Bagaimana Apabila Berhutang tapi Lupa Kepada Siapa?

Bagaimana Apabila Berhutang tapi Lupa Kepada Siapa?

Apabila seseorang berhutang kepada teman atau kerabat disaat sedang membutuhkan, maka baginya wajib untuk melunasi ketika sudah memiliki uang atau sesuai dengan janji yang telah disepakati. Tetapi, bagaimana jika dia lupa dengan siapa berhutang? Apa yang harus dilakukan untuk melunasi hutang? Untuk menjawabnya mari simak ulasan berikut ini!

Saat hendak berhutang, seseorang perlu mempunyai niat yang kuat untuk bisa membayarnya sesuai dengan janji yang telah disepakati. Hal ini sesuai hadits dari Abu Hurairah berikut,

   مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ  

Artinya: “Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya” (HR Bukhari).

Melupakan hutang merupakan salah satu dosa dan maksiat bila sebabnya muncul dari orang yang berhutang, seperti tidak berusaha mengingat dan membayar hutang. 

Akan tetapi, apabila sudah berusaha mengingat dan mencari tahu secara maksimal namun belum juga mengetahuinya, maka yang harus dilakukan adalah menyedekahkan sejumlah uang yang sekiranya setara dengan jumlah hutang untuk kemaslahatan umum, seperti untuk pembangunan masjid, dengan niat membayar hutang. 

Apabila suatu saat pemilik piutang datang dan meminta hutang tersebut, maka hendaknya memberitahunya tentang sedekah dengan menggunakan uang pelunasan hutang tersebut. Jika dia rela dengan sedekah itu, maka orang yang berhutang telah terbebas dari hutangnya, namun bila ia tetap meminta haknya, maka wajib untuk melunasi hutang tersebut.

Hal ini sebagaimana dalam keterangan Syekh Sulaiman al-Jamal kitabnya Hasyiyatul Jamal ala Syarh al-Minhaj, juz 5, halaman 307,

 ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التي بين العباد إما في المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجزعن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه في أني رضيه عنه يوم القيامة. 

Artinya : “Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Abidin karya al-Ghazali dijelaskan bahwa dosa yang terjadi antar hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya bila memungkinkan. Jika dia tidak mampu membayar karena fakir maka ia harus meminta kerelaan pemilik piutang. 

Bila tidak mampu meminta kerelaan karena pemilik harta tidak diketahui keberadaannya atau karena telah meninggal dunia tapi masih mampu untuk bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya. 

Dan bila masih tidak mampu bersedekah, maka perbanyaklah berbuat kebajikan, dan menyerahkan segala urusan pada Allah, rendahkanlah diri di hadapan-Nya agar kelak di hari kiamat Allah meridhai tanggungan harta yang masih belum terlunaskan.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang melupakan hutangnya adalah menyedekahkan sejumlah uang yang sekiranya setara dengan jumlah hutang untuk kemaslahatan umum, seperti untuk pembangunan masjid, dengan niat membayar hutang.

Demikian bagaimana apabila berhutang tapi lupa kepada siapa? Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

BINCANG SYARIAH