MENURUT mazhab Syafi’i, jika kita pernah menzalimi seseorang, kita harus meminta maaf dan menyebutkan sebabnya. Oleh karena itu, seseorang yang menggunjing orang lain dan ingin meminta maaf haruslah menyebutkan ucapannya dan siapa saja yang bersamanya dikarenakan untuk tujuan yang berbeda.
Sehingga pemberian maaf tidak akan berpengaruh bila tidak diketahui sebabnya. Berbeda dengan mazhab Maliki dan Hanafi yang menyatakan bahwa tidak wajib memerinci secara detail ketika meminta maaf.
Jika terdapat kesulitan dalam meminta maaf, seperti orang yang digunjing telah meninggal atau sulit menemuinya karena lama tak berjumpa, hendaklah beristighfar untuknya.
Begitu pula jika gunjingannya tidak dapat disampaikan maka cukup adanya penyesalan dan istighfar untuknya. Bila keadaannya seperti itu bahkan tidak diperbolehkan mengungkapkannya. Ibnu Al-Mubarak berkata, “Janganlah kamu mengganggunya dua kali.”
Jika pelaku telah menyesali dan beristighfar untuknya, itu cukup baginya meskipun setelah itu gunjingan itu didengar oleh orang yang digunjingkan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu ‘Adiy, “Jika seseorang di antara kalian menggunjing saudaranya, hendaklah beristighfar untuknya. Sesungguhnya itu merupakan penebusnya.”