Berapa Hari Sunnah Puasa Rajab dalam Fikih?

Berapa Hari Sunnah Puasa Rajab dalam Fikih?

Salah satu amalan yang dianjurkan saat bulan Rajab adalah puasa sunnah Rajab. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa sunnah hukumnya melaksanakan puasa di bulan haram. Rajab termasuk dari salah satu empat bulan haram [asyhurul hurum], Muharam, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Lantas puasa Rajab sunnah berapa hari?

Terdapat pelbagai alasan sunnah puasa Rajab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah mengatakan puasa di bulan ini terdapat kemuliaan yang digandakan pahala amal kebajikan. Nabi bersabda;

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

Artinya: “Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!” (HR Abu Dawud dan yang lainnya).

Pada sisi lainm, terdapat juga hadis dari Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa berpuasa selama sehari di bulan haram, maka pahalanya setara dengan puasa sebulan penuh. Nabi bersabda;

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا

Artinya, “Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”

Kemudian yang menjeadi persoalan, puasa Rajab baiknya berapa hari?

Meskipun beberapa hadits menyebutkan keutamaan puasa Rajab, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan untuk berpuasa sebulan penuh. Rasulullah justru menyarankan pola puasa dengan jeda waktu, seperti tiga hari puasa tiga hari tidak puasa, atau tiga hari puasa berturut-turut diikuti istirahat, agar puasa Rajab tetap dilaksanakan dengan baik dan tidak memberatkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dalam riwayat Abu Daud, bahwa menganjurkan kepada al-Bahili agar berpuasa sehari, kemudian berbuka. Artinya diselang-seling atau puasa Daud.

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ الله أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا

Dari Mujibah al-Bahiliyah dari ayahnya atau pamannya, bahwasanya dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pergi. Kemudian dia mendatanginya lagi setelah setahun, dan kondisinya telah berubah. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengenalku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Siapakah engkau?” Dia berkata, “Aku adalah orang Bahili yang mendatangimu tahun lalu.”

Rasulullah bertanya, “Apa yang mengubahmu, padahal engkau dulu dalam kondisi yang baik?” Dia berkata, “Aku tidak makan makanan kecuali pada malam hari sejak aku meninggalkanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa engkau menyiksa dirimu?” Kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah bulan Sya’ban dan satu hari dari setiap bulan.” Dia berkata, “Tambahkanlah untukku, karena aku memiliki kekuatan.”

Nabi bersabda, “Berpuasalah dua hari.” Dia berkata, “Tambahkanlah untukku.” Rasulullah bersabda, “Berpuasalah tiga hari.” Dia berkata, “Tambahkanlah untukku.” Kemudian, Baginda Nabi bersabda, “Berpuasalah dari bulan-bulan haram, kemudian tinggalkan.” Beliau bersabda dengan jari-jarinya yang tiga, lalu menyatukan dan melepaskannya.(HR. Abu Daud).

Hadits ini menceritakan tentang seorang laki-laki dari suku Bahilah yang datang kepada Rasulullah untuk menyatakan keislamannya. Setelah itu, dia pergi dan kembali lagi setahun kemudian dengan kondisi yang sangat berbeda. Dia telah menjadi sangat kurus dan tidak lagi memiliki energi.

Ketika Rasulullah bertanya kepadanya apa yang terjadi, dia menjawab bahwa dia telah berpuasa setiap hari sejak meninggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi kemudian menasehati laki-laki tersebut untuk tidak terlalu memaksakan diri dalam berpuasa. Beliau menyarankannya untuk berpuasa bulan Sya’ban dan satu hari dari setiap bulan. Namun, laki-laki tersebut meminta untuk menambah jumlah hari puasanya.

Lebih lanjut, Rasulullah menyarankannya untuk berpuasa dua hari, kemudian tiga hari, dan seterusnya. Namun, laki-laki tersebut terus meminta untuk menambah jumlah hari puasanya. Akhirnya,Nabi Muhammad menyarankannya untuk berpuasa dari bulan-bulan haram, yaitu bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Beliau bersabda bahwa laki-laki tersebut dapat berpuasa tiga hari dari bulan-bulan haram tersebut, kemudian beristirahat selama empat hari, dan seterusnya.

Sementara itu, Syekh Abu Bakar Syatha berkata dalam kitab I’anatut Thalibin sebagai mengatakan bahwa jika puasa sebulan penuh menimbulkan mudharat, maka sebaiknya ditinggalkan. Sebab, jika sampai membuat bahaya dengan berpuasa, maka akan menjadi haram.

وإنما أمر المخاطب بالترك لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم، كما جاء التصريح به في الخبر.أما من لا يشق عليه، فصوم جميعها له فضيلة

Artinya; “Sesungguhnya Nabi Saw menyuruh audiens (sahabat al-Bahili) untuk meninggalkan puasa karena akan membahayakan dirinya jika dia banyak berpuasa, sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam hadis di atas. Adapun jika tidak menimbulkan bahaya bagi seseorang, maka baginya berpuasa semuanya (sebulan penuh) merupakan keutamaan.”

BINCANG SYARIAH