Berhaji tidak Sah Jika Ilegal

Ibadah haji seharusnya dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah yang berlaku. Seperti, memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan. Mulai dari mampu secara fisik, mental hingga finansial.

Sekretaris Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am menyampaikan syarat-syarat wajib tersebut harus terpenuhi. Jika memang belum masuk daftar pemerintah dan belum ada jalan yang absah ke Saudi berarti belum berkewajiban. “Kalau melakukan ikhtiar dengan jalan tidak benar itu melanggar aturan, tidak dibenarkan secara syar’i dan kenegaraan,” katanya pada Republika.co.id, Kamis (2/8).

Pembimbing ibadah haji dan umrah dari Wahana Travel, Syafiuddin Fadlillah mengatakan calon jamaah haji yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka kewajiban berhajinya telah gugur. Ia menegaskan hal tersebut adalah hal pertama yang harus diperhatikan.

“Jangan sampai gara-gara ingin mencapai keinginan haji akhirnya syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW tidak dijalankan,” kata dia.

Syarat kemampuan ini bukan tanpa tujuan. Saat seseorang memaksakan diri berhaji padahal tidak mampu, maka ia hanya akan mendzalimi diri sendiri dan orang lain. Termasuk jamaah yang berhaji tapi ilegal.

Sebelumnya, Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) digerebek petugas keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan pada Jumat (27/7). Di antara mereka ada yang mengaku berangkat ke Arab Saudi sebelum bulan Ramadhan dengan visa umrah.

Kemudian juga ada yang mengaku datang ke Arab Saudi saat bulan Ramadhan. Menurut kabar, mereka juga akan melaksanakan ibadah haji meski tidak memiliki visa haji.

Ustaz Syaff mengatakan sarana prasarana Arafah dan Mina saat ini di Arab Saudi terbatas. Sehingga pemerintah perlu pembatasan jamaah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Maka dari itu, izin berupa visa sangat penting untuk memantau jumlah jamaah yang ikut serta dalam pelaksanaan haji. “Jika semua diizinkan, 10 juta orang, 20 juta orang berkumpul di sana maka yang akan terjadi adalah kemudharatan,” kata pria yang akrab disapa Ustaz Syaff.

 

Syarat kemampuan juga berlaku bagi penyelenggara perjalanan haji. Jangan sampai demi uang maka kepercayaan jamaah dikorbankan. Jamaah ditipu bahwa mereka seperti mendapatkan izin ke Saudi padahal menggunakan visa selain haji.

Selain itu, Menurut Ustaz Syaff, fatwa Arab Saudi pun telah memperjelas hukum haji ilegal tersebut. Ulama-ulama seluruh dunia juga sepakat bahwa tidak sah haji seseorang yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Saudi berulang kali kampanye pentingnya izin haji sebagai aturan syarat sah. Hal itu demi menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan. Kepadatan berlebih hanya akan membawa keburukan dan bencana. “Maka benar, haji tidak sah jika mengabaikan ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat,” katanya.

REPUBLKA