Benarkah Sholat Orang yang Sudah Menikah Itu Lebih Utama?

Benarkah Sholat Orang yang Sudah Menikah Itu Lebih Utama?

Salah satu tujuan menikah adalah untuk menyalurkan hasrat kepada jalan yang dihalalkan oleh syariat. Selain itu, pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan setelah menikah juga dapat dinilai ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah Swt. Bahkan, dalam keyakinan beberapa masyarakat sholatnya orang yang menikah itu lebih utama daripada yang belum menikah. Lantas, benarkah sholat orang yang sudah menikah itu lebih utama?

Dalam literatur kitab hadis, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya Nabi pernah bersabda 2 rakaat sholatnya orang yang sudah menikah itu lebih utama daripada 70 rokaatnya orang yang masih belum menikah. Hal ini karena orang yang telah menikah dinilai lebih fokus daripada yang belum menikah. Namun, ulama menyatakan bahwa hadis ini adalah hadis munkar.

Sebagaimana dalam kitab At-Taysiir Bi Syarh al-Jaami’ as-Shaghiir, juz 2, halaman 70 berikut,

 ( ركعتان من المتزوج أفضل من سبعين ركعة من الأعزب ) لأن المتزوج مجتمع الحواس والأعزب مشغول بمدافعه الغلمة وقمع الشهوة فلا يتوفر له الخشوع الذي هو روح الصلاة …. وقال هذا حديث منكر

Artinya : “Dua rokaat dari seseorang yang menikah itu lebih utama daripada 70 rokaatnya orang yang belum menikah. Karena orang yang telah menikah telah terkumpul semua indranya, sementara yang belum manikah masih disibukkan untuk mengekang syahwatnya, maka dia tidak dapat memperoleh khusu’ yang merupakan ruh sholat…. Pengarang berkata hadis ini adalah hadis munkar.”

Selain itu, banyak juga para ulama yang menyatakan bahwa hadis tersebut adalah hadis maudhu’ atau palsu karena rawinya dikenal sebagai pembohong di kala itu. Sebagaimana dalam keterangan kitab Faidh al-Qadir, juz 4, halaman 50 berikut,

وفي الميزان عن ابن معين أنه أحد الكذابين ثم أورد له هذا الخبر وقال البخاري : مجاشع بن عمرو منكر مجهول وحكم ابن الجوزي بوضعه 

Artinya : “Dalam kitab Miizaan dari Ibn Mu’in dinyatakan bahwa perawi ‘Uqaily termasuk salah satu pembohong kemudian mendatangkan hadits tersebut. Imam Bukhori berkata Mujaasyi’ Bin ‘Amr diinkari dan tidak diketahui. Dan Ibn al-Jauzi menghukumi hadis tersebut sebagai hadis maudhu’ (palsu).”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, Nabi pernah bersabda 2 rokaat sholatnya orang yang sudah menikah itu lebih utama daripada 70 rokaatnya orang yang masih belum menikah. Namun, ulama menilai hadis ini sebagai hadis munkar, ada juga yang menilainya sebagai hadis maudhu’.

Demikian penjelasan mengenai benarkah sholatnya orang yang sudah menikah itu lebih utama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH