Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Saat Hujan?

Apakah boleh menjamak shalat Zhuhur dan Ashar saat hujan?

Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjama’ shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 493)

Manakah pendapat yang kuat?

Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.” (HR. An Nasa-i no. 601, shahih). Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjama’ di sini adalah ketika hujan.”

Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin:

Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjama’ shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?”

Beliau rahimahullah lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits,

أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari. (Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan, sangat lemah sekali. Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3: 39)

Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjama’ shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjama’ shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjama’ shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Jadi apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjama’ shalat ketika itu.” (Lihat Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 2: 283)

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/23442-bolehkah-menjamak-shalat-zhuhur-dan-ashar-saat-hujan.html