Flexing Ramai Dipergunjingkan Nitizen, Begini Penjelasannya Menurut Islam

Flexing Ramai Dipergunjingkan Nitizen, Begini Penjelasannya Menurut Islam

Flexing, istilah yang sedang marak netizen perbincangkan, pasalnya media sosial membuat fenomena ini menjadi lebih populer. Lantas, sebenarnya apa itu flexing? Bagaimana melihat flexing menurut Islam?

Flexing seperti yang dikatakan Prof Rhenald Kasali adalah istilah yang diperuntukan kepada orang yang suka mengekspos kekayaannya di media sosial. Flexing identik disandingkan dengan crazy rich, orang super kaya, meskipun banyak pula para crazy rich yang tidak memamerkan hartanya.  

Memamerkan harta kekayaan dulunya dianggap tabu, tidak diperbolehkan, bahkan tidak layak dipertontonkan, namun berbeda dengan sekarang, nampaknya banyak orang yang mengaku crazy rich justru kerap kali memamerkan harta yang dimilikinya ke khalayak umum agar mendapat pengakuan. 

Orang yang benar-benar kaya tidak karena mendadak dan pura-pura kaya, tentu saja jarang sekali memamerkan hartanya, bahkan tidak pernah terlintas di benak mereka untuk pamer, Misalkan saya Michael Hartono pemilik Grup Djarum dan saham mayoritas Bank Central Asia (BCA), kita tidak pernah melihatnya flexing harta dan kekayaannya. 

Menurut Prof Rhenald Kasali, bahwa flexing sudah terjadi dalam lama, hanya baru marak sekarang, dimana pada waktu dulu, flexing tidak untuk memamerkan kekayaannya tetapi kedermawanannya. Yaitu dengan memamerkan bahwa dia orang yang dermawan, tetapi sumbangannya di tonjol-tonjolkan. (simak kanal YouTube Deddy Corbuzer dengan judul SOK KAYA TAPI NIPU TRADINGBOHONG SEMUA

Penjelasan terkait Flexing menurut Islam, lebih jauh simak penjelasan ulama fikih dan tafsir terkait persoalan yang tengah hangat ini. Berikut adalah penjelasannya.

Dalil Mengenai Flexing

Flexing sama halnya memamerkan sumbangan, harta, kekayaan kepada orang lain. Agaknya ayat berikut berkaitan dengan perilaku flexing;

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ 

Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS Al-Baqarah [2] ayat 271.

Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munir jilid 2, halaman 96-98, berpendapat bahwa Allah Maha tahu apakah infak, sedekah itu dilakukan dengan ketaatan atau kemaksiatan. Sehingga memberikan dua pilihan baik ditampakkan atau dirahasiakan. Hal ini sesuai dengan hadits orang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak tau apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. 

Menampakan sedekah agar orang lain meneladani itu baik. Namun menyembunyikan tanpa memberitahu siapapun itu lebih baik untuk menghindari munculnya riya’ dan sum’ah atau gemar menunjukan amal yang dilakukan agar mendapat sanjungan atua pujian. 

Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar jilid 1 halaman 660-001, juga berpendapat bahwa ayat ini menjelaskan kalau memberikan sedekah, bantuan, sokongan, harta benda, dengan cara terang-terangan adalah perbuatan yang bagus. Tetapi pada taraf lebih tinggi, kalau bisa memberi sedekah kepada fakir, miskin, itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah jilid 1 halaman 583-584, mengemukakan bahwa kita jangan menduga bahwa yang diterima oleh Allah yang dirahasiakan. Sebab keikhlasan itu sangat rahasia bagi manusia, dan hanya Allah yang tau kadarnya. 

Menyumbang secara terang-terangan pun bisa melebihi keikhlasan menyumbang secara sembunyi-sembunyi. Sedang sedekah secara sembunyi-sembunyi ditakutkan karena lahirnya riya’ dan pamrih, serta lebih menjaga air muka kaum fakir yang menerimanya. 

Dengan bersedekah dari harta yang halal dan sesuai dengan anjuran-anjuran agama, akan dihapuskan dosanya oleh Allah. Yaitu dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar apalagi dosa yang ada kaitannya dengan manusia. Ini perlu digaris bawahi agar tidak bersedekah dengan harta yang haram dan sebagian dengan yang halal agar dapat menghapus dosa. 

Menampakkan dan menyembunyikan sedekah juga dijelaskan dalam hadis H.R Abu Daud 1333, Nasai 2561, Musnad Ahmad 17368, 17444

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ، وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ 

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang mengeraskan bacaan Al Qur’an bagaikan orang yang menampakkan sedekah, dan orang yang memelankan bacaan Al Qur’an ibarat orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.” 

Dalam Sunan Tirmidzi menjelaskan maksud hadis ini lebih jauh:

لِأَنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ أَفْضَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ صَدَقَةِ الْعَلَانِيَةِ، وَإِنَّمَا مَعْنَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لِكَيْ يَأْمَنَ الرَّجُلُ مِنَ الْعُجْبِ ؛ لِأَنَّ الَّذِي يُسِرُّ الْعَمَلَ لَا يُخَافُ عَلَيْهِ الْعُجْبُ مَا يُخَافُ عَلَيْهِ مِنْ عَلَانِيَتِهِ.

Artinya: “Hadist ini asan tapi gharib. Arti dari hadits ini adalah bahwa orang yang secara sir(sembunyi-sembunyi) membaca Al-Qur’an lebih baik daripada orang yang mengeraskan bacaan al-Qur’an. Karena bersedekah secara sembunyi-sembunyi lebih baik bagi orang yang berilmu daripada bersedekah secara terang-terangan, tetapi yang dimaksud adalah bagi orang yang berilmu agar terhindar dari sifat ujub(sombong). 

Karena yang yang menyembunyikan amal dari perbuatan baiknya tidak takut akan sifat ujub sebagaimana yang ditakutkan dari orang-orang yang menampakan amalnya. “(H.R Tirmidzi, Nomor 2919)

Bahayanya Flexing menurut Imam Nawawi Al-Bantani

Terkait penjelasan flexing menurut Islam, Imam Nawawi menuliskan dalam kitabnya Naaiul ‘Ibād. Sebagaimana diriwayatkan dari Abdurrahman bin Shakhr dan Abu Hurairah ra. Mereka berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثٌ مُنْجِيَاتٌ وَ ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ وَ ثَلَاثٌ دَرَجَاتٌ وَ ثَلَاثٌ كَفَارَةٌ أَمَّا المنْجِيَاتُ فَخَشْيَةُ اللهِ تَعَالى فِي السِّر ِوَالعَلَانِيَةِ وَالقَصْدُ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى وَالعَدْلُ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ وأَمَّ المهلِكَاتُ فَشُحٌّ شَدِيْدٌ وَهَوَى مُتَبَّعٌ وَإِعْجَابُ المرْءِ بِنَفْسِهِ وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ فَإِفْشَاءُ السَّلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ وَأَمَّا كَفَارَةُ فَإِسْبَاغُ الوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ وَنَقْلُ الأَقْدَامِ إِلىَ الجَمَاعَةِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ

Artinya: Tiga perkara yang dapat menyebabkan selamat, tiga perkara yang dapat menyebabkan kerusakan, tiga perkara yang dapat mengangkat derajat, dan tiga perkara yang dapat menebus dosa. Adapun tiga perkara yang menentukan keselamatan adalah: takut kepada Allah (taqwa), baik dalam keadaan sepi maupun ramai, penuh kesederhanaan, baik ketika dalam keadaan fakir maupun berkecukupan, dan bersikap adil baik pada waktu senang maupun saat marah.

Dan tiga perkara yang dapat menyebabkan rusak adalah: bakhil(pelit) yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, membanggakan diri sendiri. Adapun tiga perkara yang dapat mengangkat derajat adalah:

menguluk salam, memberi makanan, mengerjakan sholat malam saat orang lain terlelap. Dan tiga perkara sebagai penebus dosa adalah menyempurnakan wudhu ketika cuaca sangat dingin berangkat mengerjakan sholat berjamaah. (Terjemah Nashaihul ‘Ibad hlm 51)

Berkaitan dengan flexing yang mencoba memamerkan harta dan membanggakan diri, berhati-hatilah karena itu dapat menyebabkan kerusakan. Pamer harta dapat menjadi incaran orang jahat, dan menumbuhkan riya’, sombong, maupun sum’ah. 

Demikian sajian singkat mengenai flexing menurut Islam. Meskipun singkat semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (

BINCANG SYARIAH