Tips Memilih Travel Umroh Terpercaya

Empat Travel Umroh Dibekukan, Berikut Tips Memilih Travel Umroh Terpercaya

Kemenag (Kementerian Agama) telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara izin dari empat perusahaan travel umroh yang terbukti melanggar aturan. Dalam konteks ini, Kemenag juga mengingatkan para calon jamaah umroh untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan travel umroh yang terpercaya guna menghindari risiko menjadi korban selanjutnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, memberikan panduan bagi masyarakat sebelum mendaftar umroh. Panduan ini perlu diikuti secara cermat untuk mencegah kerugian, baik secara materi maupun non-materi.

Cara Memilih Travel Umroh yang Terpercaya

  1. Periksa Izin Resmi Travel: Pastikan bahwa perusahaan travel umroh memiliki izin resmi dan dioperasikan oleh pihak yang bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan izinnya.
  2. Baca Testimoni: Ulasan dari jamaah sebelumnya dapat memberikan gambaran tentang kualitas layanan travel. Pastikan untuk membaca testimoni sebelum membuat keputusan.
  3. Jadwal Perjalanan: Setelah mendaftar, pastikan Anda mengetahui jadwal keberangkatan dan kepulangan, serta durasi tinggal di Arab Saudi.
  4. Pastikan Tiket Pesawat: Pastikan bahwa tiket pesawat untuk perjalanan pulang dan pergi telah disediakan. Jangan berangkat sebelum tiketnya dikonfirmasi.
  5. Akomodasi di Arab Saudi: Periksa dan pastikan hotel tempat Anda akan menginap di Makkah dan Madinah selama perjalanan.
  6. Harga dan Paket Layanan: Bandingkan harga dan paket layanan dari berbagai travel umroh untuk memastikan Anda mendapatkan nilai terbaik.
  7. Periksa Visa: Pastikan bahwa travel umroh memberikan dukungan dalam mengurus visa perjalanan Anda.

Sebelumnya, Kemenag telah mengambil tindakan pembekuan izin terhadap empat Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) yang gagal dalam memberangkatkan jamaah umroh, yaitu PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.

Tindakan ini melibatkan pembekuan izin operasional selama satu tahun bagi PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan Amana Berkah Mandiri, serta pembekuan selama enam bulan bagi PT Arafah Medina Jaya.

Selama periode sanksi administratif ini, keempat PPIU dilarang menerima pendaftaran dan tidak diizinkan untuk memberangkatkan jamaah umroh. Mereka juga diwajibkan untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan jamaah serta mengembalikan biaya kepada mereka yang membatalkan keberangkatannya.

IHRAM