AMPUH Pastikan Haji Furodah dan Mujamalah tak Bisa Diatur UU Indonesia

Afiliasi penyelenggara umroh haji Indonesia (Ampuh) memastikan negara lain tidak bisa ikut mengatur terkait kuota haji. Pemerintah Arab Saudi yang memiliki kewenangan mengatur kuota haji termasuk haji non kuota seperti mujamalah dan furoda.

“Haji non kuota yaitu haji furoda dan haji mujamalah adalah wewenang sepenuhnya dari Pemerintah Saudi,” kata Sekjen Ampuh Tri Winarto, seperti dilaporkan Republika, Senin (4/7).

Pemerintah Indonesia tidak bisa mengatur haji non kuota seperti mujamalah dan furodah, proses penggunaannya seperti haji kuota. Haji furodah dan mujamalah tidak bisa ditentukan kapan bisa di gunakan seperti halnya haji kota, karena itu kewenangan Arab Saudi.

“Indonesia tidak bisa ikut campur apa lagi mengatur kuota haji yang bukan haknya dari masing-masing negara,” katanya.

Jadi kata dia, sulit haji furodah dan mujamalah diatur di dalam peraturan perundang-undangan agar mekanismenya penggunaan haji non kuota ini seperti haji kuota. Di mana haji kuota ini jelas kapan terbit visanya sementara haji mujamalah dan furodah terbit visanya tidak bisa ditentukan.

“Rasanya sulit untuk mengatur memasukkan apa yang bukan menjadi haknya negara. Karena itu sepenuhnya adalah haknya pemerintah Saudi,” katanya.

Tri memastikan, kuota seluruh dunia bagi umat Islam sudah diatur dan dialokasikan pemerintah Saudi berdasarkan jumlah umat Islam. Demikian halnya kuota haji yang diterima Indonesia menjadi wewenang negara yang mengatur melalui sistem antrian yang ada. 

Sebelumnya Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyarankan aturan haji Mujamalah dan Furoda yang ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh diperbaiki. Saran ini setelah banyak persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji mujamalah dan furoda yang visanya keluar di waktu yang sudah mendekati prosesi Armuzna.

“Kasus mujamalah dan furodah itu muncul menjelang prosesi haji, orang kesulitan mencari visa. Dan tidak jelas sumbernya dan kalaupun ketemu harganya jauh lebih mahal dari waktu-waktu sebelumnya,” kata kata Syam Resfiadi seperti dilaporkan Republika, Sabtu (21).

Untuk itu kata Syam persoalan haji mujamalah dan furodah ini perlu diatur di dalam UU Haji dan Umroh Nomor 8 tahun 2019. Sehingga, masyarakat yang ingin menggunakan haji mujamalah dan furodah ini mendapatkan kepastian.

“Saya sudah memberikan saran positif, bahwa UU Haji dan Umroh Nomor 8 tahun 2019 harus diperbaiki dengan menambah pasal tentang visa haji mujamalah diambil dari quota nasional namun berbayar dengan harga yang stabil,” ujarnya. 

Jadi kata, Syam Pemerintah dan DPR di Komisi VIII bisa menetapkan kuota untuk haji mujamalah ditentukan harganya untuk dibeli oleh pihak swasta. Uang hasil dari kuota haji mujamalah itu bisa dipergunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kuota mujamalah ini bisa berbayar sejumlah angka tertentu untuk diberikan ke kegiatan Agama atau Sosial dan dilakukan oleh BPKH sebagai penerima setoran,” ujarnya.

Atau bisa juga visa kuota haji mujamalah ini berbayar ke Kerajaan Saudi Arabia (KSA) sebagai tambahan kuota mujamalah atau furodah tersebut. Jadi yang selama ini KSA mendapat uang dari menjual visa Furodah atau Mujamalah jadi nyaman dan aman. 

Syam mengatakan, jika Pemerintah dan DPR menyetujui kuota haji mujamalah menjadi komersial atau bayar jika swasta ingin menggunakannya, maka perubahan peraturan perundang-undangan itu tinggal disosialisasikan kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Jika disetujui perbaikan UU Nomor 8 tersebut dilanjutkan dengan memberi informasi melalui jalur diplomasi bahwa ada perubahan UU Nomor 8 tersebut tentang jumlah presentasi haji khusus yang 8 persen dari kuota nasional lalu sekian persen dari kuota nasional untuk furodah,” katanya.

Sehingga, bagi mereka yang tidak ingin antri bisa dapat jaminan kuota haji dengan syarat yang sama namun membayar lebih mahal ke BPKH untuk dimaksimalkan manfaatnya juga untuk kegiatan Agama dan Sosial di Indonesia.

Ali Yusuf

IHRAM

‘Broadcast Penambahan Kuota Haji 100 Ribu Tahun Depan Hoax’

Juru Bicara Kemenag Rosidin Karidi mengklarifikasi informasi berantai yang beredar di media sosial terkait penambahan kuota haji hingga 100 ribu tahun depan. Pesan berantai tersebut juga menyebutkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertemu dengan Raja Salman dari Arab Saudi. “Itu hoax, terutama yang di bagian awal. Karena viral maka broadcast itu mengalami improvisasi ditambah dengan informasi menarik,” kata Rosidin.

Dalam akun Twitter-nya, Menteri Agama juga membantah telah bertemu dengan Raja Salman. “Saya belum pernah bertemu dengan Raja Salman,” kicaunya dalam akun@lukmansaifuddin.

Sejak kemarin, sebuah broadcast berisi informasi akan adanya penambahan kuota jamaah haji Indonesia tahun depan sebanyak 100 ribu beredar. Pesan berantai itu juga di antaranya menyebutkan permintaan maaf dari Raja Salman kepada seluruh masyarakat Muslim Indonesia. Raja Salman seperti disebut dalam berita tersebut merasa telah menzalimi masyarakat Muslim Indonesia.

Pesan berantai itu juga berisi nomor porsi haji regular 2016 hingga 2030. Pesan tersebut juga menyantumkan jika sumber informasi tersebut berasal dari Siskohat Kemenag.

 

sumber: Reublika Online

Dekatkan Layanan ke Jemaah, PPIH Rilis Call Center dan WA Center

Melayani jemaah menjadi komitmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Untuk lebih mendekatkan jemaah dalam mengakses layanan petugas maupun memberikan saran, masukan, dan aduan, PPIH merilis call center dan Whatsapp/SMS Center.

Dengan mengusung motto “Kami Ada Untuk Melayani Jemaah”, PPIH Arab Saudi siap menerima aduan selama 24 jam melalui callcenter di nomor 9200 1 3210, serta Whatsapp/SMS Center di nomor 0503 5000 17.

“Ini merupakan bagan dari mata rantai upaya kita untuk mendekatkan jemaah kepada para petugas dan untuk mengumpulkan pengaduan. Kita ada sms center, wa center dan call center,” terang Ketua PPIH Ahmad Dumyati Basori saat dihubungi t(MCH) Daker Makkah, Sabtu (27/08).

Agar bisa diketahui secara luas, pria yang akrab disapa Dumyati ini mengaku kalau saat Ini pihaknya sedang fokus pada sosialisasi secara massif. Harapannya, keberadaan call center serta Whatsapp/SMS Center bisa segera dipahami jemaah haji dan keluarganya serta dimanfaatkan oleh mereka sebagai sarana menyampaikan aduan, saran dan masukan.

Sampai saat ini, lanjut Dumyati, pengaduan yang masuk belum terlalu banyak, baru sekitar 100 aduan, baik melalui sms/wa center, call center, dan ada juga yang melalui bravo (sarana komunikasi sejenis HT yang digunakan oleh tim PPIH). “Harapan kita akan jauh lebih banyak setelah kita siapkan call center. Kita telah siapkan tenaga untuk mendata. Tapi kenyataannya masih sedikit pengaduan yang masuk. Apakah karena tidak ada persoalan yang dihadapi jamaah atau karena jemaah tidak memahami nomor ini,” ujarnya.

Ke depan, Dumyati akan menggalakkan sosialiasi keberadaan layanan saluran pengaduan masalah haji ini, baik melaui banner, leaflet, dan lannya. Sosialisasi juga dilakukan secara langsung kepada masing-masing ketua kloter, ketua rombongan, dan ketua regu agar secara berkesinambungan ikut menosilasasikan kepada jamaah. “Sehingga ketika jemaah menghadapi persoalan, mereka bisa segera mengadukannya melalui media yang kita miliki,” katanya.

Ahmad Dumyati juga memastikan bahwa setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim media center yang telah ditunjuk di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah. Jika ada aduan yang tidak bisa diselesaikan, tim media center akan mengirimnya kepada Ketua PPIH untuk diteruskan kepada masing-masing penanggung jawab yang relevan dengan masalah dalam aduan. (mkd/mkd)

 

Sumber: Kemenag RI

Kisah Kiai Jawa Bertemu Mualaf Eropa di Jabal Rahmah

Jabal Rahmah, sebuah bukit di padang Arafah yang menjadi saksi pertemuan Adam dan Hawa kembali mempertemukan dua anak manusia. Pada 9 Dzulhijjah  1366 Hijriyah atau 1947 Masehi,  seorang Kiai asal Jawa, Abdussalam, bertemu dengan seorang Eropa yang baru berganti nama.

Sesudah bersalaman, dia memperkenalkan diri sebagai Abdusyukur. “Saya mualaf. Baru lima bulan menganut agama Islam,”kata Abdusyukur seperti dituliskan Abdussalam dalam memoarnya di dalam buku Naik Haji di Masa Silam 1482-1964 karya Henri Chambert Loir.

Abdusyukur berkisah, sudah lama dia berkelana mencari Tuhan. Dia mendalami berbagai agama yang tak juga memuaskan hatinya. “Enam bulan berselang, saya tengah berjalan-jalan di Kota Paris yang permai itu. Terdengar oleh saya azan di menara masjid di kota itu. Bagaikan ada perintah halus ke dalam hati saya untuk menjadi orang Islam. Saya jumpai imam masjid itu. Di tangannyalah saya menjadi umat Islam. Sekarang ini, saudara..”katanya sambil menangis tersedu-sedu.

Pada awal abad ke-19, Islam bukan hal baru di Eropa, termasuk Prancis. Setelah Perang Dunia I, sebuah masjid raya didirikan di Paris sebagai rasa terima kasih kepadatirailleurs Muslim, sebutan bagi pasukan infrantri Prancis pada masa Napoleon Bonaparte berkuasa. Mereka direkrut dari wilayah-wilayah jajahan Prancis, salah satunya Aljazair. Negeri nenek moyang pelatih Real Madrid dan bekas pemain sepak bola terbaik dunia, Zinedine Zidane. Lewat masjid, pemerintah hendak memberi penghargaan kepada para 100 ribu tirailleurs yang tewas saat bertempur melawan Jerman.

Pada 1944, tercatat ada 550 ribu tentara Afrika-Prancis. Banyak di antara mereka direkrut, baik terpaksa maupun sukarela, dari koloni-koloni Prancis. Dari jumlah itu, sebanyak 134 ribu dari Aljazair, 73 ribu dari Maroko, 26 ribu asal Tunisia, dan 92 ribu dari koloni lain di Afrika.  Selain bertempur pada Perang Dunia 1, tentara multiras itu diterjunkan dalam pertempuran di Italia pada 1943 untuk mengusir Jerman dari Monte Cassino.

Masjid itu berdiri pada 1926. Mengikuti gaya Mudejar yang mewarisi arsitektur Andalusia, masjid ini memiliki sebuah menara setinggi 33 meter. Selama Perang Dunia ke-2, saat Prancis dicaplok Nazi, Jerman, imam masjid Si Kaddour Benghabrit pernah menjadikan masjid itu untuk melindungi pengungsi Aljazair dan Yahudi Eropa. Benghabrit menjamin akan menyediakan kamar, perjalanan yang aman hingga sertifikat kelahiran Muslim palsu untuk melindungi mereka dari eksekusi Jerman.

Meski demikian, Prancis tetaplah Prancis. Negara yang trauma dengan adanya kekuasaan di tangan kaum borjouis dan pemuka agama. Revolusi Prancis pada 1789 menghancurkan dominasi Gereja Katolik. Hingga sekarang, Prancis memberi contoh kepada banyak negara demokrasi di Eropa tentang praktik pemisahan kekuasaan antar agama dan negara alias sekularisme.

Hanya, sekularisme di negeri Menara Eifel tak berarti menutup hidayah bagi pencari Tuhan seperti Abdusyukur. Seperti dikisahkan oleh Abdussalam, Abdusyukur malah memeluk Islam usai mendengar lantunan azan di Paris. Hingga, mualaf itu pun berkesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima untuk berangkat haji.

Saat menjalankan wukuf di Arafah, Abdusyukur melihat ratusan ribu Muslim dibalut pakaian putih. Suara-suara zikir manusia bergema dari bukit tandus itu. Mereka menengadahkan tangan untuk menjadi sebenar-benarnya hamba.

“Kami memuji Allah yang Ia telah menjadikan kami umat kekasih-Nya Muhammad SAW. Dan dengan nikmat yang satu ini sudah padalah (cukuplah) bagi kami. Benar saudara, katanya. Biar saya tak mempunyai kapal udara, tidak punya mobil, tidak punya gedung yang permai, dengan kurnia-Nya saya menjadi umat Islam ini, sudah lebih dari dunia dengan isinya.”

 

sumber: Republika Online

Kemenag Minta Travel Tak Ada Izin Umrah untuk Taat Hukum

Kementerian Agama (Kemenag) Pusat melalui Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) dan Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Provinsi Banten, Kamis (14/4), melakukan inspeksi  mendadak (sidak) ke salah satu travel haji dan umrah tak berizin, yakni PT Rachmatoellah Semesta Alam.

Sidak ini dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian setempat dan Kanwil Kemenag Banten bahwa travel yang berkantor di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kebon Jahe, Serang, Banten ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kemenag. Padahal pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten sudah berulang kali memperingatkan melalui surat edaran untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan haji dan umrah.

“Kami sangat serius memperingatkan kepada para travel untuk menghentikan aktifitas pelayanan Haji dan Umrah sampai izin dikantongi”, ujar Lukmanul Hakim, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Banten yang saat itu ikut sidak.

Kemenag meminta kepada seluruh travel untuk melaksanakan aturan yang ada, karena sudah terlalu banyak jemaah umrah yang tertipu. “Demi apapun kalau tida ada legalitasnya tetap salah. Melanggar aturan. Kita akan paksa bersama kepolisian untuk menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan haji danumrah, termasuk papan atau sepanduk iklan itu diturunkan dan dicoret”, ucapnya.

Sementara dari pihak travel beralasan, pihaknya tetap menerima pendaftaran haji dan umrah  karena kepercayaan dan ghirah masyarakat yang tinggi untuk pergi ke Tanah Suci. “Masyarakat melihat pelayanan kami, bukan melihat di belakangnya. Untuk itu kita tetap buka,” ujar Direktur Operasional PT Rachmatoellah Semesta Alam Lili Halili yang saat diinspeksi Timsusgakum tampak bersama satu orang karyawannya.

Alasan itu langsung disekak sama Timsusgakum bahwa apapun alasannya, travel yang melayani ibadah umrah dan haji tidak boleh melanggar aturan karena bisa terancam pidana. “Aturannya sudah jelas, travel yang tak berizin tapi beroperasi dengan menyematkan  ‘Umrah & Hajj Services’ itu melanggar aturan,” tegas Affan Rangkuti, Kasubag Informasi Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag.

Dalam aturan sudah jelas disebutkan, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dipakai untuk menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara. Diperkuat  juga dengan Pasal 63 ayat (1) UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima pendaftaran jemaah haji sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam ayat (2) UU 13/2008, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selanjutnya Affan meminta kepada seluruh travel untuk tidak jalan sendiri-sendiri, saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah dan taat hukum. “Kalau kurang paham, tanya. Jangan diam. Harus selalu koordinasi sama kami, biar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, masyarakat jadi korbannya. Taatlah sama aturan dan hukum jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” ujar Affan. (war/sun/ar)

 

sumber: Kemenag RI

Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan Kemiskinan

Muncul sebuah pemikiran yang salah bahwa ibadah haji dan umrah hanya membuang-buang uang saja dan termasuk pemborosan. Tentu ini pemikiran yang salah besar. Dengan beberapa alasan berikut:

1. Ibadah haji dan umrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja

Tentu bukan pemborosan dan pemaksaan jika diwajibkan bagi yang mampu saja. Mampu dalam artian mampu dari segi harta dan fisik. Jika tidak mampu maka tidak diwajibkan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).

2. Ibadah Haji dan Umrah adalah perintah dari Allah, Rabb semesta Alam

Yang namanya perintah dari Allah tentu harus dilaksanakan. Karena kita seorang hamba yang harus patuh terhadap Rabb-nya. Perlu diketahui juga bahwa semua perintah dalam syariat adalah untuk kebaikan dan kemashlahatan manusia.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح

Agama dibangun atas dasar yaitu mewujudkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”1

Terkadang manusia hanya menghitung dengan logikanya saja dan terlalu berhitung secara matematika, padahal Allah lebih mengetahui apa yang terbaik baik hamba-Nya.

Allah berfirman,

أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ

“Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah” (QS. al-Baqarah: 140).

3. Ibadah Haji dan umrah bisa menghilangkan kemiskinan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosasebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”2

Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,

أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب

Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.”3

Qana’ah adalah kekayaan terbesar dalam hidup manusia, merasa bahagia dengan apa yang Allah berikan walaupun orang lain (orang kaya) menganggapnya kurang.

4. Ibadah bisa memberikan rasa ketenangan dan kebahagiaan, sangat rasional jika seseorang mengeluarkan harta untuk mencarinya

Tentu dengan beribadah dan mengingat Allah maka hati akan tenang, bahagia dan tentram. Terlebih beribadah di depan ka’bah dan kota yang diberkahi yaitu Mekkah dan Madinah.

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram“. (Ar- Ra’d : 28).

Banyak orang yang keluar negeri untuk berwisata, mencari kebahagiaan dan refreshing. Tentu mereka menghabiskan dana yang tidak sedikit. Tentu tidak ada yang salah jika seorang muslim juga mengeluarkan biaya ke luar negeri (Saudi) untuk mencari kebahagiaan dan ketenangan yang hakiki melalui ibadah.

Demikian semoga bermanfaat.

 

***
Catatan kaki

1 Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf

2 HR. Tirmidzi no. 810, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200

3 Tuhfatul Ahwazi 3/635

___

@Gemawang, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id