Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?

Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?

Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan:

  1. Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai
  2. Setelah istri mandi wajib/janabah

Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:

Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)

Kenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?

Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,

قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن

“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]

Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabah

Ibnu Katsir berkata:

فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال

“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:

أي: اغتسلن

“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]

Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:

و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة

“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]

Istri Segera Memenuhi Hasrat Suami

Walaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.

Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]

Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. 

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51574-boleh-berhubungan-badan-setelah-istri-suci-haid-atau-setelah-mandi-wajib.html