Amalan yang Pahalanya Melebihi Haji dalam Manuskrip Hadis Nusantara

Amalan yang Pahalanya Melebihi Haji dalam Manuskrip Hadis Nusantara

Haji ialah mendatangi baitul haram untuk melakukan ibadah pada bulan yang ditentukan yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Jumhur ulama membagi hukum haji menjadi lima; Pertama, fardu ‘ain bagi yang mampu; kedua, fardu kifayah untuk menghidupkan ka’bah setiap tahunya; ketiga, sunnah seperti hajinya anak kecil dan budak; keempat, haram ketika ada bahaya yang nyata atau diduga membahayakan; kelima, makruh ketika ada perasaan takut maupun ragu.

Di bulan Syawal ini seharusnya pemerintah sudah memulai memberangkatkan kloter demi kloter jemaah haji ke tanah suci. Namun akibat pandemi covid-19 global belum kunjung mereda, Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun. Alhasil 221.000 jemaah yang berangkat tahun ini harus sabar menunggu tahun depan.

Sebagai calon jemaah haji yang mempunyai niat untuk ta’abbud dan taqarrub dengan sungguh-sungguh tidak akan merasa resah dan gelisah akibat gagalnya ibadah haji tahun ini. Mereka sadar bahwa masih banyak amalan-amalan yang pahalanya setara dengan ibadah haji, salah satunya ialah shalat berjamaah.

Rasulullah Saw menjelaskan keutamaan shalat berjamaah yang pahalanya setara dengan ibadah haji bahkan lebih besar pahalanya dari pada haji. Diantara hadis Nabi tersebut telah terabadikan dalam  manuskrip yang berisi kumpulan empat puluh hadis Nabi yang diterjemahkan dengan bahasa Melayu, dan menjadi salahsatu koleksi Pemerintah Malaysia.

Namun sayangnya manuskrip ini tidak ada keterangan siapa penulisnya serta sejarahnya. Manuskrip ini tersimpan rapi di perpustakaan Malaysia dan telah di digitalisasi dengan judul “Hadis Empat Puluh” dan kode MS595. Dalam naskah digital tidak ada penjelasan ciri maupun struktur manuskripnya. Saya belum mengetahui apakah dalam naskah aslinya dijelaskan atau tidak.

Seperti naskah-naskah kumpulan hadis empat puluh lainya misal kitab Arba’in an-Nawawiyah, manuskrip ini juga di awali dengan penjelasan keistimewaan seseorang yang hafal empat puluh hadis maka ia akan digolongakan kedalam kelompok ahli fikih (fuqaha’).

Bentuk penulisan manuskrip ini menggunakan dua warna yaitu merah dan hitam. Warna merah digunakan untuk membatasi antar teks hadis dan terjemahnya, sedangkan warna hitam digunakan untuk teksnya. Manuskrip ini mempunyai sepuluh halaman beserta covernya dan diantara halaman terdapat coretan penulis di samping teks berisi catatan tambahan  teks yang kurang.

Hadis Pahala Shalat Berjamaah Setara dengan Haji

Shalat berjamaah merupakan amalan yang sangat di anjurkan oleh Rasulullah Saw, bahkan ada riwayat yang mengatakan bahwa Rasul tidak segan membakar rumah para sahabat ketika meninggalkan shalat jamaah. Hal ini semata-mata untuk memberikan peringatan dan ancaman keras bagi yang meninggalkan jamaah tanpa ada uzur yang jelas sesuai syariat.

Dibawah ini adalah riwayat dalam manuskrip tersebut, bahwa Rasulullah Saw menjanjikan bagi orang yang shalat subuh dengan berjamaah, pahalanya seperti malaksanakan haji bersama Nabi Adam dua puluh kali. Setiap waktu shalat berbeda tingkatan hajinya, shalat zuhur pahalanya setara dengan haji bersama Nabi Ibrahim empat puluh kali dan seterusnya sampai shalat isya’ berjamaah yang pahalanya seperti haji bersama Nabi Muhammad seratus kali.

Berikut kutipan hadis Nabi beserta terjemah yang tertulis dalam manuskrip Melayu

http://myrepositori.pnm.gov.my/handle/123456789/892

Qalan-nabiyu shallallahu ‘alaihi wa sallam man shalla shalatal fajri ma’a jama’ati  fakaannama hajja ma’a adam ‘isyrina marrati hajjin, artinya barang siapa sembahyangkan sembahyang subuh serta imam  maka serasa naik haji serta Nabi Adam dua puluh kali haji. Qalan-nabiyu Shallallahu ‘alaihi wa sallam man shalla shalata zuhri ma’al jam’ati fakaannama hajja ma’a nabi Ibrahim arba’ina marrati hajjin, barang siapa sembahyangkan sembahyang zuhur serta imam serasa  naik haji serta Nabi Ibrahim empat puluh kali haji. Qalan-nabiyu shallallahu ‘alaihi wa sallam man shalla shalatal ‘isya’i ma’al jama’ati fakaannama hajja ma’a Muhammadin sallallahu ‘alaihi wa sallama miata marratin, arti sabda Nabi barang siapa sembahyangkan sembahyang isya’ serta berimam pahalanya serasa naik haji serta Nabi Muhammad seratus kali haji.

Teks hadis tersebut tidak disertai periwayat satupun. Padahal suatu hadis sampai kepada kita melalui jalur rantai periwayatan. Nah yang menjadi permasalahanya apakah hadis-hadis tersebut di jamin otentisitasnya? Setelah penulis telusuri, hadis-hadis diatas tidak ditemukan di kitab shahih Bukhari maupun Muslim, namun terdapat hadis lain yang mempunyai kandungan sama walaupun lafaznya bersama.

Nabi Saw telah bersabda dalam hadis yang di riwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم “مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةِ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلِعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ” “قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”. قال أبو عيسى: هذا حديث حسن غريب

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “ Barang siapa melaksanakan shalat subuh berjamaah, kemudian dilanjutkan duduk berdzikir hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, maka baginya pahala yang setara dengan haji dan umrah.” Rasul Saw kemudian bersabda, “sempurna,sempurna,sempurna”. (HR. at-Tirmidzi, At-Tirmidzi berkomentar: Hadis ini Hasan Gharib)

Meskipun belum diketahui keshahihan hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama hadis membolehkan berpendapat boleh mengamalkan hadis tersebut tujuan untuk diamalkan sebagai fadailul a’mal selama tidak bertentangan dengan syari’at.

Selain fadilah yang telah di sebutkan, manuskrip ini juga mencatumkan fadilah-fadilah berjamaah yang lain, yaitu barang siapa shalat berjamaah secara terus-menerus tanpa putus selama empat puluh hari maka ia dijamin bebas dari api neraka dan terhindar dari golongan orang munafik.

Qalan-nabiyu shallallahu ‘alaihi wa sallam man shalla salatan ma’al-jama’ati arba’ina  yauman lam taqtha’ rak’atun kataballahu ta’ala lahu baraatun minan-nar wa baraatun minan-nifaq,

Rasululullah bersabda: barang siapa bersembahyang serta berimam sampai empat puluh hari belum luput dari pada satu waktu dan rakaat Allah ta’ala baginya lepas dari pada neraka dan lepas dari pada munafik.

Dengan mengetahui bahwa ada amalan yang mempunyai keutamaan pahala setara bahkan lebih besar dari pada haji diharapkan dapat memunculkan sikap legowo dalam menyikapi pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji. Pemerintah dalam hal ini tidak menginginkan warganya mengalami hal buruk, apalagi rata-rata jamaah haji asal Indonesia berusia lanjut yang mana mudah terkena penyakit. Ini secara implisit selaras dengan salah satu kaidah dalam fikih, tasharraful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah.

BINCANG SYARIAH