Bisakah Satu Ekor Kambing “Oleh” Satu Keluarga?

DALAM menjawab masalah ini, rasanya kita perlu sedikit meluruskan redaksi dan bahasa yang digunakan. Sebab perbedaan penggunaan istilah ini sudah memicu terjadinya kerancuan dan kekeliruan dalam memahami duduk masalah.

Kerancuan Penggunaan Istilah ‘Oleh’ dan ‘Untuk’

Seharusnya kita bisa membedakan dua istilah yang mendasar ini, yaitu istilah ‘oleh’ dan ‘untuk’. Sebab kalau tercampur maka akan terjadi salah tafsir.

1. Istilah ‘Oleh’

Jumhur ulama telah sepakat bahwa seekor kambing hanya boleh dipersembahkan ‘oleh’ satu orang saja. Maksudnya pihak yang melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban itu maksimal hanya satu orang, yang secara baku disebut dengan istilah mudhahhi.

Sebab pada dasarnya ibadah qurban menyembelih kambing ini memang ibadah perorangan dan bukan ibadah berjamaah. Lalu kemudian dibolehkan bila ada maksimal 7 orang mudhahhi bersekutu dan berpatungan untuk menyembelih seekor sapi atau unta.

Ketentuan yang harus diperhatikan bahwa bila jumlah mudhahhi lebih dari tujuh orang maka hukumnya tidak boleh. Sebaliknya, bila jumlahnya kurang dari tujuh, misalnya cuma ada enam, lima, empat, tiga, dua atau satu mudhahhi, maka hukumnya sah dan pahalanya tentu akan lebih besar. Semua didasarkan pada nash-nash yang shahih, misalnya:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk bersekutu pada unta dan sapi, setiap tujuh orang satu hewan. (HR. Muslim)

Dari Jabir bin Abdillah berkata,”Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim).

Kami melakukan haji tamattu’ bersama Rasulullah. Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dimana kami saling bersekutu pada hewan itu. (HR. Muslim)

Hadis-hadis di atas dan masih banyak riwayat sahih lainnya tegas menerangkan bahwa ketentuan dalam penyembelihan adalah patungan untuk membeli sapi dan sejenisnya atau untuk dan sejenisnya oleh 7 orang.

Sedangkan kambing dan sejenisnya tidak ada keterangan yang membolehkannya untuk dilakukan dengan patungan. Oleh karena itu umumnya para fuqaha mengatakan bahwa bahwa seekor kambing tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. Keterangan ini pada beberapa kitab fiqih yang menjadi rujukan utama.

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322846/bisakah-satu-ekor-kambing-oleh-satu-keluarga#sthash.JppyaD9u.dpuf

 

Baca juga: Kurban Digital dari Baznas Indonesia