Al-Azhar asy Syarif mengecam keras langkah ‘Israel’ menyetujui UU Negara Yahudi, sebagai langkah rasial yang mengungkap hakikat penjajah tanah Palestina.
Al-Azhar menegaskan, langkah illegal yang ditempuh ‘Israel’ merupakan rangkaian pelanggaran baru terhadap eksistensi bangsa Palestina, dimulai dari perjanjian Balfour 1917, dilanjutkan klaim Amerika Serikat (AS) yang memindahkan kedutaannya ke Yerusalem (Baitul Maqdis) Ibu Kota ‘Israel’, pada Senin, 14 Mei 2018.
“Al-Azhar dengan keras mengecam … apa yang disebut ‘Undang-undang Negara Bangsa (Yahudi)’ dalam sebuah langkah mencerminkan rasisme yang buruk dan membuktikan sifat sebenarnya dari pendudukan itu,” kata lembaga Islam bersejarah itu dalam pernyataannya yang dibagikan pada akun media sosialnya sebagaimana dikutip al Ahram.
Hari Kamis, anggota parlemen Zionis ‘Israel’, Knesset, menyetujui dan meloloskan ‘Undang-undang Negara Bangsa’ yang mendefinisikan ‘Israel’ sebagai negara bangsa dari orang-orang Yahudi dan menjadikan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi. Penjajah juga mendefinisikan ‘UU rasis’ pembentukan komunitas Yahudi sebagai alasan kepentingan nasional.
Undang-undang apartheid ini telah memprovokasi kekhawatiran dunia yang akan menyebabkan meminggirkan warga Arab di ‘Israel’.
Undang-undang yang didukung oleh 62 anggota parlemen dan ditolak oleh 55 anggota itu menempatkan warga Arab di ‘Israel’ sebagai “orang asing permanen”.
Undang-undang rasis ini dinilai akan memulai proses jangka panjang yang akan mengikis hak dan status warga Muslim dan Kristen Arab ‘‘Israel’’, menurut kritikus.
Menurut Al Azhar, langkah rasial ‘Israel’ ini akan gagal menghadapi keteguhan dan pengorbanan bangsa Palestina, dan komitmen mereka untuk mendirikan hak negara merdeka dengan Ibu Kota Baitul Maqdis.
“Langkah tersebut merupakan babak baru dalam katalog pelanggaran dan serangan yang diderita oleh warga Palestina,” kata pemegang jabatan ulama Islam Sunni yang dihormati dan jabatan publik penting di Mesir ini dalam sebuah pernyataan.
Al-Azhar al-Syarif menegaskan bahwa Palestina akan tetap sebagai bagian Negara Arab, yang tak bisa ditawar, meski beragam agama dan suku.
“Palestina akan selalu tetap menjadi Negara Arab, hak yang tidak dapat dicabut untuk orang-orang Arabnya terlepas dari agama dan sekte mereka,” sebagaimana dikutip MENA.
“Keputusan rasis ini akan gagal dalam menghadapi ketahanan dan pengorbanan rakyat Palestina dan hak mereka untuk memiliki negara merdeka yang ibukotanya adalah Yerusalem,” kata Al-Azhar.
Al-Azhar dianggap sebagai salah satu institusi Ahlus Sunnah (Sunni) terbesar dan paling berpengaruh di dunia.*