Tiga Hadits tentang Khilafah yang Disalahpahami

Tiga Hadits tentang Khilafah yang Disalahpahami

Berikut tiga hadits khilafah yang disalahpahami. Lebih jauh lagi, hadits tentang khilafah ini sering dijadikan legitimasi untuk berdirinya khilafah. Berikut pelbagai hadits tentang khilafah tersebut.

Kasus penangkapan Abdul Qadir Baraja, pendiri Khilafatul Muslimin. Organisasi tersebut ia dirikan tahun 1997. Isu aksi konvoi yang dilakukan di Brebes oleh anggotanya dari wilayah Semarang pada 29 Mei 2022 dan konvoi di Jakarta Timur meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya penangkapan dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya kepada Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) pada 7 Juni 2022.

Meski memiliki motif  dan cara  yang berbeda dengan HTI dalam mengkampanyekan ide khilafah, Khilafatul Muslimin juga memiliki cita-cita dan ideologi yang sama. Bahkan, konsep mereka bukan sekedar dalam bayangan tapi dipraktikkan dengan melakukan baiat kepada AQHB dan mengakui kekhalifahannya. Cita-cita mendirikan negara Islam sudah lama diimpikan sejak para Founding Father memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Tentu berdasarkan pengakuan mereka, ada dalil yang dijadikan pijakan oleh mereka atas semangat bercita-cita mendirikan khilafah baik dari Alquran maupun hadis. Kali ini, penulis menghimpun tiga hadis yang sering menjadi legitimasi berdirinya khilafah atau negara Islam oleh beberapa kelompok.

Tiga Hadits tentang Khilafah yang Disalahpahami
Hadits Pertama

Hadits tentang khilafah yang pertama yang sering disalahpami adalah hadits yang disampaikan melalui penuturan Sahabat Jarir bin Abdillah r.a;

أنا بريء من كل مسلم يُقيم بين أَظْهُرِ المشركين». قالوا: يا رسول الله لم؟ قال: «لا تَرَاءَى نَارَاهُما

Artinya: Aku berlepas dari diri setiap Muslim yang hidup di tengah-tengah orang musyrik. Tidak akan terkumpul dua api mereka berdua.” (H.R Abu Daud dan At-Tirmizi)

Secara sanad hadis ini memang shahih. Akan tetapi, teks hadis ini tidak utuh sehingga mengaburkan pemahaman. Beberapa kelompok pengusung negara Islam seperti ISIS, hadis ini dipromosikan oleh mereka untuk memaksakan ideologi khilafah. Padahal, konteksnya justru berbalik dari yang mereka maksudkan.

Dalam buku “Meluruskan Pemahaman Hadis Kaum Jihadis”, hadis ini perlu dibaca secara utuh dan dilihat sebab lahirnya hadis ini.

Begini redaksi lengkapnya,

أَنَّ النَبِيَّ صَلّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ خَالِد بن الوَلِيد إِلى أُنَاس مِنْ خَثْعَمَ فَاعْتَصَمُوا بِالسجود فَقَتَلَهُم فَوَادَهم النبي صَلَّى الله عَلَيهِ و سَلَّمَ بِنِصْفِ الدِّيَةِ ثُمَّ قَالَ: أَنَا بَريءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ مَعَ مُشْرِكٍ لَا تَرَاءى نَارَاهُمَا.

Artinya: Nabi saw. mengirimkan pasukan perang ke suku Khats’am yang dipimpin oleh Khalid Ibn al-Walid. Sesaat tentara Muslim tiba di daerah suku Khats’am, sebagian penduduk suku tersebut langsung sujud di hadapan pasukan Khalid Ibn al-Walid untuk menandakan bahwa mereka menyerah.

Namun pasukan Muslim tetap membunuh sebagian suku Khats’am. Akhirnya berita ini sampai ke telinga Nabi Muhammad SAW dan beliau berpesan;

‘Bayarlah setengah diyat untuk mereka yang sudah sujud tadi itu. Namun saya tidak bertanggung jawab pada setiap Muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik, karena api peperangan sulit disatukan.

Hadis ini justru memberi peringatan dan keadilan kepada suku Khats’am yang sebagian dibunuh oleh pasukan Khalid bin Walid. Nabi memerintahkan pasukan muslim untuk membayar denda kepada sebagian mereka karena barangkali mereka telah masuk Islam karena sujudnya itu, terlepas dari adanya dugaan manipulatif.

Tapi Nabi tidak menyarankan muslim untuk tinggal bersama orang-orang musyrik karena sulitnya membedakan muslim dengan musyrik dan rentan terjadinya konflik.

Hadits Kedua

Hadits yang bersumber melalui penuturan Sahabat Nu’man bin Basyir,

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ، فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ، فَقَالَ: يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي الْأُمَرَاءِ؟ فَقَالَ حُذَيْفَةُ: أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ، فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا، فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ

Artinya: Kami duduk di masjid bersama Basyir bin Sa’ad, bapak dari Nu’man bin Basyir, seorang yang hafalan haditsnya terpelihara. Abu Tsa’labah datang tiba–tiba dan bertanya kepasa Basyir, ‘Apakah kamu hafal hadis tentang kepemimpinan? Huzaifah yang kebetulan duduk di samping Basyir menjawab, Saya hafal khutbah Nabi soal itu.’

Abu Tsa’labah langsung duduk dekat Huazaifah dan ia pun mengisahkan Rasulullah SAW pernah berkata, ‘Masa kenabian akan dimunculkan Tuhan dan dihilangkan sesuai dengan kehendaknya.

Setelah itu, datang masa kekhilafahan yang mengikuti metode kenabian dan Allah Swt pun menghilangkannya dan kekhalifahan tersebut diganti dengan sistem kerajaan despotis. Sistem kerajaan despotis pun dihilangkan Tuhan dan muncul setelah itu penguasa tiran.

Tirani ini pun pada akhirnya lenyap dan kemudian baru muncul kekhalifahan yang mengikuti model kenabian” (H.R Ahmad bin Hanbal)

Mari kita telusuri status hadis ini berdasarkan sanad dan matan. Secara sanad, sebagian ulama mengatakan hadis ini dhaif dan tidak sedikit pula yang menyatakan hasan. Meskipun hadis ini bersambung sampai Rasulullah, kredibilitas para perawinya menuai kritik.

Hadis ini bersumber dari penuturan dua sahabat, Nu’man bin Basyir dan Tsa’labah. Melalui mereka, beberapa periwayatnya memiliki catatan kritik. Seperti Habib bin Salim yang bertemu dengan Nu’man bin Basyir yang dalam catatan Imam Bukhari bahwa ia dinilai dengan redaksi “fihi nadzar” yang masuk pada kategori jarh (kelemahan).

Adapun Ibnu Hajar menyatakan “La ba`sa bih” yang artinya kredibilitasnya “tidak terlalu kuat”. Sedangkan Abu Daud dan Abu Hatim menyatakan tsiqqah yang berarti kredibel dan masuk pada kategori ta’dil (kekuatan). Tapi dalam ilmu hadis, penilaian jarh didahulukan atas ta’dil.

Adapun berdasarkan isinya, memahami hadis ini perlu ilmu. Hadis ini merupakan hadis futuristik, ramalan Nabi yang merupakan mukjizat dari Allah tentang masa depan. Hadis ini bukan perintah untuk mewujudkannya.

Seperti penjelasan Mulla ‘Ali al-Qari (w. 104 H) misalnya, memaknai hadis ini dengan maksud bahwa khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah hanya akan terwujud ketika turunnya Nabi Isa dan Imam Mahdi.

Adapun ulama moderat menafsirkan hadis ini hadis yang menunjukkan keistimewaan Nabi yang bisa mengetahui fenomena ghaib. Makna hadis ini adalah makna transformasi kepemimpinan dari masa ke masa yang sama sekali tidak diwariskan secara mutlak konsepnya oleh Nabi. Dari masa ke masa, jenis kepemimpinan pun berubah.

Hadits Ketiga

Hadits riwayat Muslim melalui penuturan Sahabat Abu Hurairah,

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُر. قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟  قَالَ: فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُم

“Pada awalnya, Bani Israil diurus dan dipimpin oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi meninggal, akan digantikan dengan Nabi yang lainnya. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi setelahku, melainkan akan ada banyak khalifah.

Para ṣahabat bertanya, apa yang engkau perintahkan kepada kami? Rasulullah bersabda:  Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka haknya. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka atas apa yang mereka lakukan.” ”(H.R. Muslim).

Status hadits ini shahih tapi memahaminya tidak bisa tekstual. Imam Nawawi menjelaskan larangan dualisme kepemimpinan. Melihat substansinya, Prof. Nadirsyah Hosen memaknai hadis ini berlaku saat Islam belum berkembang luas seperti saat ini.

Kekhalifahan yang sudah tidak berlaku seperti jaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan bahwa hadits ini tidak bisa lagi diterapkan. Bahkan setelah itu yang muncul adalah dinasti-dinasti.

Demikian tiga hadis yang sering menjadi legitimasi berdirinya khilafah. Menegaskan bahwa hadis-hadis tersebut harus secara holistik atau menyeluruh.

BINCANG SYARIAH