Zakat Fitrah untuk Janin

Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Apakah wajib dikeluarkan zakat fitrah atau tidak?

 

Jawabannya: zakat fitrah pada janin hukumnya Sunnah tidak wajib

Sebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan. Ibnu Hazm berkata,

ولا يعرف لعثمان في هذا مخالف من الصحابة

“Tidak diketahui dari perbuatan Utsman (menunaikan zakat fitrah janin) ini menyelisihi sahabat yang lainnya.” [Al-Muhalla 6/132]

Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan. Dalam Fatwa Al-Hindiyah dijelaskan:

ولا يؤذى عن الجنين لأنه لا يعرف حياته

“Tidak ditunaikan zakat fitrah dari janin, karena tidak bisa dipastikan janin tersebut hidup.” [Fatawa Al-Hindiyyah, kitab zakat hal. 211]

 

Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib. Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ini adalah ijma’ ulama, beliau berkata,

أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه

“Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin. Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.” [Nailul Authar 4/181]

Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:

زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب، وإنما تدفع على سبيل الاستحباب

“Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya mustahab/sunnah.” [Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri]

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47048-zakat-fitrah-untuk-janin.html

Memprioritaskan Akhlak kepada Allah

Memperbaiki akhlak, salah satu misi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di antara salah satu misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “menyempurnakan akhlak”; dan bukan mengajarkan akhlak dari nol setelah sebelumnya tidak tahu sama sekali. Hal ini karena dulu masyarakat musyrik jahiliyyah telah memiliki sebagian bentuk akhlak yang luhur sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah menepati janji; memuliakan tamu; dan suka memberi makan orang yang membutuhkan. Sehingga akhlak-akhlak yang baik itu dipertahankan, sedangkan akhlak mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, itulah yang menjadi sasaran perbaikan.

 

Memprioritaskan akhlak kepada Allah Ta’ala

Kalau kita berbicara dan menyebutkan tentang akhlak, yang terlintas dalam benak dan bayangan kita adalah bagaimanakah kita bersikap baik kepada sesama manusia, misalnya kepada orang tua, kepada guru, kepada tamu, atau yang lainnya. Jarang atau mungkin tidak pernah terlintas dalam benak kita adanya akhlak yang lebih agung daripada itu semua, yaitu akhlak kita kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’ [17]: 23)

 

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjaga akhlak kepada kedua orang tua. Kedua orang tua kita adalah manusia yang paling berhak untuk mendapatkan sikap dan perlakuan yang baik dari kita.

Namun, sebelum Allah Ta’ala menyebutkan perintah berbuat baik alias berakhlak kepada orang tua, Allah Ta’ala terlebih dahulu menyebutkan hak-Nya, yaitu perintah untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Hal ini mengisyaratkan, akhlak kepada Allah Ta’ala, yaitu tauhid, adalah hak yang lebih agung dan lebih harus diperhatikan sebelum hak kedua orang tua.

Demikian juga dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’ [4]: 36)

 

Dalam ayat di atas, sebelum Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berakhlak kepada sesama manusia, yaitu sembilan golongan yang Allah sebutkan (orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan budak), Allah Ta’ala perintahkan untuk berakhlak terlebih dahulu kepada Allah Ta’ala, yaitu mentauhidkan-Nya dalam ibadah.

Hal ini menunjukkan, tanpa akhlak kepada Allah Ta’ala, semua itu hanyalah sia-sia belaka dan tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala

Sebaik apa pun akhlak orang kafir kepada sesama manusia, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah Ta’ala

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa akhlak kepada Allah Ta’ala adalah yang menjadi pokok, sedangkan akhlak kepada sesama manusia atau sesama makhluk secara umum itu sekedar mengikuti setelah seseorang memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala.

Sehingga meskipun manusia itu memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia, misalnya jujur, tidak pernah mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak pernah korupsi, amanah jika diberi jabatan, dan lain-lain, jika mereka tidak beriman kepada Allah Ta’ala, akhlak-akhlak yang luhur kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya sama sekali.

 

Oleh karena itu, Allah Ta’ala menyebut orang-orang kafir sebagai seburuk-buruk makhluk, tanpa melihat sebagus dan seluhur apa pun akhlak dan perbuatan mereka terhadap sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik, (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)

Bukti lainnya bahwa akhlak kepada sesama makhluk itu tidak ada nilainya selama manusia tidak berakhlak kepada Allah Ta’ala adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerangi kaum musyrikin, sampai mereka mau berakhlak kepada Allah Ta’ala dengan mentauhidkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 138)

Sebagian akhlak mulia kepada sesama manusia yang kaum musyrikin miliki itu tidak ada nilainya, sampai mereka mau beriman kepada Allah Ta’ala dan mentauhidkan Allah Ta’ala dalam seluruh aktivitas peribadatan mereka.

Syubhat orang liberal: Tidak perlu memiliki agama formal, yang penting memiliki akhlak sosial

Sebagian orang yang terkena penyakit liberalisme mengatakan, “Manusia tidak perlu mengikatkan diri dalam agama formal tertentu. Yang penting, mereka punya akhlak sosial yang luhur: jujur, tidak berkata dusta, saling menyayangi, tidak membunuh, tidak mencuri harta orang lain, suka membantu manusia yang membutuhkan pertolongan, dan seterusnya. Tidak mungkin Allah tega memasukkan hamba-Nya ke dalam neraka jika hamba-Nya itu telah memiliki akhlak-akhlak yang luhur tersebut.”

 

Inilah syubhat yang ditebarkan oleh orang-orang liberal. Mereka anggap itu adalah pemikiran modern, padahal pemikiran itu adalah pemikiran kuno, pemikiran orang musyrikin sejak zaman dahulu dan telah Allah Ta’ala abadikan dalam Al-Qur’an.

Allah Ta’ala mengatakan,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram itu kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 19)

Dulu, orang-orang musyrikin membanggakan amal-amal sosialnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membanggakan “akhlak” mereka berupa suka memberi minum orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan juga rajin mengurusi Masjidil Haram. Mereka membanggakan amal itu, sehingga tidak lagi merasa butuh kepada amal yang lain, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala dan jihad di jalan Allah Ta’ala.

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala langsung membantah argumentasi mereka. Bahwa di sisi Allah, tidaklah sama antara orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan orang yang hanya mengandalkan amal dan akhlak sosial semata. Jangan disamakan antara amal iman kepada Allah Ta’ala dengan amal memberi minum jamaah haji yang butuh minum.

Dengan kata lain, akhlak orang-orang musyrikin kepada sesama manusia itu tidak ada nilainya, sampai mereka memiliki akhlak kepada Allah Ta’ala terlebih dahulu.

 

Bukan berarti akhlak kepada sesama manusia itu tidak ada gunanya

Pembahasan di atas bukanlah berarti bahwa akhlak kepada sesama manusia itu tidak penting. Bukan maksudnya demikian. Bahkan, berkahlak kepada manusia adalah konsekuensi iman kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan beberapa perkara akhlak dengan keimanan kepada Allah Ta’ala dan hari akhir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini miliak Bukhari.)

Hadits di atas menunjukkan bahwa di antara konsekuensi kesempuranaan iman kepada Allah Ta’ala adalah memiliki akhlak yang baik kepada sesama manusia.

Oleh karena itu, dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)

Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bagi penulis sendiri dan kaum muslimin untuk memperbaiki akhlak kepada Allah Ta’ala, kemudian memperbaiki akhlaknya kepada sesama manusia dan sesama makhluk secara umum.

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 11 Ramadhan 1440/16 Mei 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46861-memprioritaskan-akhlak-kepada-allah.html

Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih Awal

Waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum hari ‘ied. Sebagaimana dalam hadits.

ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻳُﻌْﻄِﻴﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻘْﺒَﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ، ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳُﻌْﻄُﻮﻥَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻡٍ ﺃَﻭْ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ

“ Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri .” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga riwayat yang menyatakan tiga hari sebelum hari ‘ied. Nafi’ berkata,

ﺃَﻥَّ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑِﺰَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗُﺠْﻤَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٍ

“Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri .” (Muwatha’no. 629, 1: 285).

Apakah boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari waktunya semisal sepekan sebelumnya? Pertanyaan ini muncul bagi mereka yang memiliki urusan banyak dan sibuk menjelang hari raya, satu-dua hari menjelang hari raya mereka semakin sibuk. Belum lagi arus mudik dan waktu yang mereka habiskan di jalan cukup menyibukkan.

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa zakat fitir harus ditunaikan sesuai waktunya dan tidak boleh didahulukan waktunya, karena fungsi zakat fitri adalah untuk memberi makan orang yang telah berpuasa di hari ‘ied, hari raya kaum muslimin agar tidak ada yang kelaparan. Beliau berkata,

ﺳﺒﺐ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺍﻟﻔﻄﺮ ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﺿﺎﻓﺘﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ ، ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﺨﺼﻮﺹ ، ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﻘﺪﻳﻤﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻮﻗﺖ

“Sebab wajibnya adalah al-fitri (berbuka) dan disandarkan pada makna ini. Maksudnya adalah memberikan kecukupan di waktu yang khusus (waktu ‘ied). Tidak boleh mendahulukan./memajukan waktunya.” [Al-Mughni 2/676]

Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Utsaimin, beliau menjelaskan zakat fitri itu sesuai dengan tujuannya. Jika diberikan pada awal-awal Ramadhan maka bisa jadi zakat itu digunkan untuk yang lain atau telah habis, sehingga tujuannya untuk memberi makan di hari yang fitri (‘iedul fitri) tidak tercapai. Beliau berkata,

ﻓﻬﻨﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﺿﻴﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺳﺒﺒﻬﺎ ؛ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭﻗﺘﻬﺎ ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ

“Zakat fitri ini dinisabatkan pada fitri (berbuka puasa) karena fitri inilah sebabnya, karena itu waktu fitri (berbuka). Telah diketahui bahwa berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan adalah pada hari-hari akhir Ramadhan.” [Fatwa Zakatul Fitri 18/180]

Terdapat fatwa lainnya yang menyatakan boleh diawalkan apabila ada hajat/keperluan dengan pertimbangan sebagaimana mazhab Syafi’iyah.

Syaikh Khalid Al-Mushlih berkata,

وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك، وهو مذهب الشافعي وجماعة من أهل العلم، لكن الأولى والأبرأ للذِّمَّة أن يحافظ على إخراجها في وقتها

“Boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri karena ada hajat/pertimbangan. Apabila ada hajat untuk mengeluarkan zakat pada awal Ramadhan. Pendapat terkuat yang nampak bagiku adalah bolehnya hal ini. Ini adalah mazhab Syafi’i dan sekelompok ahli ilmu, akan tetapi yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat pada waktunya.” [sumber: https://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-38593.html]

Kesimpulan:

1. waktu mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum ‘ied fitri

2. Terdapat perbedaan pendapat ulama apakah boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri atau tidak

3. Yang membolehkan dengan hajat, menyatakan mengeluarkan pada waktunya lebih baik

4. solusinya bisa dititipkan/diwakilkan pada orang lain untuk dikeluarkan pada waktu yang disyariatkan apabila kita sibuk dan tidak sempat mengeluarkan pada waktunya

@ Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/40291-mengeluarkan-zakat-fitri-lebih-awal.html

Panduan Zakat (1): Keutamaan Menunaikan Zakat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. 

Para pembaca Muslim.Or.Id sekalian -yang semoga senantiasa mendapat penjagaan Allah-, insya Allah dalam beberapa serial ke depan, kami dari pihak redaksi akan mengetengahkan bahasan yang cukup urgent karena bahasan ini adalah bagian dari rukun Islam, yaitu mengenai zakat. Seluk beluk zakat akan dipaparkan satu per satu dimulai dari keutamaan zakat, syarat zakat, harta-harta yang dizakati dan siapakah yang berhak menerima zakat, juga beberapa perincian lainnya yang dianggap penting untuk dibahas. Semoga para pembaca bisa bersabar menantikan serial ini hingga tuntas dan moga bermanfaat.

Pengertian Zakat

Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,

العلم يزكو بالإنفاق

“Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.”

Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,

فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً

Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1]

Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2]

Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3]

Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4]

Hukum Zakat

Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).

Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6]

Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7]

Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.[8]

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9]

Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.

Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10]

Keutamaan Menunaikan Zakat

1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.

2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shiddiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.

3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.[11] Sebagaimana kita mencintai jika ada saudara kita meringankan kesusahan kita, begitu juga seharusnya kita suka untuk meringankan kesusahan saudara kita yang lain. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman kita.

4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَافَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ

Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.”[12] Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.

5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu” (QS. Al Qoshosh: 77)

6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.

7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.

8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.”[13]

9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.

10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidaklah mengurangi harta.”[14]

11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”[15]

12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.[16]

13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.”[17] [18]

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/9427-panduan-zakat-1-keutamaan-menunaikan-zakat.html

Lafadz Ijab Qabul Dalam Zakat Fithri

Diantara yang banyak dilakukan panitia zakat fithri di negeri kita adalah mewajibkan adanya lafadz ijab-qabul dalam zakat fithri. Lafadz ijab artinya lafadz yang diucapkan pembayar zakat untuk menegaskan perbuatannya membayar zakat fithri, misalnya berkata “saya serahkan beras ini sebagai zakat fithrah saya dan keluarga… dst”. Lafadz qabul artinya lafadz yang diucapkan penerima zakat untuk menegaskan bahwa ia telah menerima zakat tersebut, misalnya berkata “saya terima beras ini sebagai zakat dari Bapak Fulan ….. dst”. Bahkan sebagian panitia ada yang berlebihan sehingga menganggap tidak sah zakat fithri jika tanpa lafadz ijab-qabul. Simak pembahasan berikut.

Zakat adalah sedekah

Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

الصدقة : تطلق بمعنيين : الأول : ما أعطيته من المال قاصدا به وجه الله تعالى فيشمل ما كان واجبا وهو الزكاة ، وما كان تطوعا .

والثاني : أن تكون بمعنى الزكاة ، أي في الحق الواجب خاصة ، ومنه الحديث : ” ليس فيما دون خمس ذود صدقة ” (أخرجه البخاري 3 / 323

“Sedekah, dimutlakkan pada 2 makna: Pertama: harta yang diberikan kepada orang lain dalam rangka mengharap wajah Allah Ta’ala, mencakup yang wajib yaitu zakat, ataupun yang sunnah.
Kedua: maknanya zakat, yaitu sedekah yang wajib secara khusus. Berdasarkan hadits: ‘yang kurang dari lima dzaud tidak terkena sedekah (baca: zakat)‘ (HR. Al Bukhari 3/323)” [selesai]

Perhatikan, dalam hadits tersebut zakat disebut dengan sedekah. Syaikh Abdullah Al Faqih juga mengatakan:

فالزكاة والصدقة لفظان بينهما عموم وخصوص مطلق، أي أن أحدهما أعم وأشمل من الآخر، وهذا الأعم هو الصدقة والزكاة أخص منها، فكل زكاة صدقة وليس كل صدقة زكاة

“Zakat dan sedekah adalah dua kata yang punya hubungan umum dan khusus. Yaitu, salah satunya lebih umum dari yang lain. Yang lebih umum adalah sedekah, dan zakat lebih khusus. Setiap zakat adalah sedekah dan tidak setiap sedekah adalah zakat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=17703)

Sedekah tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul

Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Cukup menyerahkan harta yang disedekahkan kepada penerima sedekah, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut

أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟

Al Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).

Al Hafidz Al Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini:

فيه أنه لا يشترط في كل من الهدية والصدقة الإيجاب والقبول باللفظ بل يكفي القبض وتملك به فإن سلمان رضي الله عنه اقتصر على مجرد وضعه والنبي صلى الله عليه وسلم إنما سأله ليتميز له الهدية المباحة عن الصدقة المحرمة عليه ولم يوجد من النبي صلى الله عليه وسلم لفظ في قبول الهدية ، وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار مذهب الشافعي وقطع به غير واحد من الشافعية واحتجوا بهذا الحديث وغيره من الأحاديث التي فيها حمل الهدايا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فيقبلها ولا لفظ هناك قالوا وعلى هذا جرى الناس في الأعصار ولذلك كانوا يبعثون بها على أيدي الصبيان الذين لا عبارة لهم وفي المسألة وجه لبعض أصحابنا أنه يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والهبة والوصية وهو ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه

“dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).

Juga dijelaskan oleh An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin:

أما الهبة فلا بد فيها من الإيجاب والقبول باللفظ كالبيع وسائر التمليكات. وأما الهدية ففيها وجهان أحدهما يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والوصية وهذا ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه والثاني لا حاجة فيها إلى إيجاب وقبول باللفظ بل يكفي القبض ويملك به وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار المذهب ونقله الإثبات من متأخري الأصحاب وبه قطع المتولي والبغوي واعتمده الروياني وغيرهم

“adapun hibah, maka wajib dengan lafadz ijab-qabul, seperti jual-beli dan transaksi kepemilikan yang lain. Adapun hadiah, ada dua pendapat: Pertama, disyaratkan lafadz ijab-qabul seperti jual-beli dan wasiat. Ini yang ditegaskan Asy Syaikh Abu Hamid dan murid-murid beliau. Kedua, tidak perlu ada lafadz ijab-qabul, bahkan cukup dengan penyerahan dan sudah terjadi perpindahan kepemilikan. Inilah yang shahih dan menjadi pegangan madzhab Syafi’i, dan dinukil dari para ulama besar Syafi’iyyah muta’akhirin, dan inilah yang ditegaskan oleh Al Mutawalli, Al Baghawi, dan dipegang oleh Ar Ruyani dan lainnya”.

Setelah itu beliau menyatakan:

الصدقة كالهدية بلا فرق فيما ذكرناه

“sedekah sama hukumnya seperti hadiah, tidak ada perbedaan pada apa yang telah kami jelaskan”.

Ijab-Qabul terkadang dengan ucapan terkadang dengan perbuatan

Andaikan mengikuti pendapat ulama yang mensyaratkan adanya ijab-qabul dalam sedekah, maka ijab-qabul tidak mesti berupa ucapan. Namun bisa juga dengan isyarat, atau dengan perbuatan yang menunjukkan ridha dari kedua pihak. An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menyatakan:

ويمكن أن يحمل كلام من اعتبر الإيجاب والقبول على الأمر المشعر بالرضى دون اللفظ ويقال الأشعار بالرضى قد يكون لفظاً وقد يكون فعلاً

“pendapat yang mengatakan wajib ada ijab-qabul mungkin untuk kita bawa kepada konsep bahwa ijab-qabul itu perkara yang dapat dirasakan dengan keridhaan walaupun tidak ada lafadz yang diucapkan. Dan dikatakan bahwa perasaan ridha itu terkadang bisa berupa perkataan, terkadang bisa berupa perbuatan”.

Kesimpulan

Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “ini pak zakat fithri dari saya“, lalu penerima zakat menjawab, “baik mas, terima kasih“. Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

Atau pun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa, ini juga sudah sah. Atau bahkan tanpa ada perkataan apa-apa, cukup penyerahan harta yang dizakatkan, ini juga sah. Sebagaimana dijelaskan para ulama.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/22211-lafadz-ijab-qabul-dalam-zakat-fithri.html

Tiga Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitri

Wajibnya Membayar Zakat Fitri

Zakat Fitri hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).

Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitri” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitri hukumnya wajib. Namun zakat fitri hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitri. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:

لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر  ، والرمليُّ

“Tidak wajib zakat fitri bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitri (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitri.”

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitri

Langkah 1: Siapkan Zakat Anda

Zakat Fitri dalam Bentuk Apa?

Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabibqith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.

Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitri berupa satu sha’ makanan” (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985).

Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).

Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?

Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadits. Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal jika digabungkan, atau sekitar 3 kg. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,

زكاة الفطر مقدارها بصاعنا الآن ثلاثة كيلو تقريبًا؛ لأنه خمسة أرطال بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، وهو باليدين الممتلئتين المتوسطتين أربع مرات، كما ذكر في القاموس وغيره

“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).

Ada beberapa perbedaan dalam konversi satu sha kepada ukuran lain seperti kilogram, namun jika seseorang mengeluarkan zakat fitri sebanyak 3 kg itu sudah pasti melebihi kadar yang disyaratkan. Dan jika ada kelebihannya maka teranggap sebagai sedekah.

Langkah 2: Niat Zakat Fitri

Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:

أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

Beliau juga menjelaskan, “Orang yang zakat fitrinya menjadi tanggungan orang lain, jika ia mengeluarkan zakat fitrinya dengan harta sendiri tanpa izin orang yang menanggung dia, ini sah dan boleh. Karena memang pada asalnya kewajiban itu ada pada dirinya. Adapun orang lain yang menanggung itu mendapat limpahan kewajiban, namun bukan asal. Lalu jika seseorang membayarkan zakat fitri untuk orang lain yang bukan tanggungannya, dengan seizinnya maka boleh dan sah. Namun tidak boleh jika tanpa izin maka tidak boleh dan tidak sah” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

Langkah 3: Serahkan Zakat Fitri

Kepada Siapa Diserahkan?

Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq-nya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).

Kapan Zakat Diserahkan?

Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ

Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak. Syaikh Khalid Al-Mushlih mengatakan,

وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك

“Dalam hadits ini (hadits Ibnu Umar) bisa diambil faidah bolehnya mengeluarkan zakat fitri lebih awal karena adanya suatu kebutuhan. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya di awal-awal bulan Ramadhan, maka menurutku tidak mengapa” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/33657).

Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.

Perlukah Mengucapkan Lafadz Akad Ijab-Qabul?

Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Dan zakat fitri termasuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Maka cukup menyerahkan harta kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut,

أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟

Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).

Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini. Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy-Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah, dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).

Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

Demikian tiga langkah menunaikan zakat fitri. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menunaikannya dan semoga Allah menerima amalan shalih kita sehingga menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumul mizan. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Referensi: Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.

Penyusun: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html

Belajar Akhlak dan Adab Kepada Rasulullah

[1] Amalan-Amalan Paling Utama

Dari Abu ‘Amr asy-Syaibani, dia berkata: Pemilik rumah ini -beliau mengisyaratkan dengan tangan menunjuk rumah Abdullah (Ibnu Mas’ud)– menuturkan kepadaku. Beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apakah yang paling dicintai Allah ‘azza wa jalla?”. Beliau menjawab, “Sholat pada waktunya.” Aku bertanya lagi, “Lalu apa?”. Beliau menjawab, “Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya lagi, “Lalu apa?”. Beliau menjawab, “Kemudian berjihad di jalan Allah.” Beliau -Ibnu Mas’ud- berkata, “Beliau telah menuturkan kepadaku itu semua. Seandainya aku meminta tambahan lagi niscaya beliau juga akan menambahkannya kepadaku.” (HR. Bukhari dan Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam al-Irwa’. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 33)

[2] Berbakti Kepada Ibu dan Bapak

Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya. Kakeknya berkata, “Wahai Rasulullah! Kepada siapakah aku harus berbakti?”. Beliau menjawab, “Ibumu.” Lalu aku bertanya, “Kepada siapakah aku harus berbakti?”. Beliau menjawab, “Ibumu.” Lalu aku bertanya, “Kepada siapakah aku harus berbakti?”. Beliau menjawab, “Ibumu.” Lalu aku bertanya, “Kepada siapakah aku harus berbakti?”. Beliau menjawab, “Ayahmu. Kemudian kerabat yang terdekat dan seterusnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan al-Albani dalam al-Irwa’. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 34)

[3] Amalan Penebus Dosa

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, ada seorang lelaki datang menemui dirinya dan menceritakan, “Suatu ketika aku melamar seorang perempuan, akan tetapi dia tidak mau menikah denganku. Lalu ada orang selainku yang melamarnya dan dia pun mau menikah dengannya. Aku pun merasa cemburu kepadanya, hingga aku pun membunuhnya.Apakah aku masih bisa bertaubat?”. Beliau -Ibnu Abbas- bertanya, “Apakah ibumu masih hidup?”. Maka beliau mengatakan, “Kalau begitu bertaubatlah kepada Allah ‘azza wa jalla dan dekatkanlah dirimu kepada-Nya sekuat kemampuanmu.” ‘Atha’ bin Yasar berkata: Aku pun berangkat kepada Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya, “Mengapa engkau bertanya tentang apakah ibunya masih hidup?”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku tidak mengetahui ada suatu amalan yang lebih mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla daripada berbakti kepada seorang ibu.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dinilai sahih al-Albani dalam ash-Shahihah, lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 34)

[4] Dosa Besar Yang Paling Besar

Dari Abu Bakrah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian, dosa besar yang paling besar?” Beliau mengulanginya sampai 3 kali. Mereka -para Sahabat- menjawab, “Tentu saja wahai Rasulullah!”. Maka beliau bersabda, “Berbuat syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau pun duduk setelah sebelumnya bersandar. Lalu beliau meneruskan, “Ketahuilah, demikian pula berbicara dusta.” Beliau terus mengulanginya sampai-sampai aku berkata, “Mudah-mudahan beliau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam Ghayat al-Maram, lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 37)

[5] Lebih Utama Daripada Berperang

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan: Ada seorang lelaki yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin ikut berjihad. Maka beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”. Dia menjawab, “Iya.” Maka beliau bersabda, “Kalau begitu berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam al-Irwa’, lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 39)

[6] Keutamaan Doa Anak Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Mayit akan diangkat derajatnya setelah kematiannya. Maka dia pun bertanya, “Wahai Rabbku! Apakah ini?”. Maka dijawab, “Anakmu telah memintakan ampunan untukmu.” (HR. Bukhari dalamal-Adab al-Mufrad, dinilai al-Albani sanadnya hasan, lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 45)

[7] Amalan Yang Tidak Terputus Setelah Meninggal

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila seorang hamba meninggal maka terputuslah amalannya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak salih yang mendoakan kebaikan bagi orang tuanya.” (HR. Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam al-Irwa’, lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 45)

[8] Jalan Menuju Surga

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan bahwa suatu saat di tengah-tengah perjalanan ada seorang arab badui muncul dan bertanya kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kabarkan kepadaku apakah yang dapat mendekatkan diriku ke surga dan menjauhkan aku dari neraka?”. Beliau pun menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, lalu kamu mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam at-Targhib, lihatShahih al-Adab al-Mufrad, hal. 48)

[9] Memuliakan Tetangga

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku punya dua orang tetangga. Kepada siapakah aku harus memberikan hadiah?”. Beliau menjawab, “Kepada orang yang lebih dekat pintunya denganmu di antara mereka berdua.” (HR. Bukhari, dinilai sahih al-Albani. LihatShahih al-Adab al-Mufrad, hal. 66)

[10] Berbagi Makanan Untuk Tetangga

Dari Ibnu az-Zubair, beliau berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Bukanlah seorang mukmin sejati, orang yang senantiasa merasa kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dinilai sahih al-Albani dalam ash-Shahihah. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 67)

[11] Berbuat Baik Kepada Teman

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik teman di sisi Allah ta’ala adalah yang paling berbuat baik kepada temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih al-Albani dalamash-Shahihah. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 68)

[12] Tidak Mengganggu Tetangga

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak bisa merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam ash-Shahihah. LihatShahih al-Adab al-Mufrad, hal. 70)

[13] Menyantuni Janda dan Fakir Miskin

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berusaha untuk menyantuni janda dan orang miskin seperti orang yang berjihad di jalan Allah, dan seperti orang yang rajin berpuasa di siang hari dan menegakkan sholat di malam hari.” (HR. Bukhari dan Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam ash-Shahihah. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 74)

[14] Budak Pun Harus Dimuliakan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang budak memiliki hak untuk diberikan makanan dan pakaian, dan tidak boleh dibebani pekerjaan yang dia tidak mampu untuk mengerjakannya.” (HR. Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam al-Irwa‘. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 91)

[15] Sedekah Yang Paling Utama

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan untuk bersedekah. Lalu ada seorang lelaki berkata, “Saya punya uang 1 dinar?”. Beliau menjawab, “Nafkahilah dirimu sendiri.” Lalu dia berkata, “Saya masih punya 1 dinar lagi?”. Beliau menjawab, “Nafkahilah istrimu.” Lalu dia berkata, “Saya masih punya 1 dinar lagi?”. Beliau menjawab, “Nafkahilah pembantumu, kemudian perhatikanlah yang lain.” (HR. Nasa’i, dinilai hasan al-Albani dalam Shahih Abu Dawuddan al-Irwa’. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 92)

[16] Membalas Kebaikan Dengan Kebaikan

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendapatkan kebaikan dari orang lain maka balaslah kebaikannya. Apabila dia tidak memiliki sesuatu yang bisa untuk membalas kebaikannya, maka pujilah dia. Karena apabila dia telah memujinya itu merupakan bentuk syukur/ucapan terima kasih kepadanya. Dan apabila dia justru menyembunyikan hal itu, maka dia telah mengingkarinya. Barangsiapa yang berhias diri dengan sesuatu yang tidak dia miliki maka seolah-olah dia mengenakan dua lembar pakaian kedustaan.” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih al-Albani dalam Takhrij at-Targhibdan ash-Shahihah. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 98)

[17] Termasuk Bentuk Syukur Kepada Allah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak dianggap bersyukur kepada Allah orang yang tidak pandai berterima kasih kepada sesama manusia.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dinilai sahih al-Albani dalam ash-Shahihah. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 99)

[18] Menjadi Cermin Bagi Saudaranya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Seorang mukmin itu adalah cermin bagi saudaranya. Apabila dia melihat padanya suatu aib/cacat, maka dia pun berusaha untuk memperbaikinya.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dinilai sanadnya hasan oleh al-Albani. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 106)

[19] Keutamaan Akhlak Mulia

Dari Abud Darda’ radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan melebihi akhlak yang mulia.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dinilai sahih al-Albani dalam ash-Shahihah. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 117-118)

[20] Hakikat Kekayaan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bukanlah kekayaan itu diukur dengan banyaknya perbendaharaan harta. Akan tetapi hakikat kekayaan adalah jiwa yang merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam Takhrij al-Misykat. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 119-120)

[21] Sebab Yang Menjerumuskan Ke Dalam Neraka

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tahukah kalian apa yang paling banyak menjerumuskan orang ke dalam neraka?”. Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau mengatakan, “Yaitu dua buah lubang: kemaluan dan mulut. Dan apakah yang paling banyak memasukkan orang ke dalam surgaKetakwaan kepada Allah dan akhlak yang mulia.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan al-Albani dalam Takhrij at-Targhib. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 123)

[22] Menghormati Yang Lebih Tua, Menyayangi Yang Lebih Muda

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang tidak menyayangi orang yang lebih muda di antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih tua maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dinilai sahih al-Albani dalam Shahih at-Targhib. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 142)

[23] Bergaul dan Bersabar Menghadapi Gangguan Orang

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabarmenghadapi gangguan mereka lebih baik daripada seorang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak bersabar menghadapi gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dinilai sahih al-Albani dalam ash-Shahihah. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrad, hal. 153-154)

[24] Menjaga Persatuan dan Persaudaraan

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah, sebagai orang-orang yang bersaudara. Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam.” (HR. Bukhari dan Muslim, dinilai sahih al-Albani dalam Ghayat al-Maram. LihatShahih al-Adab al-Mufrad, hal. 157)

Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/10511-belajar-akhlak-dan-adab-kepada-rasulullah.html

Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfar

Sebagian kaum muslimin menghabiskan waktu ketika makan sahur dan menunggu shalat subuh dengan ngobrol perkara yang kurang bermanfaat. Sebagian lagi sibuk dengan menonton acara televisi yang notebene umumnya tidak bermanfaat, acara televisi ketika sahur tersebut mayoritasnya berisi lelucon, humor dan tertawa-tertawa saja. Hendaknya kita sadar dan menyadarkan kaum muslimin bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat agung dan mengandung keberkahan yang banyak. Sangat sia-sia apabila waktu sahur diisi dengan ngobrol yang tidak bermanfaat dan hanya tertawa-tertawa saja. Sebaliknya, waktu sahur itu hendaknya diisi dengan istighfar, muhasabah diri agar lebih baik dengan penuh ketundukan kepada Allah, serta diisi dengan berdoa meminta kepada Allah dengan penuh kehinaan kepada Allah, karena di waktu sahur doa tersebut mustajab.

Waktu sahur ada keberkahan

Secara umum waktu sahur yang kita lalui ketika makan sahur adalah waktu yang mengandung keberkahan. Hendaknya kita tidak meremehkan yang namanya “berkah”, karena berkah artinya kebaikan yang banyak serta kemudahan hidup.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً

“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” [HR. Bukhari dan Muslim]

 

Waktu sahur hendaknya diisi dengan istigfar

Kebiasaan orang shalih adalah memanfaatkan waktu sahur untuk istighfar. Kita sangat banyak melakukan dosa, baik itu dosa yang kita sadari atau tidak kita sadari. Misalnya melihat rambut wanita di zaman ini, itu adalah dosa, akan tetapi kita bisa jadi menganggapnya biasa saja. Masih banyak dosa lainnya yang kita perlu istighfar agar Allah mengampuni kita.

Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang shalih.

وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).

Al-Qurthubi membawakan perkataan Abu Ja’far, beliau berkata:

هم السائلون ربهم أن يستر عليهم فضيحتهم بها

“Mereka meminta kepada Rabb meraka agar ditutup aib dan kesalahan mereka.” [Tafsir Al-Qurthubi]

 

Waktu sahur diisi dengan doa

Waktu sahur adalah waktu mustajab untuk berdoa, hendaknya kita memperbanyak berdoa di waktu ini. Allah turun ke langit dunia di waktu sepertiga malam terakhir yaitu waktu sahur. Saat itu doa akan dikabulkan oleh Allah dan permintaan dipenuhi. Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdoa di waktu itu mustajab, beliau berkata:

وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب

“Berdoa di waktu sahur tersebur mustajab.” [Fathul Bari libni Hajar]

Demikian semoga bermanfaat

 

Penyusun: Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47005-waktu-sahur-bukan-untuk-ngobrol-dan-nonton-tapi-doa-dan-istigfar.html

Berpuasa Dari Yang Diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Diantara hal yang harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang sedang melakukan ibadah puasa adalah usaha mereka menjaga puasa dari segala hal yang bisa menghilangkan atau mengurangi pahala puasa mereka. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahîhnya yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ، وَصَلَاةٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا،وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّار

Sesungguhnya orang yang merugi (bangkrut) diantara ummat adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, zakat, sementara dia juga dahulu (waktu di dunia) pernah mencela ini, menuduh ini berzina, memakan harta ini dan itu (dengan cara yang tidak halal-red), membunuh orang ini dan itu, dan memukul ini dan itu. Maka (pada hari kiamat), yang ini (yaitu orang yang dizhaliminya itu-red) akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya, yang itu juga akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya. Jika pahala kebaikan yang dimilikinya telah habis, sementara dosa-dosanya pada orang-orang yang dizhaliminya belum terbayar semuanya, maka dosa-dosa orang-orang yang dizhaliminya itu akan dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan kedalam api neraka.[1]

Meski hamba ini telah melakukan ibadah shalat, puasa, zakat, akan tetapi dia kehilangan pahala amalan-amalan tersebut disebabkan oleh keburukan yang dilakukan oleh anggota badannya berupa perbuatan zhalim dan melampaui batas, dan juga disebabkan oleh keburukan yang dilakukan oleh lisannya yang selalu mencela dan berdusta. Akhirnya dia menjadi orang yang merugi (bangkrut).

Oleh karena itu, diantara faidah yang bisa dipetik oleh seorang Muslim dari ibadah puasa yang dilakukannya pada bulan Ramadhan adalah hendaknya dia menyadari dan mengetahui bahwa kewajiban berpuasa (menahan diri) dari makan, minum beserta semua yang membatalkan puasa, waktunya di bulan Ramadhan, dimulai sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Adapun (kewajiban) berpuasa (yaitu menahan diri) dari semua yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla, waktunya adalah sepanjang tahun, bahkan selama hidupnya. Jadi, pada bulan Ramadhan, seorang Muslim wajib berpuasa (yaitu menahan diri) dari apa-apa yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla pada bulan-bulan lain selain Ramadhan dan juga menahan diri dari yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Dan seorang Muslim wajib berpuasa dari yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla selama hidupnya. Karena shaum (puasa) secara bahasa berarti menahan diri. Jadi menahan dan menjaga mata, lisan, telinga, tangan, kaki, farji dan anggota tubuh lainnya dari segala yang diharamkan termasuk shaum (puasa) menurut bahasa. Yang ini merupakan kewajiban setiap manusia selama hidupnya.

Allâh Azza wa Jalla ketika menganugerahkan kepada para hamba-Nya berbagai nikmat berupa mata, lisan, telinga, tangan, kaki, kemaluan, dan yang lainnya, Allâh Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka agar menggunakannya pada hal-hal yang Allâh Azza wa Jalla ridhai; Dan Allâh Azza wa Jalla mengharamkan mereka untuk menggunakannya pada hal-hal yang dimurkai-Nya. Dan diantara bentuk realisasi rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas segala nikmat yang diberikan-Nya adalah memanfaatkan nikmat-nikmat tersebut pada hal-hal yang Allâh perintahkan, dan tidak menggunakannya pada hal-hal yang Allâh Azza wa Jalla haramkan.

Mata –misalnya- disyariatkan penggunaannya untuk melihat dan memperhatikan hal-hal yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla , dan dilarang untuk melihat yang diharamkan, seperti melihat wanita yang bukan mahramnya, menonton tayangan-tayangan tv berupa drama yang jorok, film porno, atau tayangan-tayangan amoral lainnya. Jadi menjaga mata dari hal-hal seperti ini termasuk puasa bagi mata, dan kewajiban ini terus berlangsung selama hidup.

Kemudian telinga disyariatkan penggunaannya untuk mendengarkan hal-hal yang Allâh perintahkan dan bolehkan, serta diharamkan untuk mendengar hal-hal yang tidak boleh didengar seperti nyanyian, perkataan dusta, ghibah (gosip), namîmah (adu domba), dan hal-hal lain yang telah Allâh haramkan. Menjaga telinga dari hal-hal tersebut di atas merupakan puasa baginya, dan hukum wajibnya berlangsung sepanjang usia. Begitu pula tangan dan kemaluan disyariatkan penggunaannya pada hal-hal yang telah Allâh halalkan, dan diharamkan menggunakannya pada hal-hal yang haram. Ini merupakan puasa bagi tangan dan kemaluan, dan hukum wajibnya terus berlangsung selama hayat masih dikandung badan.

Allâh Azza wa Jalla telah berjanji akan memberikan pahala dan kebaikan berlimpah di dunia dan di akhirat bagi orang yang bisa mensyukuri segala nikmat yang Allâh Azza wa Jalla berikan dan menggunakannya pada hal-hal yang Allâh ridha. Sebaliknya, kepada siapa saja yang tidak menjaga, tidak memperhatikan hikmah dan tujuan dari penciptaan nikmat-nikmat tersebut, bahkan dengan tanpa rasa sungkan dia menggunakannya pada hal-hal yang Allâh Azza wa Jalla murkai, Allâh mengancam akan memberikan adzab dan hukuman yang pedih kepada mereka.

Allâh mengabarkan bahwa kelak di hari kiamat, anggota-anggota badan akan ditanya tentang pemiliknya dan pemiliknya juga akan dimintai pertangungjawaban terhadap anggota badan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. [al-Isrâ’/17:36]

Dan firman-Nya:

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰ أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. [Yâsin/36:65]

Dan firman-Nya:

وَيَوْمَ يُحْشَرُ أَعْدَاءُ اللَّهِ إِلَى النَّارِ فَهُمْ يُوزَعُونَ ﴿١٩﴾ حَتَّىٰ إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٠﴾ حَتَّىٰ إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٠﴾ وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا ۖ قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Dan (ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allâh di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allâh yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dialah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”. [Fusshilat/41:19-21]

Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepada Mu’âdz bin Jabal untuk menjaga lisannya, dan Mu’âz Radhiyallahu anhu bertanya kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Nabi Allâh, apakah kita akan dihisab atas apa yang telah kita ucapkan?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا ابْنَ أُمِّ مُعَاذٍ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ فِي نَارِ جَهَنَّمَ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهُمْ؟

Celaka kamu Mu’âdz! Tidak ada yang menyebabkan manusia tersungkur di dalam neraka selain hasil lisan-lisan mereka[2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

Barangsiapa menjamin (menjaga) bagiku lisan dan kemaluannya, maka aku akan menjamin baginya surga[3]

Imam Tirmizi meriwayatkannya dan beliau menilai hadits ini hasankan dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan lafazh:

مَنْ وَقَاهُ اللَّهُ شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَرِجْلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa dipelihara oleh Allâh dari keburukan mulut dan keburukan kemaluannya, maka dia akan masuk surga[4]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Barangsiapa beriman kepada hari akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam[5]

Masih didalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari shahabat Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu , Para shahabat bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Wahai Rasûlullâh! Islam seperti apakah yang paling baik?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islamnya orang yang semua muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya[6]

Nash-nash di atas dan nash lain yang semakna menunjukkan bahwa seorang hamba wajib hukumnya menjaga lisan, kemaluan, pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya dari hal-hal yang diharamkan. Dan ini merupakan pengertian puasa dari segi bahasa. Puasa seperti ini tidak memiliki waktu khusus akan tetapi terus berkelanjutan sampai meninggal dunia, sebagai bentuk ketaatan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala agar berhasil meraih ridha dan pahala dari Allâh, selamat dari murka dan siksa-Nya.

Apabila seorang Muslim memahami bahwasanya pada bulan Ramadhan dia diharamkan melakukan dan memakan apa-apa yang Allâh halalkan baginya (pada waktu-waktu yang lain), karena Allâh Azza wa Jalla mengharamkan perkara-perkara tersebut pada bulan Ramadhan, maka hendaknya dia juga memahami bahwa Allâh Azza wa Jalla juga mengharamkan untuknya hal-hal yang haram selama hidupnya. Maka wajib bagi setiap Muslim menjauhi apa yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla selamanya agar terhindar dari adzab yang disiapkan buat orang yang menyelisihi perintah-Nya dan melakukan yang diharamkan-Nya.

Orang yang menjaga lisannya dari perkataan keji dan dusta; Menjaga kemaluannya dari yang Allâh haramkan; Menjaga tangannya dari melakukan perkara haram; Menjaga kakinya dari hal yang Allâh tidak ridhai; Menjaga pendengarannya dari mendengar yang haram serta menjaga matanya dari segala hal yang Allâh haramkan untuk dilihat, kemudian dia terus-menerus menggunakan seluruh anggota badan ini dalam rangka mentaati Allâh Azza wa Jalla sampai meninggal dunia, maka sungguh dia akan berifthar (berbuka puasa) dengan apa yang telah Allâh janjikan bagi orang yang mentaati-Nya berupa nikmat yang kekal dan keutamaan yang agung. Kenikmatan yang tidak pernah terbayang dalam benak, dan tidak bisa diucapkan dengan kata-kata.

Hal pertama yang akan dia dapatkan adalah apa yang dijelaskah oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai peristiwa ketika seorang Mukmin meninggal dunia. Saat itu, para Malaikat yang wajah-wajah mereka seperti matahari mendatanginya dengan membawa kain kafan dan hanut (peti mati) dari surga. Yang terdepan adalah Malaikat maut, dia mengatakan:

أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِي إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ، قَالَ: فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنَ السِّقَاءِ، فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِي يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِي ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِي ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ. قَالَ: فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلَا يَمُرُّونَ بِمَلَأٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِلَّا قَالُوا: مَا هَذَا الرُّوحُ الطَّيِّبُ؟، فَيَقُولُونَ: فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ، بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِي كَانُوا يُسَمُّونَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا، حَتَّى يَنْتَهُوا بِهَا إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَسْتَفْتِحُونَ لَهُ، فَيُفْتَحُ لَهُ فَيُشَيِّعُهُ مِنْ كُلِّ سَمَاءٍ مُقَرَّبُوهَا إِلَى السَّمَاءِ الَّتِي تَلِيهَا، حَتَّى يَنْتَهِيَ بِهَا إِلَى السَّمَاءِ السَّابِعَةِ. فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: اكْتُبُوا كِتَابَ عَبْدِي فِي عِلِّيِّينَ وَأَعِيدُوهُ إِلَى الْأَرْضِ، فَإِنِّى مِنْهَا خَلَقْتُهُمْ وَفِيهَا أُعِيدُهُمْ وَمِنْهَا أُخْرِجُهُمْ تَارَةً أُخْرَى. قَالَ: فَتُعَادُ رُوحُهُ فِي جَسَدِهِ فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟، فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللَّهُ، فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا دِينُكَ؟، فَيَقُولُ: دِينِيَ الْإِسْلَامُ، فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا هَذَا الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ؟، فَيَقُولُ: هُوَ رَسُولُ اللَّهِ، فَيَقُولَانِ لَهُ: وَمَا عِلْمُكَ؟، فَيَقُولُ: قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ وَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ. قَالَ: فَيَأْتِيهِ مِنْ رُوحَهَا وَطِيبِهَا وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ، وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ فَيَقُولُ لَهُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ، هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ. فَيَقُولُ لَهُ: فَمَنْ أَنْتَ؟ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ الَّذِي يَجِيءُ بِالْخَيْرِ. فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ. فَيَقُولُ: يَا رَبِّ أَقِمِ السَّاعَةَ أَقِمِ السَّاعَةَ، حَتَّى أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي وَمَالِي

Wahai jiwa yang bersih ( baik/bagus ) keluarlah menuju ampunan Allâh dan keridhaan-Nya, maka jiwa tersebut keluar seperti keluarnya tetesan air dari mulut ceret. Lalu malaikat maut mengambilnya dan langsung diambil oleh para malaikat lainnya. Lalu mereka menaruhnya di atas kain kafan serta hanut yang mereka bawa. Seketika itu juga, keluar dari jiwa tersebut aroma harum yang tidak ada bandingannya di dunia. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merekapun membawa jiwa tersebut naik ke langit. Setiap kali mereka melewati sekelompok malaikat, mereka sontak bertanya, ‘Ruh siapakah yang harum ini?’ Para Malaikat yang membawa ruh itu menjawab, ‘Fulan bin fulan.’ Mereka menyebutnya dengan nama terbaiknya di dunia, sampai mereka tiba di langit ketujuh. Lalu Allâh Azza wa Jalla berfirman, ‘Tulislah kitab hamba-Ku ini di Illiyin dan kembalikanlah dia ke dunia. Sesungguhnya Aku menciptakan mereka dari tanah, dan Aku kembalikan mereka ke tanah lagi, dan kelak Aku akan bangkitkan mereka dari tanah juga.’
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka ruhnya dikembalikan lagi kedalam jasadnya, dan dia didatangi oleh dua Malaikat yang kemudian mendudukkannya lalu bertanya, “Siapakah Rabbbmu?” Dia menjawab, “Rabbku adalah Allâh,” mereka bertanya lagi, “Apakah agamamu?” Dia berkata, “Agamaku adalah agama Islam.”
Mereka bertanya lagi, “Siapakah laki-laki ini yang Allâh utus pada kalian?” Dia menjawab, “Dia adalah Rasûlullâh.”
Mereka bertanya lagi, “Apa ilmumu?” Dia menjawab, “Aku membaca kitab Allâh lalu aku beriman dan meyakininya.”
Lalu terdengar suara memanggil dari langit,”Hamba-Ku benar (jujur). Berikanlah dia tempat tidur dari surga, dan pakaian dari surga, serta bukakanlah dia pintu ke surga!
Kemudian dia mendapatkan aroma dan harumnya surga serta kuburnya diluaskan sejauh mata memandang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian dia didatangi oleh seorang laki-laki yang tampan, berpakain bagus, dan memiliki bau yang harum seraya berkata, ‘Bergembiralah dengan apa yang membuatmu bahagia! Sesungguhnya ini adalah hari yang dulu engkau dijanjikan.’ Muslim (yang sudah meninggal) tersebut bertanya, ‘Siapakah kamu? Wajahmu adalah wajah orang yang datang dengan membawa kebaikan.’ Laki-laki tersebut menjawab, ‘Aku adalah amal shalihmu.’
Kemudian dia berkata, ‘Wahai Allâh! Datangkanlah hari kiamat segera, agar aku bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga dan hartaku
[7]

Inilah balasan orang-orang yang berpuasa (menahan diri) dari segala yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla , yang selalu berbuat taat kepada Allâh, senantiasa menjaga perintah-perintah Allâh Azza wa Jalla dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk golongan mereka, memberikan taufik kepada untuk menempuh jalan yang mereka lalui.

Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Badr

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/11645-berpuasa-dari-yang-diharamkan-allah-subhanahu-wa-taala-2.html

Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : Ada seorang lelaki tua yang sedang sakit sehingga tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Cukupkah atau sahkah jika kita mengeluarkan uang sebagai ganti dari kewajiban memberikan makan (fidyah)?

Beliau rahimahullah menjawab.[1]
Kita wajib mengetahui sebuah kaidah penting dalam masalah ini, yaitu semua yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan lafazh tha’am (makanan) atau ith’am (memberikan makan), maka wajib (dikerjakan atau ditunaikan) dalam bentuk makanan. (misalnya –red) Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ibadah puasa.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin” [al-Baqarah/2:184]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)”.[al-Maidah/5:89]

Dan tentang kewajiban zakat fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk mengeluarkan satu sha’ makanan.[2] (Dan masih ada beberapa contoh lainnya)

Semua (kewajiban-red) yang disebutkan dalam nash (teks) dengan lafazh tha’am atau ith’am, maka itu tidak sah ditunaikan dengan mengeluarkan dalam bentuk uang.

Berdasarkan kaidah ini, maka orang yang sudah berusia senja yang diwajibkan mengeluarkan makanan sebagai ganti dari ibadah puasa (yang tidak bisa dikerjakannya-red), tidak sah jika dia mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan. Seandainya pun dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga makanan, tetap tidak sah. Karena perbuatan ini menyimpang dari perintah yang disebutkan dalam teks. Termasuk zakat fithri, seandainya dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga satu sha’ bahan makanan, maka itu juga tidak sah, karena (mengeluarkan) uang senilai zakat fithri tidak disebutkan dalam nash. Padahal, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَدٌ

Barangsiapa melakukan satu amalan yang tidak ada dalam agama kami, maka amalan itu tertolak[3]

Berdasarkan ini, kami katakan kepada saudara yang tidak bisa lagi melaksanakan ibadah puasa karena usianya, “Berilah makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa!”

Dalam memberikan makan ini, saudara memiliki dua pilihan teknis pelaksanaan.

Pertama (Umpama), saudara mendatangi rumah-rumah orang miskin untuk memberikan 5 sha’ beras untuk masing-masing rumah ditambah lauk (jika meninggalkan puasa 30 hari, maka mendatangi 6 rumah-red).

Kedua, saudara memasak makanan-makanan lalu mengundang sejumlah orang miskin yang berhak untuk saudara beri makanan. Misalnya,  sesudah lewat sepuluh hari (saudara tidak bisa berpuasa), saudara memasak makanan lalu mengundang sepuluh orang miskin untuk makan di rumah saudara (sampai mereka kenyang-red). Saudara bisa melakukan ini pada sepuluh hari yang kedua dan sepuluh hari yang ketiga. Teknis ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ketika beliau Radhiyallahu anhu memasuki usia senja dan tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Beliau Radhiyallahu anhu memberikan makan kepada 30 orang fakir pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/11667-fidyah-tidak-bisa-ditunaikan-dalam-bentuk-uang.html