Sebagian kaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.
Soal:
Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?
Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjawab:
Sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi dari lantai ada tiga keadaan: ada yang terlarang, ada yang boleh dan ada yang makruh.
Yang terlarang adalah jika salah satu bagian tubuh anggota sujudnya berada di atas anggota sujud yang lain. Misalnya seperti meletakkan kedua tangannya atau salah satunya di atas pahanya, atau sujud dalam keadaan jidatnya berada di atas kedua tangannya, atau meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Ini semua tidak dibolehkan dan membatalkan shalatnya, karena sujud di atas tujuh anggota sujud itu adalah rukun shalat. Dan dalam keadaan tesebut ia meninggalkan sebagian anggota sujudnya sehingga ia dihukumi telah bersujud dengan anggota sujud yang tidak sempurna.
Adapun penghalang yang makruh adalah jika sujud di atas bagian pakaian yang muttashil (bersambung) dengan orang yang shalat tersebut, atau di atas imamah yang ia pakai tanpa udzur.
Adapun yang dibolehkan adalah jika penghalang tersebut ghayru muttashil (tidak bersambung) dengan orang yang shalat. Maka termasuk yang dibolehkan dalam shalat adalah semua jenis alas-alas lantai yang mubah.
(Sumber: Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 49, Maktabah Mishr).
***
Penyusun: Yulian Purnama
Baca selengkapnya https://muslim.or.id/28563-fatwa-ulama-hukum-sujud-di-atas-alas-lantai-atau-penghalang.html