Umrah Ramadhan sangat diincar oleh umat Muslim Indonesia agar bisa beriktikaf di Tanah Suci.
“Beriktikaf bisa dilakukan kapan saja. Namun, Rasulullah sangat menganjurkan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Inilah waktu yang baik bagi kita untuk bermuhasabah dan taqarub secara penuh kepada Allah SWT guna mengingat kembali tujuan diciptakannya kita sebagai manusia,” ulas Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia Prof Ahmad Satori Ismail, beberapa waktu lalu.
Ia memaparkan, iktikaf, secara bahasa, berarti tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jadi, i’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Para ulama sepakat bahwa iktikaf, khususnya 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, adalah ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah. Beliau sendiri melakukanya 10 hari penuh di bulan Ramadhan.
Aisyah, Umar bin Khattab, dan Anas bin Malik menegaskan hal itu, “Adalah Rasulullah saw. beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan, pada tahun wafatnya Rasulullah beri’tikaf selama 20 hari.
Para sahabat, bahkan istri-istri Rasulullah selalu melaksanakan ibadah ini. Sehingga Imam Ahmad berkata, “Sepengetahuan saya tak seorang ulama pun mengatakan iktikaf bukan sunnah.”
“Iktikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beriktikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah,” begitu kata Ibnu Qayyim.
Urgensi iktikaf, terang Satori, ruh manusia memerlukan waktu berhenti sejenak untuk disucikan.
“Hati kita butuh waktu khusus untuk bisa berkonsentrasi secara penuh beribadah dan bertaqarub kepada Allah SWT. Kita perlu menjauh dari rutinitas kehidupan dunia untuk mendekatkan diri seutuhnya kepada Allah bermunajat dalam doa dan istighfar serta membulatkan iltizam dengan syariat sehingga ketika kembali beraktivitas sehari-hari kita menjadi manusia baru yang lebih bernilai,” ujar Satori.
Iktikaf sendiri yang disyariatkan ada dua macam, yaitu:
1. Iktikaf sunnah, yaitu iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah. Contohnya iktikaf 10 hari di akhir bulan Ramadhan.
2. Iktikaf wajib, yaitu iktikaf yang didahului oleh nadzar. Seseorang yang berjanji, “Jika Allah SWT menakdirkan saya mendapat proyek itu, saya akan iktikaf di masjid tiga hari,” maka iktikaf-nya menjadi wajib.
sumber: Republika Online