Secara bahasa, iktikaf berasal dari kata ‘akafa-ya’kufu-ukufan’ yang berarti tetap pada sesuatu. Menurut Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dalam Fadhilah Ramadhan, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat Iktikaf.
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah, iktikaf menetap di suatu tempat dan berdiam diri tanpa meninggalkan tempat itu, baik untuk melakukan amal baik dan jahat. Allah SWT berfirman, “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada kaumnya dan bapaknya, “patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya?” (QS Al-Anbiya [21]:52).
Sayyid Sabiq menjelaskan, maksud dari ayat diatas, mereka menetap di tempat itudengan tujuan beribadah kepada patung-patung itu. Namun kata dia, iktikaf yang dimaksud dalam ajaran islam adalah menetap dan tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sedangkan menurut Al-Kubaisi, secara bahasa iktikaf bermakna menetap, mengurung diri, atau terhalangi, Allah SWT berfirman: “… tetapi janganlah kamu campuri mereka itu (istri-istri), sedang kamu menetap di masjid (ber-iktikaf)…” (Al-Baqarah [2]:187)
Al-Marghaini mendefinisikan Iktikaf dengan menetap dalam masjid disertai puasa dan niat Iktikaf. Menurut Muhammad bin Famaruz, Iktikaf adalah menetapnya seorang laki-laki dalam masjid, sendirian atau berjamaah, atau menetapnya seorang perempuan dalam rumahnya (ruangan khusus) dengan niat iktikaf.