ULAMA besar Kerajaan Saudi Arabia sekaligus pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerjaan, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia salat, maka tidak batal salat dan wudunya.
Rokok berasal dari tanaman yang sudah diketahui jenisnya. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok.
Para pecandu rokok sudah semestinya bertobat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Taala berfirman,
“Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al Maidah: 4).
Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Taala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
Dan tidak diragukan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertobat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat.
Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertobat dengan tobat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.”
Semoga hidayah selalu tercurah pada kita sekalian. [Muhammad Abduh Tuasikal, MSc]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2325415/apakah-merokok-membatalkan-wudu#sthash.2ggAlWoE.dpuf