Baru-baru ini viral di Twitter, seolah ada pembiaran KDRT berupa pemukulan terhadap istri, lantaran dianggap aib sehingga tidak boleh diceritakan. Nah, bagaimana Islam makna pemukulan terhadap istri dalam Islam?
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus. Dan kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan terdapat 8.234 kasus.
Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di Ranah Personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79% (6.480 kasus). Di dalamnya, Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama, dengan 3.221 kasus (50%).
Kesadaran perempuan akan kemanusiaan yang masih tertutup itu dipicu oleh tradisi dan interpretasi agama. Budaya patriarki dan interpretasi agama yang dimonopoli oleh laki-laki adalah keterpaksaan syari’ dalam melegitimasi etos sosial kala itu yang tidak sedikit berujung diskriminasi dan operasi di masa ini.
Sehingga gradualisme Islam ini diyakini satu-satunya cara efektif dalam mengubah peradaban yang haus akan keadilan.
Kekerasan berupa pemukulan oleh suami kepada istri lantaran istri membangkang, yang seakan-akan dilegitimasi oleh agama. Kasus ini dikenal dengan istilah nusyuz, yang berakibat pada gugurnya kewajiban suami terhadap istri.
Tetapi mengapa di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hanya ada pasal mengenai nusyuz istri, tidak ada mengenai nusyuz suami? Padahal, di dalam Al-Qur’an sendiri, nusyuz dibahas dari dua arah. Ada nusyuz suami kepada istri (QS. An-Nisaa’ [4]: 128).
nusyuz di sini diartikan berpaling, enggan atau tidak lagi memberi perhatian kepada sang istri. Bisa jadi, itu karena suami sudah tidak tertarik lagi, atau sudah mulai tertarik dengan perempuan lain.
Dalam kondisi ini, Allah menganjurkan pasutri untuk berdamai agar kembali pada komitmen bersama sebagai pasangan yang saling mencintai dan menguatkan satu sama lain dengan cara win-win solution, sekalipun masing-masing biasanya akan egois (syukh, kikir adalah bagian dari egois).
Inilah yang dimaksud shulh dalam ayat tersebut. Kemudian Allah meminta keduanya untuk meningkatkan perbuatan baik kepada pasangan. Inilah yang dimaksud ihsan itu.
Terakhir, Allah juga meminta agar keduanya menghentikan dan membentengi diri dari segala sikap, pernyataan dan tindakan buruk kepada pasangan. Dan inilah yang disebut takwa dalam ayat tersebut. Jadi, jika terjadi nusyuz maka solusi yang ditawarkan al-Quran adalah shulh, ihsan dan takwa.
Ayat tersebut seharusnya menjadi norma dan prinsip dalam memahami ayat lain (QS. An-Nisaa’ [4]: 34) mengenai nusyuz istri kepada suami. Sehingga ketika istri nusyuz, tidak serta-merta suami boleh memukulnya. Sebab, inti dari pengelolaan nusyuz dalam al-Quran adalah bagaimana mengembalikan pada relasi semula yang saling mencintai dan mengasihi.
Memukul adalah jauh dari substansi relasi yang dianjurkan al-Quran. Karena itu, banyak ulama tafsir klasik otoritatif yang menganggap memukul istri itu makruh, atau setidaknya khilaful awla (bertentangan dengan akhlak mulia), bahkan kata wadhribuhunna menurut Ahmad Ali dari Pakistan diterjemahkan dengan “melakukan hubungan seksual”, sebagaimana argumen ahli kamus terkemuka, ar-Raghib bahwa dharaba fahl an-naqata, artinya pasangan onta jantan dengan onta betina.
Oleh karena itu, jika terjadi nusyuz maka berkomunikasilah dengan yang melakukan nusyuz secara baik-baik, agar ia dapat memahami, sadar dan bisa kembali memperbaiki hubungan. Inilah makna fa’izhuhunna dalam ayat 34 tersebut.
Lalu, beri kesempatan untuk merenung, berpikir, dan berefleksi dengan cara tidur menyendiri agar tidak diganggu pasangan, sehingga diharapkan bisa kembali segar dan memegang kembali komitmen berpasangan seperti semula. Inilah makna wahjuruhunna fil madhaji’ pada ayat tersebut.
Nasihat dan pisah ranjang ini merupakan tahapan dan proses untuk damai (shulh) yang disebutkan pada ayat lain (QS. An-Nisa’ [4]: 128). Untuk tujuan damai, ayat ini juga menekankan pentingnya berbuat baik yang simultan (ihsan) antara suami istri, dan menjaga diri dari penyelewengan yang bisa merusak hubungan.
Dalam perspektif Islam, pemukulan atau segala jenis kekerasan apa pun itu selain menyimbolkan dominasi laki-laki juga sama sekali tidak direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan relasi pasutri.
Seperti kata Ibnu Hajar al-Atsqalani, alih-alih bisa memperbaiki hubungan antara suami dan istri, pemukulan malah bisa melahirkan sakit hati dan kebencian.
Sementara itu, anak dari pasutri akan merekam semua tindakan kekerasan dalam bawah sadar mereka dan akan dibawa sampai masa dewasa dan terus sepanjang hidupnya. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi rantai dan budaya kekerasan.
Betapa besar dosa orang yang melakukan kekerasan ini kepada istri. Alih-alih efektif dengan tujuan menjadi lebih baik ternyata malah bikin runyam keadaan. Keburukan ini sudah diwanti-wanti oleh para psikolog, mengingat efek negatifnya yang berkepanjangan.
Dari pemaparan di atas, bisa ditarik beberapa poin berikut. Pertama, pemukulan terhadap istri tidak dibenarkan. Terkait derivasi kata “dhorb” dalam ayat di atas tidak relevan lagi kalau diartikan memukul. Kedua, KDRT itu harus dilaporkan karena sudah ada peraturannya (pelaksana, sanksi, dll).
Ketiga, KDRT bukan aib di mata mahkamah. Makanya harus segera dilaporkan. Keempat, kekerasan itu salah satu biang kerok tidak tumbuhnya sakinah, dan berpeluang besar bikin mawaddah bahkan rahmah infertil di lubuk hati.
Demikian penjelasan terkait makna pemukulan terhadap istri dalam Islam. Semoga makna pemukulan terhadap istri tidak disalah artikan dan disalahgunakan oleh para suami.