Kemenag Minta Travel Tak Ada Izin Umrah untuk Taat Hukum

Kementerian Agama (Kemenag) Pusat melalui Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) dan Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Provinsi Banten, Kamis (14/4), melakukan inspeksi  mendadak (sidak) ke salah satu travel haji dan umrah tak berizin, yakni PT Rachmatoellah Semesta Alam.

Sidak ini dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian setempat dan Kanwil Kemenag Banten bahwa travel yang berkantor di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kebon Jahe, Serang, Banten ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kemenag. Padahal pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten sudah berulang kali memperingatkan melalui surat edaran untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan haji dan umrah.

“Kami sangat serius memperingatkan kepada para travel untuk menghentikan aktifitas pelayanan Haji dan Umrah sampai izin dikantongi”, ujar Lukmanul Hakim, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Banten yang saat itu ikut sidak.

Kemenag meminta kepada seluruh travel untuk melaksanakan aturan yang ada, karena sudah terlalu banyak jemaah umrah yang tertipu. “Demi apapun kalau tida ada legalitasnya tetap salah. Melanggar aturan. Kita akan paksa bersama kepolisian untuk menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan haji danumrah, termasuk papan atau sepanduk iklan itu diturunkan dan dicoret”, ucapnya.

Sementara dari pihak travel beralasan, pihaknya tetap menerima pendaftaran haji dan umrah  karena kepercayaan dan ghirah masyarakat yang tinggi untuk pergi ke Tanah Suci. “Masyarakat melihat pelayanan kami, bukan melihat di belakangnya. Untuk itu kita tetap buka,” ujar Direktur Operasional PT Rachmatoellah Semesta Alam Lili Halili yang saat diinspeksi Timsusgakum tampak bersama satu orang karyawannya.

Alasan itu langsung disekak sama Timsusgakum bahwa apapun alasannya, travel yang melayani ibadah umrah dan haji tidak boleh melanggar aturan karena bisa terancam pidana. “Aturannya sudah jelas, travel yang tak berizin tapi beroperasi dengan menyematkan  ‘Umrah & Hajj Services’ itu melanggar aturan,” tegas Affan Rangkuti, Kasubag Informasi Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag.

Dalam aturan sudah jelas disebutkan, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dipakai untuk menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara. Diperkuat  juga dengan Pasal 63 ayat (1) UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima pendaftaran jemaah haji sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam ayat (2) UU 13/2008, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selanjutnya Affan meminta kepada seluruh travel untuk tidak jalan sendiri-sendiri, saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah dan taat hukum. “Kalau kurang paham, tanya. Jangan diam. Harus selalu koordinasi sama kami, biar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, masyarakat jadi korbannya. Taatlah sama aturan dan hukum jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” ujar Affan. (war/sun/ar)

 

sumber: Kemenag RI