Kemenag memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler di tengah pandemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jamaah haji reguler.
Perpanjangan waktu ini dimaksudkan agar para calon jamaah haji dapat memiliki kesempatan yang lebih lapang. Dengan begitu, antrean tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
“Saat
“Saat ini antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada bank penerima setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen PHU, Nizar Ali melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (24/3).
Nizar mengaku sudah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang pelaksanaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1441 H/ 2020 M. Ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” ujarnya.
Ia mengatakan, jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret – 17 April 2020, jadwalnya diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua awalnya dari 30 April – 15 Mei 2020 jadwal ini diubah menjadi 12 – 20 Mei 2020.
Nizar juga mendorong calon jamaah haji untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Mereka bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank. Menurutnya hal ini penting dilakukan untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19.
Kepada bank-bank penerima setoran Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19. Di antaranya adalah dengan membatasi jumlah calon jamaah haji yang dilayani per hari.
Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggung jawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag kabupaten/kota.
“Penanggung jawab harus selalu dapat dihubungi oleh calon jamaah haji yang akan menyampaikan bukti pelunasan atau bukti transfer (struk) dan pas foto. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/kota dan BPS (bank penerima setoran) Bipih kami minta terus melakukan sosialisasi kepada jamaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” jelsnya.
Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan calon jamaah haji pada Kantor Kemenag kabupaten/ kota. Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji reguler akan dibatasi maksimal lima orang per hari.
Untuk itu, Nizar menerangkan, setelah kuota per hari terpenuhi maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis. Kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya.
“Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali,” kata Nizar.