al-Quran yang sudah rusak dan diperkirakan tidak akan dibaca lagi, biasanya kita akan membakarnya. Namun terdapat sebagian orang yang memilih untuk menguburkannya, bukan membakar. Sebenarnya, bagaimana hukum menguburkan mushaf Al-Quran yang sudah rusak ini, apakah boleh?

Menguburkan mushaf Al-Quran yang sudah rusak dan kemungkinan tidak akan dibaca hukumnya adalah boleh. Bahkan menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, jika terdapat mushaf yang sudah rusak dan kemungkinan tidak dibaca, maka ia sebaiknya dikubur sebagaimana mengubur seorang muslim.

Yaitu, dengan cara mushaf itu dibungkus dengan kain, dikuburkan di tempat yang sekiranya tidak diinjak oleh orang, dibuatkan liang lahad, dibuat papan penghalang agar tanah tidak langsung menyentuh mushaf tersebut, kemudian ditimbun dengan tanah. 

Ini sebagaiamana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ، وَفِي الذَّخِيرَةِ: وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَدَ لَهُ وَلاَ يُشَقَّ لَهُ؛ لأِنَّهُ يُحْتَاجُ إِلَى إِهَالَةِ التُّرَابِ عَلَيْهِ، وَفِي ذَلِكَ نَوْعُ تَحْقِيرٍ إِلاَّ إِذَا جُعِل فَوْقَهُ سَقْفًا بِحَيْثُ لاَ يَصِل التُّرَابُ إِلَيْهِ فَهُوَ حَسَنٌ أَيْضًا. ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ، فَدَفَنَهُ. وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ. أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ

Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa mushaf yang sekiranya tidak dibaca lagi, maka ia dikubur sebagaimana mengubur seorang muslim. Yaitu, mushaf itu dibungkus dengan kain yang suci, dikuburkan di tempat yang sekiranya tidak dihinakan dan diinjak.

Dalam kitab Al-Dzakhirah disebutkan bahwa sebaiknya dibuat liang lahad, bukan syaq. Ini karena dibutuhkan menimbun tanah, dan itu termasuk sebentuk penghinaan kecuali dibuatkan papan sehingga tanah tidak menyentuh langsung pada mushaf.

Tata cara ini baik juga. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abu Al-Jawza’ memiliki mushaf yang sudah robek, lalu dia menggali tanah di tempat shalatnya dan dia menguburkan mushaf tersebut. Juga diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan menguburkan mushaf di antara kuburan dan mimbar. Adapun kitab-kitab selain mushaf, maka sebaiknya juga dikuburkan.

Dengan demikian, menguburkan mushaf Al-Quran yang sudah rusak hukumnya boleh, dan telah dicontohkan oleh sebagian sahabat dan para ulama, seperti Sayidina Utsman bin Affan dan Abu Al-Jawza’. 

BINCANG SYARIAH