Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah

Pertanyaan:

Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?

Jawaban:

Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).

Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.

***

@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.

Sumber: https://muslim.or.id/70991-kewajiban-zakat-untuk-harta-anak-kecil-orang-gila.html