Jemaah haji yang wafat akan mendapatkan asuransi jiwa. Besaran asuransi yang diterima jemaah haji berbeda antara kematian biasa, kecelakaan, dan wafat di dalam pesawat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori menjelaskan klausul pemberian asuransi jemaah wafat tahun ini.
“Jemaah wafat menerima asuransi sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah),” terang Ahda, Senin (3/9/2018) kemarin.
Nilai asuransi berbeda dengan jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan. “Jemaah yang wafat akibat kecelakaan menerima asuransi dan santunan yang totalnya Rp 37 juta,” lanjut Direktur yang akan mengakhiri masa tugasnya di tahun 2018 ini.
Sedangkan bagi jemaah yang wafat di dalam pesawat akan menerima asuransi yang lebih besar lagi. Pihak maskapai penerbangan ikut memberikan asuransi sebesar Rp 125 juta kepada jemaah haji yang wafat di dalam pesawat baik saat keberangkatan atau pun kepulangan haji.
“Selain asuransi haji, jemaah yang wafat sejak boarding di bandara hingga mendarat di bandara tujuan (baik keberangkatan maupun pemulangan) juga mendapat asuransi dari maskapai penerbangan yang biasa disebut dengan extra cover,” jelas Ahda.
Asuransi extra cover dari pihak maskapai sebesar Rp125 juta. Alhasil, total asuransi yang diterima jemaah yang wafat di pesawat sebesar Rp 143.500.000,00.
Menurut Ahda, klaim asuransi jemaah yang wafat sedang berlangsung. “Klaim asuransi jemaah sedang berlangsung. Jumlahnya sudah sekitar seratusan klaim jemaah yang cair. Kami yang mengurus klaim ke pihak asuransi bukan ahli waris karena akan merepotkan keluarga,” jelas Ahda.
Sementara itu, pencairan asuransi penerbangan, lanjutnya, menunggu masa pemulangan haji selesai. “Tidak lama setelah musim haji selesai. Nanti ada seremonial serah terima asuransi extra cover di tiap embarkasi,” katanya.
Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
”Dana itu sekarang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.
Perusahaan yang menangani asuransi jemaah haji tahun ini adalah Asuransi Takaful. “Perusahaan asuransi bisa berbeda setiap tahun karena ada proses lelangnya. Bagi yang berani di bawah pagu Rp 50 ribu/jemaah itu yang menang,” tutur Ahda.
Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat asal rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, asuransi dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja,” ungkapnya.
Ahda mengakui masih ada kendala dalam pencairan klaim. “Banyak rekening (jemaah) yang sudah tidak aktif. Menunggu agak lama untuk mengirim rekening yang aktif. Belum lagi rumahnya jauh dari kantor Kemenag kab/kota untuk dihubungi,” ungkapnya.
Jumlah jemaah haji yang wafat pada musim haji tahun lalu sebanyak 657 jemaah. Jumlah sebesar itu, kata Ahda, proses pencairannya memakan waktu 2,5 bulan. Adapun jemaah haji yang wafat tahun ini hingga Selasa (4/9) pagi, tercatat sebanyak 259 orang. Sedangkan dalam rentang yang sama tahun lalu, hari ke-8 pemulangan gelombang satu, jemaah haji wafat telah mencapai 508 orang. (mch/ab).