Sujud tilawah disunahkan pada orang yang membaca dan mendengarkan ayat sajdah atau orang orang yang sengaja memperhatikan isi bacaannya
DALAM A-Quran terdapat ayat-ayat dimana orang yang membaca atau mendengarnya (ayat tersebut) disunahkan untuk melakukan sujud. Sujud ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tersebut disebut dengan Sujud tilawah atau sajdah tilawah, yang jumlahnya hanya sekali sujud saja.
Tempat ayat-ayat tersebut ada dalam Surat al-A’raaf, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Israa’, Surat Maryam, Al-Hajj, Al-Furqaan, An-Naml, As-Sajdah, Shaad, Hamim, An-Najm, Al-Insyiqaaq, dan Surat al’ Alaq.
Pensyari’atan sujud tilawah
Sujud tilawah disunahkan kepada orang yang membaca dan mendengarkan ayat tersebut; yaitu orang yang sengaja untuk mendengarkan dan memperhatikan isi bacaannya. Adapun orang yang hanya sekadar mendengarnya tidak memperhatikan isinya, dan tidak hendak mendengarkannya, maka menurut Madzhab Hanbali dan orang-orang yang sependapat dengannya, tidak perlu melakukan sujud tilawah.
Menurut Madzhab Syafi’i, “Sujud tilawah dianjurkan kepadanya, tetapi tidak ditekankan seperti orang yang mendengarkan dan memper hatikannya.”
Sesungguhnya, orang yang mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Quran baik orang yang membacanya sedang shalat atau tidak, baik orang yang membacanya melakukan sujud atau tidak, dia dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah.
Sementara Madzhab Hanafi mengatakan, “Sujud tilawah adalah wajib,
namun kewajibannya tidak harus dilakukan dengan segera atau serta merta, kecuali jika sujud ini bersamaan dengan shalat. Ketika itu, dia harus melakukan sujud secara langsung, atau begitu bacaan ayat yang mengharuskan sujud itu selesai.”
Syarat-syarat sujud tilawah
Syarat-syarat yang berlaku bagi shalat sunah juga dipersyaratkan untuk melakukan sujud tilawah. Misalnya suci dari hadats, kotoran, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain-lain. Begitulah pendapat yang dikemakakan oleh jumhur fuqaha.
Akan tetapi, Madzhab Zhahiyah mengatakan bahwa sujud tilawah boleh dilakukan tanpa wudhu dan bersuci karena sujud tilawah menurut pandangan mereka bukanlah shalat sehingga untuk melakukannya harus memenuhi syarat-syarat melaksanaan shalat.
Madahab Hanbali dan Maliki mengatakan bahwa orang yang membaca ayat sajdah, yang mengharuskan pendengarnya bersujud, haruslah orang yang layak untuk menjadi imam bagi orang yang mendengamya, sehingga orang yang mendengarnya disunahkan mela kukan sujud karenanya.
Di samping itu, mereka mempersyaratkan bahwa orang yang membaca juga harus sujud sehingga orang yang mendengar nya disunahkan untuk melakukan sujud.
Madzhab Syafi’i mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang mendengarkannya untuk melakukan sujud, walaupun pembacanya bukan orang yang layak untuk menjadi imam bagi pendengarmya atau orang yang membacanya tidak melakukan sujud.
Cara melakukan sujud tilawah
Kalau orang yang membaca ayat sajdah tadi sedang dalam keadaan shalat, maka dia dianjurkan melakukan sujud dengan takbir dan bangun dari sujud dengan takbir lalu meneruskan shalatnya. Dan kalau ayat sajdah tersebut adalah akhir surat yang dia baca, maka dianjurkan mendahulukan sujudnya, lalu membaca beberapa ayat dari surat selanjutnya, kemudian ruku’.
Namun kalau dia bangun dari sujudnya dan tidak membaca apa-apa, maka boleh-boleh saja. Akan tetapi kalau dia berpindah dari sujud tilawah itu kepada ruku’ secara langsung (atau idak bangun kemudian ruku) maka amalan ini tidak diperbolehkan.
Kalau pembaca ayat sajdah ini tidak sedang shalat, maka dianjur kan bertakbir, dan lebih afdhal kalau dia mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Begitulah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i karena takbir ini menurut mereka adalah takbir iftitah, seperti halnya takbiratal ihram kemudian dia bertakbir lagi untuk sujud.
Sedangkan Madzhab Hanbali dan Maliki mengatakan, “Sebaiknya dia bertakbir satu kali saja untuk sujud dan tidak bertakbir untuk iftitah lalu sujud dan mengucapkan bacaan yang biasa diucapkan dalam sujud ketika melakukan shalat-shalat biasa.
Kemudian mengangkat kepala dari sujudnya sambil bertakbir, lalu mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri. Dan kalau dia mencukupkan diri melakukan satu kali salam ke kanan juga boleh. Sujud ilawah boleh dilakukan ketika kita sedang dalam perjalanan, yaitu melakukan sujud dengan isyarat.*