Ketika Nabi Isa Turun dan Tunduk pada Alquran

DARI Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Bagaimana keadaan kalian apabila Isa putera Maryam turun pada kalian dan menjadi pemimpin kalian?” Lalu aku berkata kepada Ibnu Abu Dzib bahwa al-Auzai telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri dari Nafi dari Abu Hurairah, “Pemimpin kalian adalah dari kalian.”

Ibnu Abu Dzib berkata, “Apakah kamu tahu sesuatu apa (yang dijadikan dasar) memimpin kalian?” Aku balik bertanya, “Apakah kamu akan mengabarkannya kepadaku?” Ibnu Abu Dzib berkata, “Dia akan memimpin kalian berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi Kalian shallallahu alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 155)

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Isa bin Maryam turun, beliau akan mengikuti ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jadi sama sekali Isa tidak membawa syariat baru. Beliau akan berhukum dengan Al Quran dan bukan dengan Injil. Karena Al Quran sudah menghapuskan syariat Nabi sebelumnya.

INILAH MOZAIK

7 Hal yang Dilakukan Nabi Isa di Akhir Zaman

SEBAGAIMANA nanti dijelaskan tersendiri bahwa di antara misi Nabi Isa alaihis salam ketika turun di muka bumi adalah memusnahkan Yajuj dan Majuj. Beliau bersama sahabatnya akan memusnahkan Yajuj dan Majuj, kaum yang jumlahnya amat banyak dan terkenal amat rakus. Disebutkan dalam hadits Nawwas bin Saman yang amat panjang, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Allah mengirim Yajuj dan Majuj, Dari segala penjuru mereka datang dengan cepat. (Al Anbiyaa`: 96) Lalu yang terdepan melintasi danau Thabari dan minum kemudian yang belakang melintasi, mereka berkata: Tadi disini ada airnya. nabi Allah Isa dan para sahabatnya dikepung hingga kepala kerbau milik salah seorang dari mereka lebih baik dari seratus dinar milik salah seorang dari kalian saat ini, lalu nabi Allah Isa dan para sahabatnya menginginkan Allah mengirimkan cacing di leher mereka lalu mereka mati seperti matinya satu jiwa, lalu Isa dan para sahabatnya datang, tidak ada satu sejengkal tempat pun melainkan telah dipenuhi oleh bangkai dan bau busuk darah mereka. Lalu Isa dan para sahabatnya berdoa kepada Allah lalu Allah mengirim burung seperti leher unta. Burung itu membawa mereka dan melemparkan mereka seperti yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengirim hujan kepada mereka, tidak ada rumah dari bulu atau rumah dari tanah yang menghalangi turunnya hujan, hujan itu membasahi bumi hingga dan meninggalkan genangan dimana-mana. Allah memberkahi kesuburannya hingga hingga sekelompok manusia cukup dengan unta perahan, satu kabilah cukup dengan sapi perahan dan beberapa kerabat mencukupkan diri dengan kambing perahan. Saat mereka seperti itu, tiba-tiba Allah mengirim angin sepoi-sepoi lalu mencabut nyawa setiap orang mu`min dan muslim di bawah ketiak mereka, dan orang-orang yang tersisa adalah manusia-manusia buruk, mereka melakukan hubungan badan secara tenang-terangan seperti keledai kawin. Maka atas mereka itulah kiamat terjadi.” (HR. Muslim no. 2937)

Intinya, misi Isa bin Maryam ketika turun ke muka bumi sebagaimana diterangkan dalam berbagai hadits adalah:
(1) membunuh Dajjal,
(2) menghancurkan salib-salib,
(3) membunuh babi,
(4) menghapuskan jizyah atau upeti (cuma ada satu pilihan yaitu masuk Islam),
(5) menghancurkan agama selain Islam dan yang tersisa di muka bumi hanyalah Islam,
(6) memusnahkan Yajuj dan Majuj, serta
(7) menjadi imam dan hakim yang adil dengan menegakkan syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

INILAH MOZAIK

Hukum Menjaga Gereja dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka

Kita mengetahui bersama, bahwa yang dilakukan orang Nasrani di gereja adalah melakukan penyembahan kepada selain Allah, atau dengan kata lain mereka melakukan kesyirikan di sana. Sedangkan kesyirikan adalah perbuatan dosa bahkan dosa yang paling besar. Allah ta’ala berfirman:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang paling besar”” (Luqman: 13).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).

Maka menjaga dan membantu peribadahan di gereja tidak diperbolehkan hukumnya. Namun di sisi lain, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan mengganggu dan membiarkan mereka beribadah. Urusan keamanan gereja dan penjagaan gereja adalah tugas dari pemerintah. Sehingga apabila ada pasukan tentara atau polisi ditugaskan oleh negara menjaga keamanan mereka, maka hal ini diperbolehkan. Dalam rangka mewujudkan maslahat keamanan dan stabilitas negara. Hanya saja bagi masyarakat sipil (LSM, ormas dll), tidak perlu ikut menjaga gereja karena ini adalah tugas negara dan aparatur keamanan dari polisi dan tentara.

Berikut fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ tentang tidak bolehnya menjaga gereja:

س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: {وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [سورة المائدة الآية 2]. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja?
Jawab: Tidak boleh seorang muslim bekerja menjaga gereja karena hal ini membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah telah melarang membantu dalam hal perbuatan dosa. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat” (QS. Al-Maidah: 2). Wabillahit taufiq. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607).

Keamanan beribadah bagi kafir dzimmi (non-muslim yang tidak memerangi Islam) di jamin oleh pemerintah. Perhatikan ucapan Abu Bakar radhiallahu’anhu, sebagai khalifah, kepada para sahabat yang diutus ke Syam, agar mereka menjamin kebebasan beragama dan menjaga keamanan gereja. Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata,

لا تقتلوا الولدان ولا النساء ولا الشيوخ ، وستجدون أقواما حبسوا أنفسهم على الصوامع فدعوهم وما حبسوا له أنفسهم

“Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua. Di Syam kalian akan mendapati kaum yang bertahan tinggal di gereja, maka tinggalkan mereka dan biarkan mereka beribadah.” (Al-Majmu’ 21/155).

Toleransi itu adalah membiarkan mereka beribadah, tidak diganggu dan tugas keamanan mereka adalah tugas dari pemerintah. Jadi masyarakat sipil kaum muslimin tidak perlu ikut-ikutan ibadah mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan tidak perlu menjadi tempat ibadah mereka dengan alasan ingin toleransi.

Demikian semoga bermanfaat

***

Penyusun: Ust. dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53563-hukum-menjaga-gereja-dan-menjaga-keamanan-hari-raya-mereka.html

Antara Ikhlas dan Riya’

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Ada seseorang yang melakukan amal shalih, dia bersemangat untuk menyembunyikannya dari manusia karena takut terjatuh dalam riya’. Akan tetapi, dia dapati bahwa dirinya menjadi gembira dan senang ketika ada orang lain yang mengetahui amalnya tanpa dia sengaja. Apakah hal ini juga termasuk riya’? Lalu, apakah meninggalkan amal shalih di hadapan manusia juga termasuk riya’? 

Jawaban: 

Yang selayaknya dilakukan oleh seorang mukmin adalah dia mengikhlaskan amalnya untuk Allah Ta’ala. Bahkan, hal ini merupakan perkara yang wajib. Dia tidak perlu memperhatikan lintasan pikiran yang muncul dalam hatinya bahwa dia melakukan karena riya’. Hal ini karena jika dia terlalu memperhatikan lintasan pikiran itu, dia akan banyak meninggalkan amal (karena takut riya’). 

Seorang mukmin dan mukhlis (yang ikhlas dalam beramal, pent.) adalah mereka yang terkadang menampakkan amal dan terkadang menyembunyikan amal, sesuai dengan tuntutan maslahat. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menginfakkan harta mereka, baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah [2]: 274)

Jadi, kebaikan itu terkadang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan terkadang dilakukan secara terang-terangan. 

Maka Engkau, wahai saudaraku sesama muslim, lihatlah manakah yang lebih afdhal (lebih utama), kemudian kerjakanlah. Berhentilah dari riya’ dan jauhilah riya’. Dan janganlah Engkau membiasakan jiwamu selamanya untuk senang dilihat orang dan atau keinginan mendapatkan harta mereka karena amal yang Engkau lakukan.

Adapun berkaitan dengan kegembiraan setelah melakukan suatu ibadah dan Engkau telah melakukan ibadah tersebut murni karena Allah Ta’ala, maka perkara ini tidaklah menjadi masalah. Bahkan, hal ini bisa jadi merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, sebagaimana yang Allah Ta’ala beritakan,

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ؛ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ ؛ لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat.” (QS. Yunus [10]: 62-64)

Maka bedakanlah antara: (1) orang yang melakukan suatu amal agar amal tersebut dilihat orang dan mendapatkan pujian dari mereka; dengan (2) orang yang melakukan suatu amal karena Allah Ta’ala, akan tetapi dia gembira ketika manusia melihatnya (tanpa adanya kesengajaan dari pelaku amal). Hal ini karena dia bergembira karena nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepadanya, dan ini tidaklah membahayakan sedikit pun. 

Adapun seseorang terkadang meninggalkan suatu amal karena takut terhadap riya’, maka hal ini juga merupakan waswas yang setan masukkan ke dalam hati manusia. Maka tetap lakukanlah suatu ibadah, meskipun terlintas dalam dirimu bahwa Engkau melakukannya karena riya’. Ucapkanlah,

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ 

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”;

kemudian mintalah pertolongan kepada Allah Ta’ala dan kerjakanlah ibadah tersebut.

[Selesai]

***

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53541-antara-ikhlas-dan-riya.html

Perbedaan antara Nifaq dan Riya’

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah perbedaan antara nifaq dan riya’? Dan manakah yang lebih berbahaya bagi seorang muslim sekaligus juru dakwah (da’i)?

Jawaban:

Antara nifaq dan riya’, keduanya sama-sama jelek. Akan tetapi, nifaq itu lebih jelek dan lebih parah. Hal ini karena nifaq adalah seseorang menampakkan kebaikan, padahal dia menyembunyikan keburukan, baik berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) ataupun berkaitan dengan amal perbuatan. Meskipun demikian, nifaq yang berkaitan dengan keyakinan nifaq i’tiqadi), bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, wal ‘yaadhu billah. Sedangkan nifaq yang berkaitan dengan amal perbuatan (nifaq ‘amali) terkadang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, dan terkadang tidak. [1]

Adapun riya’, seseorang beramal shalih karena Allah Ta’ala, akan tetapi dia ingin dilihat manusia. Dia memperbagus amalnya, atau melakukan suatu amal dengan kualitas yang lebih baik, namun tujuannya mengharapkan pujian manusia dengan amalnya tersebut. Dia menginginkan kebaikan, namun dia memperhatikan pujian manusia atas amalnya, lalu dia pun memperbagus amalnya karena hal itu. Dari sini jelaslah bahwa nifaq itu lebih buruk. 

Riya’ adalah salah satu ciri dari ciri-ciri orang munafik. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,

يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

“Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ [4]: 142) [2]

[Selesai]

***

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53535-perbedaan-antara-nifaq-dan-riya.html

Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Salah satu waktu mustajab untuk berdoa adalah ba’da ashar di hari Jumat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

‘Pada hari Jum’at terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar.’[HR. Abu Dawud]

Iman Ahmad rahimahullah menjelaskan bahwa waktu mustajab itu adalah ba’da ashar, beliau berkata,

قال الإمام أحمد : أكثر الأحاديث في الساعة التي تُرجى فيها إجابة الدعوة : أنها بعد صلاة العصر ، وتُرجى بعد زوال الشمس . ونقله عنه الترمذي

“Kebanyakan hadits mengenai waktu yang diharapkan terkabulnya doa adalah ba’da ashar dan setelah matahari bergeser (waktu shalat jumat).” [Lihat Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Ibnul Qayyim berkata,

وهذه الساعة هي آخر ساعة بعد العصر، يُعَظِّمُها جميع أهل الملل

“Waktu ini ini adalah akhir waktu ashar dan diagungkan oleh semua orang yang beragama” [Zadul Ma’ad 1/384]

Bagaimana maksud ba’da ashar tersebut? Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah. Beliau berkata,

فمن أراد أن يتحرى وقت الإجابة بعد العصر يوم الجمعة : فلذلك صور متعددة ، منها:

١. أن يبقى بعد صلاة العصر لا يخرج من المسجد يدعو ، ويتأكد ذلك منه في آخر ساعة من العصر ، وهذه أعلى المنازل

وكان سعيد بن جبير إذا صلى العصر لم يكلم أحداً حتى تغرب الشمس

٢. أن يذهب إلى المسجد قبل المغرب بزمن ، فيصلي تحية المسجد ، ويدعو إلى آخر ساعة من العصر ، وهذه أوسط المنازل

٣. أن يجلس في مجلس – في بيته أو غيره – يدعو ربه تعالى في آخر ساعة من العصر ، وهذه أدنى المنازل

“Bagi yang menginginkan mencari waktu mustajab setelah Ashar hari jumat, ada beberapa cara:

1. Tetap tinggal di masjid setelah shalat ashar, tidak keluar dari masjid dan berdoa. Ditekankan ketika akhir waktu ahsar (menjelang magrib), ini adalah kedudukan tertinggi.

Said bin Jubair jika shalat ashar tidaklah berbicara dengan sseorangpun samapi tenggelam matahari.

2. Ia berangkat ke masjid menjelang magrib kemudian shalat tahiyatul masjid, berdoa sampai akhir waktu ashar ini adalah kedudukan pertengahan

3. Ia duduk ditempatnya –rumah atau yang lain- berdoa kepada Rabb-nya sampai akhir waktu ashar. Ini adalah kedudukan terendah. [Fatwa Sual Wal Jawab no.112165]

Perhatikan bagaimana semangat para salaf dahulu memanfaatkan berkahnya waktu ba’da ashar di hari Jumat.

Ibnul Qayyim berkata,

كان سعيد بن جبير إذا صلى العصر، لم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس – يعني كان منشغلا بالدعاء

“Dahulu Sa’id bin Jubair apabila telah shalat ashar, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib) karena sibuk dengan berdoa.” [Zadul Ma’ad 1/384]

كان طاووس بن كيسان إذا صلى العصر يوم الجمعة، استقبل القبلة، ولم يكلم أحدًا حتى تغرب الشمس

“Dahulu Thawus bin Kaisan jika shalat ashar pada hari Jumat menghadap kiblat, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (magrib).” [Tarikh Waasith]

CATATAN: Hal ini juga bisa dilakukan oleh wanita di rumahnya, setelah shalat ashar wanita berdoa dan berharap dimustajabkan. Demikian juga orang yang terhalangi untuk shalat ashar di masjid seperti dengan sakit atau ada udzur lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ظاهر الأحاديث الإطلاق ، وأن من دعا في وقت الاستجابة : يُرجى له أن يجاب في آخر ساعة من يوم الجمعة ، يُرجى له أن يجاب ، ولكن إذا كان ينتظر الصلاة في المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب : فهذا أحرى ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (وَهُوَ قَائِمٌ يُصّلِّي) – رواه البخاري – ، والمنتظر في حكم المصلي ، فيكون في محل الصلاة أرجى لإجابته ، فالذي ينتظر الصلاة في حكم المصلين ، وإذا كان مريضاً وفعل في بيته ذلك : فلا بأس ، أو المرأة في بيتها كذلك تجلس تنتظر صلاة المغرب في مصلاها ، أو المريض في مصلاه ويدعو في عصر الجمعة يرجى له الإجابة ، هذا هو المشروع ، إذا أراد الدعاء يقصد المسجد الذي يريد فيه صلاة المغرب مبكراً فيجلس ينتظر الصلاة ، ويدعو

“Dzahir hadits adalah mutlak yaitu barangsiapa yang berdoa di waktu musjatab pada akhir hari jumat (yaitu menjelang magrib, karena akhir hari dalam hijriyah adalah magrib). Diharapkan bisa dkabulkan, akan tetapi jika ia menunggu shalat di masjid tempat shalat magrib, ini lebih hati-hati karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘ia menegakkan shalat’. Orang yang menunggu sebagaimana kedudukan orang yang shalat maka dalam keadaan shalat lebih diharapkan mustajab. Orang yang menunggu shalat sebagaimana orang shalat. Jika ia sakit bisa dilakukan di rumahnya , tidak mengapa. Atau wanita yang menunggu shalat magrib di mushallanya (tempat shalat di rumah), atau yang sakit di mushallanya berdoa di waktu ashar dan berharap mustajab. Jika ia ingin, menuju masjid tempat ia ingin shalat magrib lebih awal, duduk menunggu shalat dan berdoa.” [ Majmu’ Fatawa bin Baz 30/270]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/42217-keutamaan-waktu-bada-ashar-hari-jumat.html

Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi

Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya msenyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’ala. Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat.

1. Memperbanyak Sholawat Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

2. Mandi Jumat

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menggunakan Minyak Wangi

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)

5. Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib

Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)

6. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah

“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

7. Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat

Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)

8. Membaca Surat Al Kahfi

Nabi bersabda yang artinya, “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)

Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya.

(Disarikan dari majalah Al Furqon edisi 8 tahun II oleh Abu Abdirrohman Bambang Wahono)

***

Penulis: Abu Abdirrohman Bambang Wahono

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/184-adab-pada-hari-jumat-sesuai-sunnah-nabi.html

Hukum Mandi Jum’at (Bag. 2)

Sengaja Meninggalkan Mandi Jum’at Tanpa Udzur, Shalat Jum’atnya Tidak Sah?

Jika status mandi Jum’at itu wajib, lalu bagaimana seandainya seseorang meninggalkan mandi Jum’at secara sengaja tanpa ‘udzur, kemudian shalat Jum’at, apakah shalat Jum’atnya batal?

Jawabannya tidak batal, karena mandi Jum’at itu bukan karena sebab hadats, berbeda dengan mandi janabah, yang disebabkan karena hadats besar berupa junub. Oleh karena itu, jika seseorang mendatangi shalat Jum’at, padahal dia baru junub dan belum mandi, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dua hal ini harus bisa dibedakan.

Selain itu, harus dipahami bahwa mandi Jum’at ini adalah kewajiban di luar shalat. Berbeda halnya jika kewajiban itu ada di dalam shalat itu sendiri. Contoh, adzan adalah kewajiban, namun di luar shalat. Seandainya seseorang shalat tanpa adzan, maka tidak batal shalatnya. Meskipun dia sengaja meninggalkan adzan. Berbeda halnya jika kewajiban itu di dalam shalat, maka shalatnya batal, jika kewajiban itu ditinggalkan dengan senagaja, misalnya kewajiban tasyahhud awwal.

Lalu, jika seseorang berniat wudhu ketika mandi tersebut, apakah hal itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu wudhu lagi?

Jawabannya tidak mencukupi, karena sekali lagi, mandi Jum’at itu bukan disebabkan karena hadats. Adapun wudhu disebabkan oleh hadats. Adapun jika seseorang itu mandi junub, maka hal itu sudah mencukupi, tidak perlu wudhu lagi. Adapun mandi Jum’at adalah mandi yang disebabkan karena memuliakan hari Jum’at, sehingga tidak bisa menggantikan wudhu. Sehingga setelah mandi Jum’at, seseorang harus berwudhu.

Mandi Jum’at untuk Wanita

Jika seorang wanita hendak mendatangi shalat Jum’at di masjid, dia pun terkena kewajiban mandi Jum’at. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)

Jika wanita shalat di rumahnya, maka tidak wajib mandi Jum’at. Hal ini karena jika dikerjakan di rumah, berarti yang dikerjakan adalah shalat dzuhur. 

Kapan Waktu Mandi Jum’at?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Berkaitan dengan sebagian orang yang tinggal di pelosok, mereka mendatangi shalat Jum’at dengan melakukan perjalanan sepanjang 50 kilometer, sehingga bisa mendatangi shalat Jum’at. Sebagian mereka, dengan menimbang jauhnya jarak, mereka tidak mandi. Sebagian lagi mandi di malam Jum’at. Apakah hal ini sah?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Mandi itu harus dilakukan pada hari Jum’at (maksudnya, setelah terbit matahari di hari Jum’at). Akan tetapi, jika seseorang mandi setelah terbit fajar di hari Jum’at, maka ada dua kemungkinan yang bisa kita katakan. Pertama, mandinya sah, karena “hari” itu mencakup sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang lebih hati-hati adalah tidak mandi Jum’at kecuali setelah terbit matahari. Hal ini karena waktu di antara terbitnya fajar dan terbitnya matahari adalah waktu untuk shalat subuh. Sehingga yang lebih utama adalah mandi setelah terbit matahari.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 337) 

Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Yang ebih afdhal adalah mandi untuk shalat Jum’at ketika hendak berangkat shalat Jum’at, karena ini lebih memungkinkan untuk tercapainya maksud dari mandi Jum’at. Lebih-lebih jika dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu yang bisa menghilangkan kebersihan badan (setelah mandi).” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 237)

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum mandi Jum’at, semoga bisa diamalkan oleh kaum muslimin. [1]

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini sebagiannya kami sarikan dari kitab Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 330-337 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H). 

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53516-hukum-mandi-jumat-bag-2.html

Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)

Sahabat muslim, kali ini kita akan membahas tentang hukum mandi Jumat sebelum menghadiri shalat Jumat

Niat Mandi Jumat

Bagi orang-orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at, sangat dianjurkan dan ditekankan untuk mandi terlebih dahulu. Baik dia memiliki bau badan yang perlu dihilangkan ataukah tidak. Wajib baginya untuk meniatkan mandi Jum’at, bukan sekedar niat bersih-bersih badan, atau untuk mencari kesegaran, sehingga dia pun mendapatkan pahala atas niatnya tersebut. Terdapat dalil-dalil yang menjelaskan pentingnya mandi Jum’at dan kedudukannya di dalam Islam, sebagaimana yang nanti akan kami sebutkan.

Mandi Spekan Sekali, meski Tidak Shalat Jum’at

Terdapat hadits yang menekankan pentingnya mandi setiap pekan minimal sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ

“Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk mandi sekali setiap tujuh hari, dia membasuh kepala dan badannya.” (HR. Bukhari no. 856 dan Muslim no. 849)

Dalil ini menunjukkan bahwa setiap muslim dituntut untuk mandi minimal sekali dalam tujuh hari, agar dia tetap bersih dan segar. Waktunya tidak dikaitkan dengan mandi wajib (mandi junub), misalnya, karena terkadang waktunya bisa lama, lebih-lebih bagi yang tidak memiliki istri. Akan tetapi, ditekankan untuk mandi dan memperbanyak mandi. Inilah mandi rutin yang dianjurkan setiap pekan sekali, meskipun seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. [1]

Hukum Mandi Jum’at: Wajib atau Sunnah?

Tidak ada perselisihan tentang disyariatkannya mandi Jum’at, juga tidak ada perselisihan bahwa shalat Jum’at tetap sah meskipun tidak mandi Jum’at. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah, apakah mandi Jum’at ini wajib? 

Para ulama fiqh rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum’at menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama, wajib secara mutlak. 

Para ulama yang berpendapat wajib, berdalil dengan hadits-hadits berikut ini.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)

Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ، جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

“Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at, hendaklah mandi. Jika mempunyai minyak wangi, hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Pendapat ke dua, sunnah secara mutlak. 

Para ulama yang mengatakan sunnah secara mutlak, mereka berdalil bahwa mandi yang statusnya wajib itu hanya mandi janabah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Siapa yang tidak junub, maka tidak wajib mandi, namun yang diwajibkan adalah wudhu.

Mereka juga berargumen bahwa seandainya jamaah itu shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at, maka shalat Jum’atnya sah menurut kesepakatan ulama. Seandainya mandi Jum’at itu wajib, tentu shalat Jum’atnya tidak sah. Sebagaimana status seseorang yang junub, lalu menghadiri shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at terlebih dahulu. Maka shalat Jum’at orang tersebut tidak sah berdasarkan ijma’. 

Pendapat ke tiga, memberikan rincian.

Ulama yang memberikan rincian mengatakan, jika seseorang itu memiliki bau badan yang berpotensi mengganggu orang lain (misalnya, karena berkeringat), maka wajib mandi. Jika tidak, maka tidak wajib mandi (menjadi sunnah).  Di antara ulama yang memiliki pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. 

Wallahu a’lam, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa hukum mandi Jum’at adalah wajib secara mutlak. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengatakan, 

غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)

Perkataan Rasulullah, “Mandi Jum’at itu wajib”, adalah perkataan yang tegas dan jelas tentang status hukum mandi Jum’at. Bagaimana mungkin mandi wajib itu hukumnya tidak wajib, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengatakan wajib?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“Perintah untuk mandi di hari Jum’at adalah perintah yang sangat ditekankan. Perintah wajibnya lebih kuat daripada wajibnya shalat witir, membaca basmalah ketika shalat, wajibnya wudhu karena menyentuh wanita, wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan … “ (Zaadul Ma’aad, 1: 365)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

“Oleh karena itu, jika seseorang melepaskan diri dari sikap ta’ashub (fanatik kepada pendapat seorang ulama), dan dia membaca hadits ini, tidak diragukan lagi bahwa dia akan mengatakan wajibnya mandi Jum’at.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 332)

Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Pendapat yang mengatakan wajibnya mandi Jum’at adalah pendapat yang kuat, menurut pandanganku. Siapa saja yang meremehkannya, dia telah meremehkan kewajibannya. Shalat Jum’atnya sah jika dia dalam kondisi suci. Hal ini karena hukum asal dari perintah adalah wajib. Kita tidak memalingkan dari wajib menjadi sunnah, kecuali jika ada dalil. Perintah (mandi Jum’at) ini datang dalam bentuk tegas, kemudian kewajiban ini dikuatkan lagi dengan dalil-dalil yang shahih dan sharih (jelas) bahwa mandi Jum’at itu wajib. Dalil semacam ini termasuk dalil yang qath’i. Dalil yang tidak mengandung kemungkinan lain semacam ini tidak boleh ditakwil karena adanya dalil lain (yang tampaknya bertentangan, pen.). Bahkan, dalil lain itulah yang harus ditakwil jika secara sekilas tampak bertentangan dengan dalil yang qath’i. Wallahu a’alam.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 236)

Pendapat wajib secara mutlak juga dikuatkan dengan kisah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ketika ‘Umar bin Khaththab sedang berkhuthbah pada hari Jum’at di hadapan jama’ah, masuklah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Umar pun memanggilnya seraya bertanya, “Sudah jam berapakah ini?” 

Laki-laki itu menjawab, “Aku sangat sibuk hari ini. Aku tidak sempat pulang, sehingga ketika terdengar adzan, tidak ada yang dapat aku lakukan kecuali berwudhu.” 

Umar berkata, 

وَالوُضُوءُ أَيْضًا، وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ

“Engkau hanya berwudhu? Bukankah Engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk mandi?” (HR. Bukhari no. 878 dan Muslim no. 845)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 234.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53500-hukum-mandi-jumat-bag-1.html

Karyawan Muslim Jangan Mau Disuruh Memakai Topi Sinterklas

Sering kita temui seorang muslim rela memakai atribut natal karena tuntutan pekerjaan

Jangan Engkau Gadaikan Aqidahmu

Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila anda diperintahkan atau dipaksa untuk memakai topi sinterklas oleh bos atau atasan anda, jangan mau atau pasrah saja menerima, karena ini masalah aqidah yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. 

Hal yang Perlu Diperhatikan dan Dilakukan

  1. Anda berhak menolak dengan alasan agama, karena MUI telah mengeluarkan fatwa larangan memakai atribut keagamaan non-muslim, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56  tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim
  2. Anda bisa berbicara baik-baik dengan bos atau atasan anda, terkait hal ini. Dengan cara & diplomasi yang baik, umumnya manusia akan menerima diplomasi yang baik
  3. Hal ini adalah masalah aqidah yang cukup penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena topi sinterklas adalah ciri khas atribut agama lain saat ini
  4. Walapun kita merasa itu hanya sekedar formalitas dan kita meyakini tidak setuju, akan tetapi ini masalah aqidah. Tentu agama lain tidak ingin, apabila karyawan non-muslim dipaksa memakai jilbab saat suasana lebaran.
  5. Tentu hati kecil anda menolak, tidak bisa dibayangkan maut datang dalam keadaan anda memakai topi sinterklas (karena maut bisa datang kapan saja)

Jangan Takut Menolak

Selain adanya fatwa dari MUI mengenai hal ini beberapa kepala daerah juga melarang atasan atau karyawan memaksa karyawannya untuk memakai topi sinterklas. Misalnya berita berikut Ridwan Kamil Minta Karyawan Muslim Tak Diwajibkan Pakai Atribut Sinterklas untuk hal ini anda memiliki pegangan regulasi dan aturan yang kuat untuk menolak memakai topi sinterklas dalam rangka menyambut natal.

Pegang Teguhlah Syariat Islam

Secara syarat hal ini benar-benar krusial dan penting karena menyangut masalah aqidah. Kita seorang muslim dilarang mengguakan atribut agama lain apapun jenisnya. Seorang sahabat memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut. Perhatikan hadits berikut,

Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ: ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ

 “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu watsan/berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095, Dihasankan oleh Al-Albani] 

Walaupun ada yang beralasan:

“Topi sinterklas bukanlan ajaran kristen, tapi dongeng di masa lalu dan bukan tanda khas agama kristen”

Kita jawab: yang menjadi patokan adalah saat ini. Semua manusia paham bahwa topi sinterklas identik dengan natal dan yang terpenting topi sinterklas dipakai untuk menyambut natal kan? Apakah seorang muslim menyambut natal?

Mendekati perayaan orang kafir saja tidak diperbolehkan apalagi menyambutnya. Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memakai atribut agama mereka dan  memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [HR. Baihaqi]

Selain itu tidak mau memakai topi sinterklas tidak akan merusak toleransi. Toleransi adalah membiarkan mereka melaksanakan ibadah, tidak boleh diganggu dan dihalangi akan tetapi kita tidka ikut menyambut atau membantu sedikitpun dan dalam bentuk apapun.

Allah berfirman,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)

Secara aturan negara juga, menteri agama sebelumnya telah menjelaskan bahwa tidak memakai topi sinterklas adalah bentuk toleransi. Misalnya berita sebagai berikut, Menag: Bertoleransi Bukan untuk Menuntut Pihak Lain

Demikian semoga bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53312-karyawan-muslim-jangan-mau-disuruh-memakai-topi-sinterklas.html